28 April 2012

Bila Putus Asa, Kembalilah Ke Jalan Islam




Apa yang salah terhadap bangsa ini? 
Mengapa mengalami nasib yang begitu nestapa? 
Terus menerus dirundung malang. Tak henti-henti. 
Berbagai peristiwa yang sangat menyedihkan selalu menghentak kesadaran. 
Tetapi, tak ada kesadaran bersifat kolektif mengakhiri semuanya. 
Sepertinya mereka menikmati kehidupan serba menyedihkan.

Betapa Indonesia bangsa besar. 
Dengan jumlah penduduk 240 juta. 
Mayoritas hampir 90 persen beragama Islam. 
Selalu menjadi kebanggaan dengan jumlah itu. 
Muslim terbesar di dunia. 

Penduduknya terus tumbuh. 
Indonesia selalu menjadi perhatian dunia. 
Karena posisinya yang dipandang sangat strategis. 
Memiliki sumber daya alam, yang seakan tak pernah habis. 
Hanya kenyataannya sangat paradok.



Seorang yang baru pulang dari umrah, bertutur bahwa pesawat apa saja yang mendarat di bandara internasional Jeddah, selalu ada orang Indonesia. Puluhan ribu orang pergi umrah setiap bulannya. Orang pergi haji, harus inden sampai delapan tahun. Padahal, orang Indonesia pergi haji tak kurang dari 250 ribu, setiap tahunnya. Kalau shalat di Madinah, kanan-kiri, depan-belakang, pasti ada orang Indonesia. Begitu luar biasa banyaknya orang Indonesia yang melakukan ibadah ke tanah suci, Makkah dan Madinah.

Mestinya semakin banyak orang yang jalan hidupnya sesuai dengan Islam, dan menjadikan al-Qur’an sebagai jalan hidup mereka. Menjelang perayaan maulud Nabi Shallahu alaihi wassalam, begitu banyak yang menyelenggarakan perayaan maulud. Mulai dari Istana sampai ke masjid dan mushala di kampung, semuanya menyelenggarakan perayaan maulud. Adakah umat ini yang menyatakan cinta kepada baginda Nabi Shallahu alaihi wassalam, dan mengikuti jejak beliau?

Kenyataan dalam fakta kehidupan sehari-hari orang semakin jauh dari Islam. Semakin hancur binasa. Tak lagi menyandarkan hidup mereka diatas manhaj al-Qur’an dan Sunnah. Mereka mengikuti hawa nafsu. Mereka menjadi hamba hawa nafsu. Jauh dari bimbingan dan aturan-aturan Allah dan Rasul Shallahu alaihi wassalam.

Betapa rusaknya kehidupan ini. Orang tua dengan sangat tega membunuh anaknya sendiri. Anak membunuh orang tuanya sendiri. Orang tua membuang bayi yang baru dilahirkannya. Orang tua kandung menzinahi anak sendiri, sampai hamil. Berbuat zina dan selingkuh menjadi kegemaran. Bukan nista. Kantor-kantor dan pabrik-pabrik yang memperkerjakan perempuan-laki, berlangsung perbuatan fakisah (dosa besar), tak lagi merasa bersalah dan malu. Sering perempuan diperkosa diangkot dan kendaraan umum. Minimal dilecehkan secara seksual. Tak ada lagi tempat yang aman di negeri ini bagi perempuan.

Belakangan sering terjadi bunuh diri. Anak, orang dewasa, laki dan perempuan, melakukan bunuh diri. Dengan berbagai cara. Mengakhiri hidup dengan sangat nista. Bunuh diri. Dengan berbagai alasan. Mereka tak dapat lagi berpikir rasional menghadapi kehidupan. Sebagian besar motivasinya karena ekonomi, dan keluarga yang pecah.

Ada yang lebih kejam. Pembunuhan dengan mutilasi. Korban dipotong-potong. Ada perempuan dalam keadaan hamil. Dimutilasi. Anaknya yang belum beranjak dewasa diperkosa, kemudian dibakar. Ada yang dibunuh, dimutilasi, mayatnya dimasukkan ke dalam tabung gas. Ada orang yang membunuh anak-anak sudah berulang kali, tanpa sedikitpun penyesalan. Sekarang inipun, anak-anak sudah ketularan ikut membunuh. Temannya sendiri dibunuh. Temannya yang sehari-hari bermain bersamanya. Hanya masalah sangat sepele. Sungguh sangat luar biasa.

Kehidupan sekarang ini, di manapun berlangsung tipu-menipu dan saling peras memeras. Di semua tingkatan lapisan dari atas sampai bawah. Misalnya, oknum dokter memeras dan menipu pesien. Banyak pasien miskin, yang melahirkan di rumah sakit, tak mampu membayar, akhirnya bayinya disandera.Oknum hakim dan jaksa memeras tersangka.Oknum polisi memeras maling dan penjahat. Para pengacara dan advokat memeras kliennya yang berperkara.

Para politisi dan pemimpin tidak jujur kepada rakyat. Mereka semua berpura-pura. Tidak ada yang benar-benar tulus terhadap rakyat. Saling berlomba mengeksploitasi rakyat. Sampai seperti orang yang “memeras” handuk, tak lagi keluar airnya. Hanya mereka menampilkan wajah dan kisah, seakan mereka menjadi para pembela sejati rakyat. Padahal mereka itu hanyalah barisan penipu rakyat.

Para pemimpin yang mendapatkan amanah jabatan, tak ada yang benar-benar amanah dan jujur. Semuanya memanfaatkan jabatannya.Berkhianat terhadap rakyat sudah menjadi watak. Kemudian korupsi berjamaah. Mencuri uang negara berjamaah. Melalui partai politik. Mereka tidak pernah merasa bersalah. Semua mengaku bersih. Sebagai pembela rakyat. Sejatinya mereka itu sekumpulan orang yang memang benar-benar bertujuan ingin menghancurkan rakyat. Berkedok sebagai pembela “wong cilik”. Mereka melakukan mega korupsi, tetapi di pengadilan berkelit. Meskipun, para saksi dengan sangat terang-benderang seperti siang hari, menceritakan kejahatan yang mereka kerjakan.

Pengadilan korupsi hanya menjadi tempat “theater” sandiwara mengelabuhi mata rakyat. Secara telanjang. Para politisi “busuk” dengan sangat canggih, membonsai aparat penegak hukum, semacam KPK, dan membuatnya menjadi lumpuh. Tak dapat lagi yang dapat menjangkau para penjahat di negeri yang sudah menghabiskan uang rakyat, bertriliun-triliun. Akhirnya rakyat menjadi masa bodoh. Tak lagi tertarik dengan kehidupan ini. Karena kebusukan sudah menjadi sistem kehidupan.

Kehancuran sudah didepan mata. Masihkah tidak peduli? Masihkan menutup mata dengan segala penyimpangan dan penyelewengan ini? Masihkah tidak mau mengubah jalan hidup ini? Masihkan akan selalu bergelimang dengan dosa dan durhaka?

Kematian menunggu siapa saja. Tak akan ada yang selamat dari kematian. Nanti masing-masing akan membawa bawaan berupa amal. Amal selama di dunia. Sebiji zarrah kebaikan yang kita lakukan akan dihisab. Sebiji zarrah kejahatan akan dihisab. Tak ada yang luput dari hisab. Itulah yang akan menjadi mizan (timbangan) nanti diakhirat. Yakinilah akan kehidupan akhirat. Kehidupan yang bakal kekal dan abadi. Selamanya.

Jika kita ingin selamat dari kehidupan sekarang ini, dan jauh dari malapetaka di akhirat, kembalilah ke jalan Islam. Hanya jalan Islam yang mendapatkan ridho dari Allah Azza Wa Jalla. Tidak yang lain.

Pupuslah kehidupan jahiliyah yang sangat menyengsarakan dan merusak. Seperti fenomena yang ada pada hari ini. Dialami hampir setiap orang dengan sadar atau tidak. Telah Melakukan pengkhianatan terhadap Rabbnya. Hanya dengan jalan Islam yang dapat menyelamatkan hari depan manusia. Di dunia dan akhirat. 
Wallahu’alam.

Pak Guru Tonjong: INFO UPDATE NUPTK MEI 2012

Pak Guru Tonjong: INFO UPDATE NUPTK MEI 2012

INFO UPDATE NUPTK MEI 2012



Apakah Anda PTK yang belum ber-NUPTK? 
Bagaimana cara mengajukan NUPTK?
Apakah Anda sudah ber-NUPTK, tapi data masih yang belum diupdate? 
Apakah Anda merasa Sudah mengajukan tetapi sampai sekarang belum keluar NUPTKnya?
Apakah Anda merasa Layanan proses NUPTK terlalu jauh?
Apakah Anda merasa Layanan proses NUPTK kurang memuaskan? 

Mari kenali dulu maksud adanya NUPTK

Pendataan NUPTK dimaksudkan untuk mendata Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) beserta satuan pendidikan secara keseluruhan mulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Hasil pendataan akan digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menentukan kebutuhan dan rekrutmen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), penataan dan pemerataan PTK, pengambilan keputusan dalam pembinaan dan pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, mengetahui antara match dan missmatch-nya antara kualifikasi/kompetensi antara bidang keahlian yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diajarkan sampai dengan pemberian penghargaan dan perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada masing-masing daerah secara tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Beberapa hal permasalahan tentang pendataan di daerah :
1. Persyaratan dan mekanisme usulan baru NUPTK
2. Pemutakhiran Data
3. Mekanisme layanan
4. Sistem laporan/penyajian data

Untuk itu di tahun 2012 sistem pendataan NUPTK dikembangkan lagi agar mendapatkan data yang valid, mutakhir dan reliable. Dan harapannya bisa menjawab permasalahan-permasalahan di daerah dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas yang sering ditanyakan oleh PTK. Yang dikembangkan tidak hanya sistem aplikasinya tetapi juga sistem penjaringan dan pelayanan NUPTK kepada para pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. Informasi penting untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) tentang Registrasi Ulang NUPTK tahun 2012.



Badan Pengembangan Sumber Daya Manusa Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia, akan melakukan registrasi ulang semua NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang telah diterbitkan.

Pada tahun 2012 ini Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) memiliki program pemutakhiran data NUPTK sekaligus merupakan registrasi ulang Sekolah dan PTK.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK yang telah dimiliki dinyatakan tidak aktif.

Pemutakhiran data NUPTK secara masal ini sendiri akan dilakukan mulai bulan Mei 2012. Jika anda memiliki NUPTK dan masih aktif sebagai PTK silakan melakukan pemutakhiran dengan Registrasi Ulang NUPTK Tahun 2012 yang dapat dilakukan mulai di tingkat Kabupaten, kecamatan maupun sekolah mulai bulan Mei 2012.

Penerapan Sistem Aplikasi Intraweb Terbaru


Sistem aplikasi dikembangkan dengan sistem online dan berbasis web. Sistem dirancang agar semua level operator mulai operator tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan bahkan sampai tenaga administrasi di sekolah dapat mengoperasikan, mengelola dan mengoptimalkan fasilitas dalam aplikasi tersebut dengan mudah. Sehingga harapannya semua PTK dapat dilayani dengan baik dan hasil pemutakhiran data yang diperoleh bisa optimal baik dari sisi kuantitas dan kualitasnya.

NUPTK Intraweb adalah software pendataan pendidik dan tenaga kependidikan mulai tahun 2012 yang merupakan perbaikan dari sistim sebelumnya. Keunggulan dari software NUPTK Intraweb ini dibandingkan dengan software sebelumnya adalah:
  1. Telah terdapat basis data yang hanya perlu dilakukan penyempurnaan.
  2. Dengan tidak diperlukannya banyak penambahan data baru, dan dengan dilakukannya koreksi data yang sudah ada, maka keunggulan informasi yang dihasilkan dari software NUPTK ini akan meningkatkan tingkat keterpercayaan terhadap data yang ada.
  3. Merupakan software yang berbasis stand alone namun dapat pula berbasis client-server yang memanfaatkan ketersediaan jaringan lokal (LAN).
  4. Teknologi intraweb yang mulai diperkenalkan pada software NUPTK ini sangat memungkinkan pemanfaatan jaringan lokal yang tersedia, disamping pula dapat berfungsi sebagai software stand alone. Sehingga sangat memungkinkan pengerjaan perbaikan maupun entry data baru yang dapat dikerjakan lebih dari 1 orang sehingga diharapkan akan mempercepat pekerjaan.
  5. Mendukung semua platform komputer.
  6. Meskipun merupakan software yang dibangun berdasarkan sistim operasi berbasis Windows, namun dengan teknologi intraweb yang diusung, maka sangat memungkinkan komputer dengan basis sistim operasi lain dapat mengakses software ini dengan memanfaatkan ketersediaan jaringan lokal (LAN) dan web browser.
  7. Keamanan data yang terjaga, karena menggunakan sistim database terpusat,
  8. aktivitas setiap perubahan data yang selalu terekam.
Kegiatan pendataan untuk tahun 2012 dengan menggunakan sistem baru ini dimulai dengan sosialisasi dan pelatihan bagi seluruh LPMP yang dilanjut bagi seluruh operator pendataan kab-kota yang diselenggarakan oleh Pusat (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan/BPSDMP-PMP). Direncanakan pada bulan Mei 2012 akan dilakukan sosialisasi dan pelatihan bagi operator tingkat kecamatan seluruh kabupaten/kota di Indonesia dan rencananya diselenggarakan di LPMP masing-masing Provinsi  secara bertahap. Pendataan dengan penyempurnaan sistem di tahun 2012 ini akan berhasil jika mendapat dukungan semua pihak dengan adanya langkah-langkah ini:
  1. Partisipasi aktif dari pendidik dan tenaga kependidikan selaku responden dalam memverifikasi print-out database NUPTK dengan sebenar-benarnya dan untuk pengajuan baru dengan mengisi instrument selengkap-lengkapnya.
  2. Partisipasi pro-aktif kepala sekolah, Pejabat struktural dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Pejabat struktural dan Kepala LPMP masing-masing Provinsi
  3. Tenaga operator/pengolah data yang terlibat dalam Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik tingkat kecamatan, kabupaten-kota, LPMP maupun pusat.
  4. Software dan hardware yang memadai sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas data PTK di Provinsi masing-masing daerah. 
Informasi Selengkapnya: http://psdmp.kemdiknas.go.id/

Ciri Masyarakat Post Industri





Apakah setelah kapitalisme akan muncul sosialisme?

Kapitalisme adalah paham yang memberikan kebebasan bagi anggota masyarakatnya untuk menggunakan modal yang dimilikinya. Hal ini akan memicu terjadinya kepemilikan faktor-faktor ekonomi dan produksi oleh para kapitalis atau pemilik modal. Hal ini juga akan memunculkan terjadinya monopoli oleh para pemilik modal dalam jumlah besar. Konsekwensi sistem kapitalisme, akan melahirkan atau terjadinya ketimpangan sosial dan ekonomi. Dengan jumlah modal besar yang dimiliki, sekaligus hak yang dimiliki oleh para kapitalis untuk menggunakan modalnya tersebut secara bebas, para kapitalis akan berusaha untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, dengan kemungkinan penggunaan modal yang sekecil-kecilnya. Hal ini akan membuat para kapitalis akan memberlakukan dan menggunakan sebuah kebijakan yang hanya menguntungkan bagi dirinya tanpa mempedulikan para pekerja atau karyawan yang berada di bawahnya.

Kebijakan yang dibuat oleh para kapitalis yang dirasa sangat merugikan para kaum buruh, akan membuat para buruh berusaha untuk memberontak dan menuntut kembali haknya. Keadaan ini pada akhirnya akan terakumulasikan pada keadaan dimana para karyawan akan berusaha untuk merombak sistem kapitalisme yang ada menjadi sistem sosialisme, dimana dalam sistem sosialisme ini terjadi pengakuan yang sama terhadap hak kepemilikan faktor-faktor produksi dan ekonomi. Sistem sosialisme akan menutup kemungkinan kepemilikan faktor-faktor produksi dan ekonomi oleh hanya sebagian orang yang memiliki modal. Dalam sistem sosialisme akan membuka kemungkinan semua anggota masyarakat mempunyai kesemapatan yang sama dalam proses perekonomian karena dalam sistem sosialisme, faktor-faktor produksi dan ekonomi diakui sebagai hak milik bersama, tanpa ada yang membedakan.

The Great Depression dan Penyebab Utamanya

The Great Depression adalah gabungan dari dua kata yaitu the great yang artinya besar dan depression yang mempunyai arti tekanan jiwa atau kemuduran dalam dunia perdagangan. Jika dikaji dalam ranah pemikirian Daniel Bell, The Great Depression adalah tekanan jiwa yang secara besar-besaran dialami oleh seluruh masyarakat dunia di era post-industri.

The Great Depression tidak terjadi begitu saja tetapi ada penyebab utama yang menyebabkan fenomena itu terjadi. Perubahan social yang terjadi secara cepat menyebabkan umat manusia kalang kabut dalam menghadapinya, seperti halnya kegiatan ekonomi yang pada era industri menjual barang, akan tetapi pada era post-industri yang diperjual belikan bukan barang lagi melainkan jasa.

Selain pada sector ekonomi, perubahan juga terjadi pada sector kepemilikan penguasaan yaitu pada era pra-industri yang memegang kuasa adalah pemilik tanah dan militer sedangkan era industri yang memiliki kuasa adalah para pengusaha dan pada era pos-industri yang memiliki kuasa adalah yang mempunyai profesionalitas dan pengetahuan jadi dalam era ini universitas dan lembaga-lembaga pendidikan benar-benar memegang peran yang sangat penting.

Dan menurut Daniel Bell, ada enam hal yang harus wajib dihadapi oleh masyarakat masa depan di era post-industri :
  • Metode pembiayaan yang tinggi 
  • Evalusi riset, yang hasilnya dapat dipakai untuk alokasi masa depan sumber-sumber penelitian yang langka 
  • Penentuan proses kondisi dan setting untuk penciptaan kreativitas dan produktivitas 
  • Proses penemuan-penemuan teknologis yang dibuat dalam laboratorium bisa ditransfer sehingga lebih siap untuk diproduksi 
  • Analisa arah dan kecepatan perkembangan pengetahuan dan tata cara penyesuaian guru-guru terhadap perkembangan terakhir 
  • Masalah monitoring perubahan sosial 
Patologi Sosial

Patologi Sosial adalah semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidariatas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal. Patologi Sosial juga dapat di artikan sebagai suatu gejala dimana tidak ada persesuaian antara berbagai unsur dari suatu keseluruhan, dapat membahayakan kehidupan kelompok, atau yang sangat merintangi pemuasan keinginan fundamental dari anggota anggotanya, akibatnya pengikatan sosial terputus atau patah sama sekali. Problem sosial berubah menjadi Patologi sosial, bila timbul ketidak serasian dalam struktur sosial. 

Struktur masyarakat mengakibatkan tekanan yang kuat bagi seseorang, sehingga melibatkan dirinya kedalam tingkah laku yang bertentangan dengan peraturan.Patologi terjadi disebabkan oleh faktor-faktor sosial. Semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidariatas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal.

Struktur sosial adalah jaringan abstrak yang mengatur hubungan orang dengan orang lain dlm kehidupan masyarakat pada suatu sistem sosial tertentu. Jika struktur sosial mampu membatasi perilaku menyimpang masyarakat maka patologi sosial setidaknya mampu untuk dikurangi. Namun masyarakat juga harus mau bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang terdapat dalam struktur sosial.

Manakah yang lebih berpengaruh: ’Struktur Sosial’ atau ’Proses Sosial’?

Bell (1983) menyatakan bahwa munculnya jenis masyarakat yang baru sering menimbulkan masalah distribusi kekayaan, kekuasaan dan status. Sesuai dengan sistem dan stratifikasi dan kekuasaan masyarakat post industri dapat d bandingkan dengan tipe masyarakat awal pra industri dan industri. Sistem stratifikasi dan kekuasaan berdasar atas sumber alokasi sumber-sumber yang langka. Sumber utama masyarakat praindustri adalah tanah dan masyarakat industri adalah mesin, sedangkat masyarakat post industri adalah ilmu pengetahuan. 

Dalam masyarakat pra industri adalah pemilik tanah (yang melindungi tanah itu) dan kekuasaan mereka berdasarkan kekuatan. Sedangkan dalam masyarakat industri yang berkuasa adalah kaum pemodal /kapital yang kekuasaannya berdasarkan pengaruh tak langsung dari politik. Selanjutnya masyarakat post industri dimana kekuasaan mereka berada di tangan universitas dan lembga-lembaga, sedang figur sentral dominannya ialah kaum ilmuan dan peneli, sarana kekuasaan yang digunakannya ialah keseimbangan antara tenaga-tenaga rasional (yang di sediakan oleh para ilmuan) dan kekuatan-kekuatan politik yang di perhitungkan (yang dijalankan oleh elit kuasa) dan dalam hal ini politik bukan salah satu sistem rasional

Dengan demikian, masyarakat post industri politik semakain berperan dan politik tidak hanya sebagai suatu sistem rasional dalam pengertian yang sama dengan yang terdapt dalam teknologi dan ilmu.

referensi: 

27 April 2012

Amerika Berhutang Lewat Sewa Logam Mulia kepada NKRI Sejak Pemerintahan Soekarno


Bukti Dokumen Piutang AS ke RI
The Green Hilton Agreement 1963

“Considering this statement, which was written and signed in Novemver, 21th 1963 while the new certificate was valid in 1965 all the ownership, then the following total volumes were just obtained.” 


Kalimat di atas itu adalah sepenggal kalimat yang menjadi berkah sekaligus mungkin awal keterpurukan dan kekalahan bagi bangsa Indonesia hingga kini. Kalimat itu menjadi kalimat penting dalam perjanjian antara Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy dengan Soekarno pada 1963.

Banyak pengamat Amerika melihat perjanjian yang kini dikenal dengan nama “The Green Hilton Agreement” itu sebagai sebuah kesalahan bangsa Amerika. Tetapi bagi Indonesia, itulah sebuah kemenangan besar yang diperjuangkan Bung Karno. Sebab volume batangan emas tertera dalam lembaran perjanjian itu terdiri dari 17 paket sebanyak 57.150 ton lebih emas murni. 

Bahasa lain yang sering dikemukakan Bung Karno kepada rekan terdekatnya, bahwa ia ingin harta nenek moyang yang telah dirampas oleh imprealisme dan kolonialisme dulu bisa kembali. Tetapi perjanjian yang diteken itu, hanya sebatas pengakuan dan mengabaikan pengembaliannya. Sebab Negeri Paman Sam itu mengambilnya sebagai harta pampasan perang dunia I dan II. Konon cerita, harta itu dibawa ke Belanda dari Indonesia, kemudian Belanda kalah perang dengan Jerman, maka Jerman memboyong harta itu ke negaranya. Lalu dalam perang dunia kedua, Jerman kalah dengan Amerika, maka Amerika membawa semua harta itu ke negaranya hingga kini. 

Perjanjian itu berkop surat Burung Garuda bertinta emas di bagian atasnya yang kemudian menjadi pertanyaan besar pengamat Amerika. Yang ikut serta menekan dalam perjanjian itu tertera John F. Kennedy selaku Presiden Amerika Serikat dan William Vouker yang berstempel “The President of The United State of America” dan dibagian bawahnya tertera tandatangan Soerkarno dan Soewarno berstempel “Switzerland of Suisse.” Yang menjadi pertanyaan kita bersama adalah, mengapa Soekarno tidak menggunakan stempel RI. Pertanyaan itu sempat terjawab, bahwa beliau khawatir harta itu akan dicairkan oleh pemimpin Indonesia yang korup, kelak. 

Perjanjian yang oleh dunia moneter dipandang sebagai pondasi kolateral ekonomi dunia hingga kini, menjadi perdebatan panjang yang tak kunjung selesai pada kedua negara, Indonesia dan Amerika. Banyak para tetua dan kini juga anak muda Indonesia dengan bangganya menceritakan bahwa Amerika kaya karena dijamin harta rakyat Indonesia. Bahkan ada yang mengatakan, Amerika berhutang banyak pada rakyat Indonesia, karena harta itu bukan punya pemerintah dan bukan punya negara Indonesia, melainkan harta rakyat Indonesia. Tetapi, bagi bangsa Amerika, perjanjian kolateral ini dipandang sebagai sebuah kesalahan besar sejarah Amerika. 

Karena The Green Hilton Agreement 1963. Barangkali ini pulalah yang menjadi penyebab utama, mengapa Bung Karno kemudian dihabisi karir politiknya oleh Amerika sebelum berlakunya masa jatuh tempo The Green Hiltom Agreement. Ini berkaitan erat dengan kegiatan utama Soeharto ketika menjadi Presiden RI ke-2. Dengan dalih sebagai dalang PKI, banyak orang terdekat Bung Karno dipenjarakan tanpa pengadilan seperti Soebandrio dan lainnya. Menurut tutur mereka kepada pers, ia dipaksa untuk menceritakan bagaimana ceritanya Bung Karno menyimpan harta nenek moyang di luar negeri. Yang terlacak kemudian hanya “Dana Revolusi” yang nilainya tidak seberapa. Tetapi kekayaan yang menjadi dasar perjanjian The Green Hilton Agreement ini hampir tidak terlacak oleh Soeharto, karena kedua peneken perjanjian sudah tiada. 

Kendati perjanjian itu mengabaikan pengembaliannya, namun Bung Karno mendapatkan pengakuan bahwa status koloteral tersebut bersifat sewa (leasing). Biaya yang ditetapkan Bung Karno dalam perjanjian sebesar 2,5% setahun bagi siapa atau bagi negara mana saja yang menggunakannya. Dana pembayaran sewa kolateral ini dibayarkan pada sebuah account khusus atas nama The Heritage Foundation yang pencairannya hanya boleh dilakukan oleh Bung Karno sendiri atas restu yang dimuliakan Sri Paus Vatikan. Namun karena Bung Karno “sudah tiada” (wallahuallam), maka yang ditunggu adalah orang yang diberi kewenangan olehnya. Namun sayangnya, ia hanya pernah memberikan kewenangan pada satu orang saja di dunia dengan ciri-ciri tertentu. Dan inilah yang oleh kebanyakan masyarakat Indonesia, bahwa yang dimaksudkan adalah Satria Piningit yang kemudian disakralkan, utamanya oleh masyarakat Jawa. Tetapi kebenaran akan hal ini masih perlu penelitian lebih jauh.

April 2009, dana yang tertampung dalam The Heritage Foundation sudah tidak terhitung nilainya. Jika biaya sewa 2.5% ditetapkan dari total jumlah batangan emasnya 57.150 ton, maka selama 34 tahun hasil biaya sewanya saja sudah setera 48.577 ton emas. Artinya kekayaan itu sudah menjadi dua kali libat lebih, dalam kurun kurang dari setengah abad atau setara dengan USD 3,2 Trilyun atau Rp 31.718 Trilyun, jika harga 1 gram emas Rp 300 ribu. Hasil lacakan terakhir, dana yang tertampung dalam rekening khusus itu jauh lebih besar dari itu. Sebab rekening khusus itu tidak dapat tersentuh oleh otoritas keuangan dunia manapun, termasuk pajak. Karenanya banyak orang-orang kaya dunia menitipkan kekayaannya pada account khusus ini. Tercatat mereka seperti Donald Trump, pengusaha sukses properti Amerika, Raja Maroko, Raja Yordania, Turki, termasuk beberapa pengusaha besar dunia lainnya seperti Adnan Kassogi dan Goerge Soros. Bahkan Soros hampir menghabiskan setengah dari kekayaannya untuk mencairkan rekening khusus ini sebelumnya. 

Pihak Turki malah pernah meloby beberapa orang Indonesia untuk dapat membantu mencairkan dana mereka di pada account ini, tetapi tidak berhasil. Para pengusaha kaya dari organisasi Yahudi malah pernah berkeliling Jawa jelang akhir 2008 lalu, untuk mencari siapa yang diberi mandat oleh Bung Karno terhadap account khusus itu. Para tetua ini diberi batas waktu oleh rekan-rekan mereka untuk mencairkan uang tersebut paling lambat Desember 2008. Namun tidak berhasil. 

Usaha pencairan rekening khusus ini bukan kali ini saja, tahun 1998 menurut investigasi yang dilakukan, pernah dicoba juga tidak berhasil. Argumentasi yang diajukan tidak cukup kuat. Dan kini puluh orang dan ratusan orang dalam dan luar negeri mengaku sebagai pihak yang mendapat mandat tersebut. Ada yang usia muda dan ada yang tua. Hebatnya lagi, cerita mereka sama. Bahwa mereka mengaku penguasa aset rakyat Indonesia, dan selalu bercerita kepada lawan bicaranya bahwa dunia ini kecil dan dapat mereka atur dengan kekayaan yang ia terima. Ada yang mengaku anak Soekarno. lebih parah lagi, ada yang mengaku Soekarno sunggguhan tetapi kini telah berubah menjadi muda. Wow. 

Padahal, hasil penelusuran penulis. Bung Karno tidak pernah memberikan mandat kepada siapapun. Dan setelah tahun 1965, Bung Karno ternyata tidak pernah menerbitkan dokumen-dokumen atas nama sipulan pun. Sebab setelah 1963 itu, owner harta rakyat Indonesia menjadi tunggal, ialah Bung Karno itu sendiri. Namun sayang, CUSIP Number (nomor register World Bank) atas kolateral ini bocor. Nah, CUSIP inilah yang kemudian dimanfaatkan kalangan banker papan atas dunia untuk menerbitkan surat-surat berharga atas nama orang Indonesia. Pokoknya siapapun, asal orang Indonesia berpassport Indonesia dapat dibuatkan surat berharga dari UBS, HSBC dan bank besar dunia lainnya. Biasanya terdiri dari 12 lembar, diantaranya ada yang berbentuk Proof of Fund, SBLC, Bank Guransi, dan lainnya. Nilainya pun pantastis. rata-rata diatas USD 500 juta. Bahkan ada yang bernilai USD 100 milyar. 

Ketika dokumen tersebut dicek, maka kebiasaan kalangan perbankkan akan mengecek CUSIP Number. Jika memang berbunyi, maka dokumen tersebut dapat menjalani proses lebih lanjut. Biasanya kalangan perbankkan akan memberikan bank Officer khusus bagi surat berharga berformat ini dengan cara memasan Window Time untuk sekedar berbicara sesama bank officer jika dokumen tersebut akan ditransaksikan. Biasanya dokumen jenis ini hanya bisa dijaminkan atau lazim dibuatkan rooling program atau privcate placement yang bertempo waktu transaksi hingga 10 bulan dengan high yeild berkisar antara 100 s/d 600 % setahun. Uangnya hanya bisa dicairkan untuk proyek kemanusiaan. Makanya, ketika terjadi musibah tsunami di Aceh dan gempa besar lainnya di Indonesia, maka jenis dokumen ini beterbangan sejagat raya bank. Tapi anehnya, setiap orang Indonesia yang merasa nama tercantum dalam dokumen itu, masih miskin saja hingga kini. Mengapa? Karena memang hanya permainan banker kelas kakap untuk mengakali bagaimana caranya mencairkan aset yang terdapat dalam rekening khusus itu. 

Melihat kasus ini, tak heran bila banyak pejabat Indonesia termasuk media massa Indonesia menyebut “orang gila” apabila ada seseorang yang mengaku punya harta banyak, milyaran dollar Amerika Serikat. Dan itulah pula berita yang banya menghiasi media massa. Ketidakpercayaan ini satu sisi menguntungkan bagi keberadaan harta yang ada pada account khusus ini, sisi lain akan membawa bahaya seperti yang sekarang terjadi. Yakni, tidak ada pembelaan rakyat, negara dan pemerintah Indonesia ketika harta ini benar-benar ada. 

Kisah sedih itu terjadi. Presiden SBY ikut serta dalam pertemuan G20 April silam. Karena Presiden SBY tidak pernah percaya, atau mungkin ada hal lain yang kita belum tau, maka SBY ikut serta menandatangani rekomendasi G20. Padahal tekenan SBY dalam sebuah memorandum G20 di London itu telah diperalat oleh otoritas keuangan dunia untuk menghapuskan status harta dan kekayaan rakyat Indonesia yang diperjuangkan Bung Karno melalui kecanggihan diplomatik. Mengapa, karena isi memorandum itu adalah seakan memberikan otoritas kepada lembaga keuangan dunia seperti IMF dan World Bank untuk mencari sumber pendanaan baru bagi mengatasi keuangan global yang paling terparah dalam sejarah ummat manusia. 

Atas dasar rekomendasi G20 itu, segera saja IMF dan World Bank mendesak Swiss untuk membuka 52.000 rekening di UBS yang oleh mereka disebut aset-aset bermasalah. Bahkan lembaga otoritas keuangan dunia sepakat mendesak Vatikan untuk memberikan restu bagi pencairan aset yang ada dalam The Heritage Foundation demi menyelamatkan ummat manusia. Memang, menurut sebuah sumber terpercaya, ada pertanyaan kecil dari Vatikan, apakah Indonesia juga telah menyetujui? Tentu saja, tandatangan SBY diperlihat dalam pertemuan itu. Berarti sirnalah sudah harta rakyat dan bangsa Indonesia. Barangkali inilah “dosa SBY” dan dosa kita semua yang paling besar dalam sejarah bangsa Indonesia. Sebab, bila SBY dan kita sepakat untuk paham akan hal ini, setidaknya ada geliat diplomatik tingkat tinggi untuk mencairkan aset sebesar itu. Lantas ada pertanyan; Sebodoh itukah kita? 


Amerika Berhutang Lewat Sewa Logam Mulia kepada NKRI Sejak Pemerintahan Soekarno?
*) sumber ditulis oleh: safari ans, email safari_ans@yahoo.com 
**) edit dan di posting ulang oleh :Pak Guru Tonjong 

FATWA MUI: KEDUDUKAN ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA




Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Sallam bersabda, “Kebanyakan yang menyebabkan seseorang masuk neraka adalah mulut dan farj (kemaluan)”. Dan, sabda Rasul lainnya, “Tidak halal darah seorang muslim, kecuali tiga orang, yaitu laki-laki yang berzina, orang yang membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) yang keluar dari jamaah muslim”. 


FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 11 Tahun 2012

Tentang

KEDUDUKAN ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :

MENIMBANG: 

a. bahwa dalam Islam, anak terlahir dalam kondisi suci dan tidak membawa dosa turunan, sekalipun ia terlahir sebagai hasil zina;

b. bahwa dalam realitas di masyarakat, anak hasil zina seringkali terlantar karena laki-laki yang menyebabkan kelahirannya tidak bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, serta seringkali anak dianggap sebagai anak haram dan terdiskriminasi karena dalam akte kelahiran hanya dinisbatkan kepada ibu;

c. bahwa terhadap masalah tersebut, Mahkamah Konsitusi dengan pertimbangan memberikan perlindungan kepada anak dan memberikan hukuman atas laki-laki yang menyebabkan kelahirannya untuk bertanggung jawab, menetapkan putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang pada intinya mengatur kedudukan anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya;

d. bahwa terhadap putusan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai kedudukan anak hasil zina, terutama terkait dengan hubungan nasab, waris, dan wali nikah dari anak hasil zina dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya menurut hukum Islam;

e. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang kedudukan anak hasil zina dan perlakuan terhadapnya guna dijadikan pedoman.
MENGINGAT: 

1. Firman Allah SWT:

a. Firman Allah yang mengatur nasab, antara lain :
وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا

“Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah danadalah Tuhanmu Maha Kuasa. (QS. Al-Furqan : 54).

b. Firman Allah yang melarang perbuatan zina dan seluruh hal yang mendekatkan ke zina, antara lain:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk “ (QS. Al-Isra : 32).

وَالَّذِينَ لاَ يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلاَ يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلاَ يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosanya, yakni akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina” (QS. Al-Furqan: 68 – 69)

c. Firman Allah yang menjelaskan tentang pentingnya kejelasan nasab dan asal usul kekerabatan, antara lain:

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءكُمْ أَبْنَاءكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ادْعُوهُمْ ِلأَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ

“Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (QS. Al-Ahzab: 4 – 5).

وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ

“.... (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) “ (QS. Al-Nisa: 23).


d. Firman Allah yang menegaskan bahwa seseorang itu tidak memikul dosa orang lain, demikian juga anak hasil zina tidak memikul dosa pezina, sebagaimana firman-Nya:

وَلاَ تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلاَّ عَلَيْهَا وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ


Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain526. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan. (QS. Al-An’am : 164)

وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ


“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam (dada)mu. (QS. Al-Zumar: 7)


2. Hadis Rasulullah SAW, antara lain:

a. hadis yang menerangkan bahwa anak itu dinasabkan kepada pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan (firasy), sementara pezina harus diberi hukuman, antara lain:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ اخْتَصَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ فِي غُلَامٍ فَقَالَ سَعْدٌ هَذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنُ أَخِي عُتْبَةَ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَهِدَ إِلَيَّ أَنَّهُ ابْنُهُ انْظُرْ إِلَى شَبَهِهِ وَقَالَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ هَذَا أَخِي يَا رَسُولَ اللَّهِ وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ أَبِي مِنْ وَلِيدَتِهِ فَنَظَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى شَبَهِهِ فَرَأَى شَبَهًا بَيِّنًا بِعُتْبَةَ فَقَالَ هُوَ لَكَ يَا عَبْدُ بْنَ زَمْعَةَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ وَاحْتَجِبِي مِنْهُ يَا سَوْدَةُ بِنْتَ زَمْعَةَ قَالَتْ فَلَمْ يَرَ سَوْدَةَ قَطُّ. رواه البخارى ومسلم

Dari ‘Aisyah ra bahwasanya ia berkata: Sa’d ibn Abi Waqqash dan Abd ibn Zam’ah berebut terhadap seorang anak lantas Sa’d berkata: Wahai Rasulallah, anak ini adalah anak saudara saya ‘Utbah ibn Abi Waqqash dia sampaikan ke saya bahwasanya ia adalah anaknya, lihatlah kemiripannya. ‘Abd ibn Zum’ah juga berkata: “Anak ini saudaraku wahai Rasulullah, ia terlahir dari pemilik kasur (firasy) ayahku dari ibunya. Lantas Rasulullah saw melihat rupa anak tersebut dan beliau melihat keserupaan yang jelas dengan ‘Utbah, lalu Rasul bersabda: “Anak ini saudaramu wahai ‘Abd ibn Zum’ah. Anak itu adalah bagi pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan (firasy) dan bagi pezina adalah (dihukum) batu, dan berhijablah darinya wahai Saudah Binti Zam’ah. Aisyah berkata: ia tidak pernah melihat Saudah sama sekali. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال: قام رجل فقال: يا رسول الله، إن فلانًا ابني، عَاهَرْتُ بأمه في الجاهلية، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا دعوة في الإسلام، ذهب أمر الجاهلية، الولد للفراش، وللعاهر الحجر. رواه أبو داود

“Dari ‘Amr ibn Syu’aib ra dari ayahnya dari kakeknya ia berkata: seseorang berkata: Ya rasulallah, sesungguhnya si fulan itu anak saya, saya menzinai ibunya ketika masih masa jahiliyyah, rasulullah saw pun bersabda: “tidak ada pengakuan anak dalam Islam, telah lewat urusan di masa jahiliyyah. Anak itu adalah bagi pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan (firasy) dan bagi pezina adalah batu (dihukum)” (HR. Abu Dawud)

b. hadis yang menerangkan bahwa anak hazil zina dinasabkan kepada ibunya, antara lain:
قال النبي صلى الله عليه وسلم في ولد الزنا " لأهل أمه من كانوا" . رواه أبو داود

Nabi saw bersabda tentang anak hasil zina: “Bagi keluarga ibunya ...” (HR. Abu Dawud)

c. hadis yang menerangkan tidak adanya hubungan kewarisan antara anak hasil zina dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya, antara lain:
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " أيما رجل عاهر بحرة أو أمة فالولد ولد زنا ، لا يرث ولا يورث " رواه الترمذى - سنن الترمذى 1717

“Dari ‘Amr ibn Syu’aib ra dari ayahnya dari kakeknya bahwa rasulullah saw bersabda: Setiap orang yang menzinai perempuan baik merdeka maupun budak, maka anaknya adalah anak hasil zina, tidak mewarisi dan tidak mewariskan“. (HR. Al-Turmudzi)


d. hadis yang menerangkan larangan berzina, antara lain:

‏عن ‏أبي مرزوق رَضِيَ اللَّهُ عَنْه قال ‏غزونا مع ‏‏رويفع بن ثابت الأنصاري ‏ ‏قرية من قرى ‏‏المغرب ‏يقال لها ‏ ‏جربة ‏ ‏فقام فينا خطيبا فقال أيها الناس إني لا أقول فيكم إلا ما سمعت رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏يقول قام فينا يوم ‏ ‏حنين ‏ ‏فقال ‏ ‏لا يحل لامرئ يؤمن بالله واليوم الآخر أن يسقي ماءه زرع غيره . أخرجه الإمام أحمد و أبو داود

Dari Abi Marzuq ra ia berkata: Kami bersama Ruwaifi’ ibn Tsabit berperang di Jarbah, sebuah desa di daerah Maghrib, lantas ia berpidato: “Wahai manusia, saya sampaikan apa yang saya dengar dari rasulullah saw pada saat perang Hunain seraya berliau bersabda: “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya menyirampan air (mani)nya ke tanaman orang lain (berzina)’ (HR Ahmad dan Abu Dawud)

e. hadis yang menerangkan bahwa anak terlahir di dunia itu dalam keadaan fitrah, tanpa dosa, antara lain:
‏عن ‏أبي هريرة ‏رضي الله عنه قال ‏‏قال النبي ‏صلى الله عليه وسلم ‏كل مولود يولد على الفطرة فأبواه يهودانه أو ينصرانه أو يمجسانه . رواه البخارى ومسلم

Dari Abi Hurairah ra ia berkata: Nabi saw bersabda: “Setiap anak terlahir dalam kondisi fitrah, kedua orang tuanyalah yang menjadikannya seorang yahudi, nasrani, atau majusi. (HR al-Bukhari dan Muslim)

3. Ijma’ Ulama, sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibn Abdil Barr dalam “al-Tamhid” (8/183) apabila ada seseorang berzina dengan perempuan yang memiliki suami, kemudian melahirkan anak, maka anak tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, melainkan kepada suami dari ibunya tersebut, dengan ketentuan ia tidak menafikan anak tersebut.
وأجمعت الأمة على ذلك نقلاً عن نبيها صلى الله عليه وسلم، وجعل رسول الله صلى الله عليه وسلم كل ولد يولد على فراش لرجل لاحقًا به على كل حال، إلا أن ينفيه بلعان على حكم اللعان

Umat telah ijma’ (bersepakat) tentang hal itu dengan dasar hadis nabi saw, dan rasul saw menetapkan setiap anak yang terlahir dari ibu, dan ada suaminya, dinasabkan kepada ayahnya (suami ibunya), kecuali ia menafikan anak tersebut dengan li’an, maka hukumnya hukum li’an.

Juga disampaikan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Kitab al-Mughni (9/123) sebagai berikut:
وأجمعوا على أنه إذا ولد على فراش رجل فادعاه آخر أنه لا يلحقه

Para Ulama bersepakat (ijma’) atas anak yang lahir dari ibu, dan ada suaminya, kemudian orang lain mengaku (menjadi ayahnya), maka tidak dinasabkan kepadanya.

4. Atsar Shahabat, Khalifah ‘Umar ibn al-Khattab ra berwasiat untuk senantiasa memperlakukan anak hasil zina dengan baik, sebagaimana ditulis oleh Imam al-Shan’ani dalam “al-Mushannaf” Bab ‘Itq walad al-zina” hadits nomor 13871.

5. Qaidah Sadd al-Dzari’ah, dengan menutup peluang sekecil apapun terjadinya zina serta akibat hukumnya.

6. Qaidah ushuliyyah :
الأ صل في النهي يقتضي فساد المنهي عنه

“Pada dasarnya, di dalam larangan tentang sesuatu menuntut adanya rusaknya perbuatan yang terlarang tersebut”
لا اجتهاد في مورد النص

“Tidak ada ijtihad di hadapan nash”

7. Qaidah fiqhiyyah :

لِلْوَسَائِلَ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ

“Hukum sarana adalah mengikuti hukum capaian yang akan dituju"
الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ

“Segala mudharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin”.
الضَّرَرُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَرِ

“Bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan mendatangkan bahaya yang lain.”
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.
يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الْخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ

“Dharar yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindarkan dharar yang bersifat umum (lebih luas).”

إِذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتَانِ أَوْ ضَرَرَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا

"Apabila terdapat dua kerusakan atau bahaya yang saling bertentangan, maka kerusakan atau bahaya yang lebih besar dihindari dengan jalan melakukan perbuatan yang resiko bahayanya lebih kecil."
تَصَرُّفُ اْلإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصَلَحَةِ

“Kebijakan imam (pemerintah) terhadap rakyatnya didasarkan pada kemaslahatan.”
MEMPERHATIKAN : 

1. Pendapat Jumhur Madzhab Fikih Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah yang menyatakan bahwa prinsip penetapan nasab adalah karena adanya hubungan pernikahan yang sah. Selain karena pernikahan yang sah, maka tidak ada akibat hukum hubungan nasab, dan dengan demikian anak zina dinasabkan kepada ibunya, tidak dinasabkan pada lelaki yang menzinai, sebagaimana termaktub dalam beberapa kutipan berikut:

a. Ibn Hajar al-‘Asqalani:

نقل عن الشافعي أنه قال: لقوله “الولد للفراش” معنيان: أحدهما
هو له مالم ينفه، فإذا نفاه بما شُرع له كاللعان انتفى عنه، والثاني: إذا تنازع رب الفراش والعاهر فالولد لرب الفراش” ثم قال: “وقوله: “وللعاهر الحجر”، أي: للزاني الخيبة والحرمان، والعَهَر بفتحتين: الزنا، وقيل: يختص بالليل، ومعنى الخيبة هنا: حرمان الولد الذي يدعيه، وجرت عادة العرب أن تقول لمن خاب: له الحجر وبفيه الحجر والتراب، ونحو ذلك، وقيل: المراد بالحجر هنا أنه يرجم. قال النووي: وهو ضعيف، لأن الرجم مختصّ بالمحصن، ولأنه لا يلزم من رجمه نفي الولد، والخبر إنما سيق لنفي الولد، وقال السبكي: والأول أشبه بمساق الحديث، لتعم الخيبة كل زان”

Diriwayatkan dari Imam Syafe’i dua pengertian tentang makna dari hadist “ Anak itu menjadi hak pemillik kasur/suami “ .

Pertama : Anak menjadi hak pemilik kasur/suami selama ia tidak menafikan/mengingkarinya. Apabila pemilik kasur/suami menafikan anak tersebut (tidak mengakuinya) dengan prosedur yang diakui keabsahannya dalam syariah, seperti melakukan Li’an, maka anak tersebut dinyatakan bukan sebagai anaknya.

Kedua : Apabila bersengketa (terkait kepemilikan anak) antara pemilik kasur/suami dengan laki-laki yang menzinai istri/budak wanitanya, maka anak tersebut menjadi hak pemilik kasur/suami.

Adapun maksud dari “ Bagi Pezina adalah Batu “ bahwa laki-laki pezina itu keterhalangan dan keputus-asaan. Maksud dari kata Al-‘AHAR dengan menggunakan dua fathah (pada huruf ‘ain dan ha’) adalah zina. Ada yang berpendapat bahwa kata tersebut digunakan untuk perzinaan yang dilakukan pada malam hari.

Oleh karenanya, makna dari keptus-asaan disini adalah bahwa laki-laki pezina tersebut tidak mendapatkan hak nasab atas anak yang dilahirkan dari perzinaannya. Pemilihan kata keputus-asaan di sini sesuai dengan tradisi bangsa arab yang menyatakan “Baginya ada batu” atau : Di mulutnya ada batu” buat orang yang telah berputus asa dari harapan.

Ada yang berpendapat bahwa pengertian dari batu di sini adalah hukuman rajam. Imam Nawawi menyatakan bahwa pendapat tersebut adalah lemah, karena hukuman rajam hanya diperuntukkan buat pezina yang mukhsan (sudah menikah). Di sisi yang lain, hadist ini tidak dimaksudkan untuk menjelaskan hokum rajam, tapi dimaksudkan untuk sekedar menafikan hak anak atas pezina tersebut. Oleh karena itu Imam Subki menyatakan bahwa pendapat yang pertama itu lebih sesuai dengan redaksi hadist tersebut, karena dapat menyatakan secara umum bahwa keputus-asaan (dari mendapatkan hak anak) mencakup seluruh kelompok pezina (mukhsan atau bukan mukhsan).

b. Pendapat Imam al-Sayyid al-Bakry dalam kitab “I’anatu al-Thalibin” juz 2 halaman 128 sebagai berikut:
ولد الزنا لا ينسب لأب وإنما ينسب لأمه

Anak zina itu tidak dinasabkan kepada ayah, ia hanya dinasabkan kepada ibunya.

c. Pendapat Imam Ibn Hazm dalam Kitab al-Muhalla juz 10 halaman 323 sebagai berikut :
والولد يلحق بالمرأة إذا زنت و حملت به ولا يلحق بالرجل

Anak itu dinasabkan kepada ibunya jika ibunya berzina dan kemudian mengandungnya, dan tidak dinasabkan kepada lelaki.

2. Pendapat Imam Ibnu Nujaim dalam kitab “al-Bahr al-Raiq Syarh Kanz ad-Daqaiq”:

وَيَرِثُ وَلَدُ الزِّنَا وَاللِّعَانِ مِنْ جِهَةِ الأمِّ فَقَطْ ؛ لأنَّ نَسَبَهُ مِنْ جِهَةِ الأبِ مُنْقَطِعٌ فَلا يَرِثُ بِهِ وَمِنْ جِهَةِ الأمِّ ثَابِتٌ فَيَرِثُ بِهِ أُمَّهُ وَأُخْتَه مِنْ الأمِّ بِالْفَرْضِ لا غَيْرُ وَكَذَا تَرِثُهُ أُمُّهُ وَأُخْتُهُ مِنْ أُمِّهِ فَرْضًا لا غَيْرُ

Anak hasil zina atau li’an hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibu saja, karena nasabnya dari pihak bapak telah terputus, maka ia tidak mendapatkan hak waris dari pihak bapak, sementara kejelasan nasabnya hanya melalui pihak ibu, maka ia memiliki hak waris dari pihak ibu, saudara perempuan seibu dengan fardh saja (bagian tertentu), demikian pula dengan ibu dan saudara perempuannya yang seibu, ia mendapatkan bagian fardh (tertentu), tidak dengan jalan lain.

3. Pendapat Imam Ibn ‘Abidin dalam Kitab “Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar” (Hasyiyah Ibn ‘Abidin) sebagai berikut :
ويرث ولد الزنا واللعان بجهة الأم فقط لما قد مناه فى العصبات أنه لا أب لهما

Anak hasil zina atau li’an hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibu saja, sebagaimana telah kami jelaskan di bab yang menjelaskan tentang Ashabah, karena anak hasil zina tidaklah memiliki bapak.

4. Pendapat Ibnu Taymiyah dalam kitab “al-Fatawa al-Kubra” :
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي اسْتِلْحَاقِ وَلَدِ الزِّنَا إذَا لَمْ يَكُنْ فِرَاشًا ؟ عَلَى قَوْلَيْنِ .كَمَا ثَبَتَ عَنْ النَّبِيِّ { صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَلْحَقَ ابْنَ وَلِيدَةِ زَمْعَةَ بْنِ الْأَسْوَدِ بْنِ زَمْعَةَ بْنِ الْأَسْوَدِ ، وَكَانَ قَدْ أَحْبَلَهَا عُتْبَةُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ ، فَاخْتَصَمَ فِيهِ سَعْدٌ وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ ، فَقَالَ سَعْدٌ : ابْنُ أَخِي .عَهِدَ إلَيَّ أَنَّ ابْنَ وَلِيدَةِ زَمْعَةَ هَذَا ابْنِي . فَقَالَ عَبْدٌ : أَخِي وَابْنُ وَلِيدَةِ أَبِي ؛ وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ أَبِي . فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هُوَ لَك يَا عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ ؛ احْتَجِبِي مِنْهُ يَا سَوْدَةُ } لَمَّا رَأَى مِنْ شَبَهِهِ الْبَيِّنِ بِعُتْبَةَ ، فَجَعَلَهُ أَخَاهَا فِي الْمِيرَاثِ دُونَ الْحُرْمَةِ

Para ulama berbeda pendapat terkait istilkhaq (penisbatan) anak hasil zina apabila si wanita tidak memiki pemilik kasur/suami atau sayyid (bagi budak wanita). Diriwatkan dalam hadist bahwa Rasulullah SAW menisbatkan anak budak wanita Zam’ah ibn Aswad kepadanya (Zam’ah), padahal yang menghamili budak wanita tersebut adalah Uthbah ibn Abi Waqqosh. Sementara itu, Sa’ad menyatakan : anak dari budak wanita tersebut adalah anak saudaraku (Uthbah), dan aku (kata sa’ad) ditugaskan untuk merawatnya seperti anakku sendiri”. Abd ibn Zam’ah membantah dengan berkata : “anak itu adalah saudaraku dan anak dari budak wanita ayahku, ia dilahirkan di atas ranjang ayahku”. Rasulullah SAW bersabda: “anak itu menjadi milikmu wahai Abd ibn Zam’ah, anak itu menjadi hak pemilik kasur dan bagi pezina adalah batu”, kemudian Rasulullah bersabda : “Berhijablah engkau wahai Saudah (Saudah binti Zam’ah – Istri Rasulullah SAW)”, karena beliau melihat kemiripan anak tersebut dengan Utbah, maka beliau menjadikan anak tersebut saudara Saudah binti Zam’ah dalam hal hak waris, dan tidak menjadikannya sebagai mahram.

5. Pendapat Dr. Wahbah al-Zuhaili dengan judul “Ahkam al-Aulad al-Natijin ‘an al-Zina” yang disampaikan pada Daurah ke-20 Majma’ Fiqh Islami di Makkah pada 25 – 29 Desember 2010 yang pada intinya menerangkan bahwa, jika ada seseorang laki-laki berzina dengan perempuan yang memiliki suami dan kemudian melahirkan anak, terdapat ijma ulama, sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibn Abdil Barr dalam “al-Tamhid” (8/183) yang menegaskan bahwa anak tersebut tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, melainkan kepada suami dari ibunya tersebut, dengan ketentuan ia tidak menafikan anak tersebut melalui li’an. Sementara, jika ia berzina dengan perempuan yang tidak sedang terikat pernikahan dan melahirkan seorang anak, maka menurut jumhur ulama madzhab delapan, anak tersebut hanya dinasabkan ke ibunya sekalipun ada pengakuan dari laki-laki yang menzinainya. Hal ini karena penasaban anak kepada lelaki yang pezina akan mendorong terbukanya pintu zina, padahal kita diperintahkan untuk menutup pintu yang mengantarkan pada keharaman (sadd al-dzari’ah) dalam rangka menjaga kesucian nasab dari perlikau munkarat.

6. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa pada Rapat-Rapat Komisi Fatwa pada tanggal 3, 8, dan 10 Maret 2011.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN: FATWA TENTANG ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA

Pertama: Ketentuan Umum

Di dalam fatwa ini yang dimaksud dengan : 
Anak hasil zina adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan yang sah menurut ketentuan agama, dan merupakan jarimah(tindak pidana kejahatan). 
Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash 
Ta’zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang menetapkan hukuman). 
Wasiat wajibah adalah kebijakan ulil amri (penguasa) yang mengharuskan laki-laki yang mengakibatkan lahirnya anak zina untuk berwasiat memberikan harta kepada anak hasil zina sepeninggalnya. 

Kedua: Ketentuan Hukum

1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.

2. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.

3. Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya

4. Pezina dikenakan hukuman hadd oleh pihak yang berwenang,untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh al-nasl).

5. Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk:

a. mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut;

b. memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.

6. Hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

Ketiga: Rekomendasi

1. DPR-RI dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur:

a. hukuman berat terhadap pelaku perzinaan yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya);

b. memasukkan zina sebagai delik umum, bukan delik aduan karena zina merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.

2. Pemerintah wajib mencegah terjadinya perzinaan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas.

3. Pemerintah wajib melindungi anak hasil zina dan mencegah terjadinya penelantaran, terutama dengan memberikan hukuman kepada laki-laki yang menyebabkan kelahirannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

4. Pemerintah diminta untuk memberikan kemudahan layanan akte kelahiran kepada anak hasil zina, tetapi tidak menasabkannya kepada lelaki yang menngakibatkan kelahirannya.

5. Pemerintah wajib mengedukasi masyarakat untuk tidak mendiskriminasi anak hasil zina dengan memperlakukannya sebagaimana anak yang lain. Penetapan nasab anak hasil zina kepada ibu dimaksudkan untuk melindungi nasab anak dan ketentuan keagamaan lain yang terkait, bukan sebagai bentuk diskriminasi.

Keempat: Ketentuan Penutup 

Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di ke mudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. 


Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 18 Rabi’ul Akhir1433 H / 
10 M a r e t 2012 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA


Ketua                                                                                  Sekretaris 



PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA                           DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA                                                  

26 April 2012

Pak Guru Tonjong: DOA MENJAGA INTEGRITAS SEBAGAI HAMBA YANG BERSERAH DIRI

Pak Guru Tonjong: DOA MENJAGA INTEGRITAS SEBAGAI HAMBA YANG BERSERAH DIRI

Butiran Nasehat Wali Sunan Kalijaga




Bismillahirrahmanirrahiim..
Butir butir nasihat beliau berikut ini sangat luar biasa seolah bisa membaca tanda-tanda jaman,ungkapan beliau sebagai berikut ;
“Yen pasar ilang kumandange, 

Yen kali wis ilang kedunge,

Yen wong wadon wis ilang wirange,

mlakuho topo lelono,njajah deso milang kori 

ojo nganti/ngasi bali yen durung bali patang sasi 

golek wisik songko sang Hyang Widhi .." 



Ini adalah nasehat walisongo terutama dari Sunan Kalijogo yang mana beliau ini merupakan satu-satunya wali dari tim Wali Songgo/Wali Sembilan yang berasal dari tanah jawi / orang jawa asli, makanya Sunan Kalijaga sangat dibangga-banggakaan kebanyakkan orang Jawa.  Pentafsiran dari nasehat Sunan Kalijaga diatas kurang lebih sebagai berikut :

-Yen pasar ilang kumandange...


Jika pasar sudah mulai diam/tidak hiruk pikuk,maksudnya jika perdagangan sudah tidak lagi ada tawar-menawar karena maraknya mall dan pasar swalayan yang berdiri dimana-mana baik di desa maupun kota. 


Kata orang-orang tua di tanah jawa ini dahulunya semua pasar memakai sistem tawar menawar sehingga suaranya begitu keras terdengar dari kejauhan seperti suara lebah yang mendengung.. ini kalo aku boleh beri istilah adalah adanya kehangatan dalam “social relationship” dalam kehidupan masyarakat akan tetapi sekarang suasana itu suda hilang,biarpun kita sering ke plasa, mall atau ke supermarket ratusan kali dipastikan kita tidak kenal para pelayan dan cashier di tempat itu..

-Yen kali wis ilang kedunge... 


Jika sungai sudah mulai kering tidak dalam lagi, dimaknai jika sumber airnya kedalamanannya sudah berkurang dan malah mulai kering.. Maksudnya jika para alim ulama (ahli dan sumber ilmu) satu persatu sudah mulai wafat satu persatu maka ini alamat bahwa dunia mau segera diQiamatkan Allah SWT. Ulama ditamsilkan seperti air kehidupan yang menghidupkan hati-hati manusia yang gelap tanpa cahaya hidayah.. 


-Yen wong wadon wis ilang wirange... 


Jika wanita sudah tidak punya rasa malu. 

Nah kalo yang begini sudah sangat jelas dan menjadi gaya hidup para wanita saat ini utamanya di Indonesia. Berbagat tabiat wanita yang sudah memiliki rasa malu lagi kita bias saksikan setiap saat apakah itu di jalanan kantor,pasar mall dan lebih jauh lagi mereka itu sepertinya tidak sungkan mempertontonkan auratnya. Lebih jauh lagi di kalangan remaja muda mudi,anak sekolahan, bapak ibu orang tua sampai kakek nenek, petani, pengangguran, para karyawan kantor,pejabat maupun para politikus dalam perbincangan keseharian hal yang berbau porno sudah dianggap lumrah. Pornografi lewat tayangan video, cerita maupun tindakan pelecehan yang menjurus ke pornoaksi sedekian menghebat. Anehnya sepertinya sudah tidak ada yang risau. 

- Mlakuho topo lelono..njajah deso milang kori..


Berjalanlah topo lelono,maksudnya berjalan jauh bermujahadah susah payah dalam perjalanan guna perbaikan diri meraih ketenangan ruhani atau perjalanan fii sabilillah,mendatangi umat dari pintu ke pintu, dari hati ke hati manusia.


-Ojo nganti/ngasi bali yen durung bali patangsasi..


Jangan menunggu atau pulang cepat-cepat sebelum selesai perjalanan selama 4 bulan ( bahasa urdu: charmaina )


-Golek wisik songko sang Hyang Widhi..." 
Cari ilham, hidayah dan kepahaman ruhani dari Dzat yang Maha Kuasa.. Allah SWT.

Nasehat seperti ini sebaiknya disampaikan lagi di desa-desa dan orang perkotaan di tanah jawa dan Nusantara pada umumnya. Karena ini adalah “bilisani Qoumihi”, sangat cepat nyambung / bersambung hati hati manusia. Utamanya Orang Jawa,orang Jawa tidak hanya di Indonesia, akan tetapi telah tersebat ke seluruh penjuru dunia utamanya di Negara-negara bekas koloni di Belanda, Pulau New Caledonia di pasifik dan Suriname di di kawasan Amerika Latin.


Metode dan Perjalanan dakwah seperti ini sudah terbukti efektif dan pernah dihidupkan kembali oleh Pak Kyai Muhklisun, beliau memimpin dakwah keliling ke seluruh penjuru dunia dan sampai pula di Suriname.


Alhamdulillah atas usaha dakwah yang beliau kembangkan dan mencontoh dari para Wali Alloh zaman dulu,semula orang Jawa di Suriname bila sholat selalu menghadap ke barat (karena di tempat itu masjid-masjidnya menghadap ke arah barat semua sebagaimana mbah2 atau kakek nenek mereka di jawa dahulu kalau sholat menghadap ke barat ) kini bisa Sholat dengan arah kiblat yang benar sesuai padom mengarah ke kiblat Kabbah Makkah. Padahal Qiblat sholat di Suriname itu mestinya menghadap ke arah timur sebagaimana letak posisi kiblat sholat di kawasan Amerika pada umumnya. Alhamdulillah karena asbab kyai yang pernah menjelajah negeri selama 1 tahun di India,Pakistan dan Bangladesh ini, maka arah sholat yang salah dari satu kaum di suatu Negara itu bisa dirubah dan ditaati.

Wallahu’alam bish shawab..



Pak Guru Tonjong
Pembelajar yang sedang berusaha tidak terkesan,
dengan suasana dan keadaan.

25 April 2012

NUBUWAT AS-SUNAH ASH-SHAHIHAH TENTANG KEBINASAAN BANGSA YAHUDI



Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah mengabarkan bahwa kaum muslimin akan berperang melawan bangsa Yahudi, beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda :

“Tidak akan
 tiba hari kiamat sehingga kaum muslimin berperang melawan Yahudi. Sampai-sampai apabila orang Yahudi bersembunyi di balik pepohonan atau bebatuan, maka pohon dan batu itu akan berseru, ‘wahai Muslim, wahai hamba Alloh, ini orang Yahudi ada bersembunyi di balikku, kemarilah dan bunuhlah ia.’ Kecuali pohon Ghorqod, karena ia adalah pohon Yahudi.” (Muttafaq ‘alaihi dari Abu Hurairoh radhiyallahu ‘anhu).


Diriwayatkan oleh Syaikhaini (Bukhari dan Muslim) dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda : “Kalian benar-benar akan membunuhi kaum Yahudi, sampai-sampai mereka bersembunyi di balik batu, maka batu itupun berkata, ‘wahai hamba Alloh, ini ada Yahudi di belakangku, bunuhlah dia!’.”

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa :

Pertama : Akan datang masa sebelum datangnya hari kiamat bahwa kaum muslimin dan bangsa Yahudi akan mengalami peperangan besar dan ini adalah suatu hal yang pasti akan terjadi.

Kedua : Bangsa Yahudi akan dibantai oleh kaum muslimin, dan hal ini terjadinya di bumi Palestina, dan saat itu seluruh pepohonan dan bebatuan yang dijadikan tempat persembunyian bangsa Yahudi akan berseru memanggil kaum muslimin untuk membunuh mereka, kecuali pohon Ghorqod.

Ketiga : Hal ini menunjukkan bahwa kemenangan berada di tangan Islam dan kehinaan akan meliputi bangsa Yahudi yang terlaknat dan terkutuk.

Keempat : Berkaitan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma di atas, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda “latuqootilunna” (Kalian benar-benar akan membunuhi kaum Yahudi) yang disertai dengan lam dan nun sebagai ta’kid (penegasan) akan kepastian hal ini. Khithab (seruan) Nabi ini adalah kepada para sahabat, hal ini menunjukkan secara sharih bahwa masa depan adalah milik Islam saja –biidznillahi-, namun haruslah dengan metode para sahabat Nabi dan kaum salaf yang shalih.

Kelima : Berkaitan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh radhiyallahu ‘anhu di atas, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda tentang seruan batu dan pohon : “Wahai muslim, wahai hamba Alloh...” yang menunjukkan manhaj tarbawi (pendidikan) ishlahi (pembenahan) yang ditegakkan di atas manifestasi tauhid dan al-‘Ubudiyah (penghambaan) yang merupakan cara di dalam menegakkan syariat Islam di muka bumi dan melanggengkan kehidupan Islami berdasarkan manhaj nabawi.[4]


ALLAHUL MUSTA'AN


--------------------------------------------------------------------------------

[4]. Dipetik secara ringkas dan bebas dari artikel yang berjudul Haditsu Qitaali al-Yahuudi Riwaayatan wa Dirooyatan, karya Syaikh Ali Hasan al-Halabi, dalam Majalah al-Asholah, no. 30, th. V, hal. 7-8