7 Januari 2011

Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi

Oleh: :
Endar Sudarjat Parmasasmita



A. Istilah  Korupsi
  1. Asal kata dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Dari bahasa latin turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris: corruption, corrupt; Perancis corruption; dan Belanda: corruptie (korruptie)‏ . 
  2. Dari bahasa belanda itulah turun ke bahasa Indonesia menjadi korupsi 
  3. Arti harfiah kata tersebut ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral. 
  4. Menurut kamus umum bahasa Indonesia Purwadarminta, korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dsb. 
  5. Di Malaysia dipakai istilah resuah yang diambil dari bahasa Arab riswah yang sama artinya dengan korupsi. 
B. Pengertian Korupsi Berdasarkan UU 30 tahun 2002

Pasal. 1 UU 30 /2002 tentang KPK menyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU 31 / 1999 jo UU 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam undang-undang tersebut kita dapat melihat berbagai-bagai delik yang dirumuskan sebagai tindak pidana korupsi


C. Analisa Mengapa Korupsi Terjadi ?
  1. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa korupsi terjadi sebagai pertemuan antara niat dan kesempatan 
  2. Niat terkait dengan perilaku,dan perilaku tidak dapat dipisahkan dengan nilai/values. 
  3. Kesempatan untuk korupsi banyak dibuka oleh kelemahan sistem. 
Karena itulah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didefinisikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan penyidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat.


D. Dampak dari Korupsi
  1. Rendahnya kualitas infrastruktur dan pelayanan publik; 
  2. Timbulnya ekoniomi biaya tingggi; 
  3. Berkurangnya penerimaan negara; 
  4. Runtuhnya lembaga dan nilai-nilai demokrasi; 
  5. Membahayakan kelangsungan pembangunan dan supremasi hukum; 
  6. Meningkatnya kemiskinan dan kesengsaraan rakyat; 
  7. Bertambahnya masalah sosial dan kriminal 
  8. Adanya mata rantai antara korupsi dengan bentuk-bentuk lain dari kejahatan, khususnya kejahatan terorganisir dan kejahatan ekonomi. 
E. Apa yang menentukan kualitas kesejahteraan sebuah negara


1. Apakah umur suatu negara menentukan ?
  • Mesir sudah berumur kurang lebih 2000 tahun tidak lebih maju daripada China,Amerika,Jepang dan juga Rusia. 
  • Haiti sudah dalam 200 tahun terakhir masih sibuk dengan aneka pertikaian. 
  • Jepang sangat terbatas Sunber Daya Alamnya namun bisa sukses menjadi negara industri yang disegani di dunia. 
  • Swiss sukses sebagai produsen coklat tanpa harus memiliki perkebunan coklat bisa juga dipercaya dalam industri perbankan-nya. 
2. Tingkat kecerdasan WN?
  • Para imigran dari negara berkembang diakui kecerdasannya. 
F. Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia
  1. 1957: (Peraturan Penguasa Militer) - Tidak terstruktur; 
  2. Lewat : Peratutan Penguasa Militer No. PRT/PM/06/ 1957. 
  3. 1967: (Tim Pemberantasan Korupsi) - Represif ; 
  4. Lewat : UU No. 3/1971 tentang Pemberantasan TPK. 
  5. 1977: (Opstib - Operasi Tertib) - Represif ;
  6. Lewat : Inpres No.9/1977 tentang Pelaksanaan Tim Operasi Tertib. 
  7. 1998: Krisis Multidimensi/Multidisiplin (Moneter, Ekonomi, Moral/Akhlaq)‏ yang melahirkan perbuatan yang bersifat kolusif dan berbau nepotisme,(abuse of power) sekalipun memang tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Otonomi Daerah menyebabkan desentralisasi korupsi dan kolusi. 8.1999: KPKPN (Preventif), TGPTPK (Represif)‏ 
  8. Lewat : UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan TPK. 
  9. 2003: KPK (Represif dan  Preventif)‏  Lewat : UU No. 30/2002 ttg. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
  10. 2005: Lahirnya Tim Tastipikor - Keppres No. 11 Tahun 2005, RAN-PK)‏
  11. 2006: Lahirnya: UU No.7/2006 Ratifikasi UNCAC, UU tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor
G. Pelajaran dari Sejarah tentang Korupsi di Masa Lalu 
  1. Tidak memadai pada komponen pencegahan, walaupun diberi mandat 
  2. Bagus hanya pada beberapa tahun pertama, setelah itu sulit menghindari korupsi 
  3. Diarahkan pada penghukuman, tidak cukup perhatian pada pelacakan aset hasil korupsinya 
  4. Sering dipersepsikan sebagai digunakan untuk kepentingan tertentu 
  5. Sistem manajemen sumber dayanya tidak diarahkan untuk mendukung kinerja 
  6. Tidak mengikutsertakan partisipasi masyarakat 
  7. Belajar dari Pengalaman lembaga serupa di negara lain guna mendapatkan Model Pemberantasan Korupsi yang tepat. 


H. Latar Belakang dibentuknya KPK
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan-penyidikan-pe nuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat.
Kendala-Kendala yang terjadi ;
  1. Political will kurang , 
  2. Social will kurang , 
  3. Koruptor “Strikes Back”, 
  4. SDM terbatas 
I. Strategi Pemberantasan Korupsi;
  1. Solusi total, 
  2. sistematis, 
  3. komprehensif dan terintegrasi, 
  4. Mencakup upaya preventif dan represif dengan peran serta masyarakat, 
  5. Dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan dalam jangka pendek, menengah dan panjang. 
  6. Strategi Pemberantasan Korupsi Strategi jangka pendek,strategi yang diharapkan mampu segera memberikan manfaat/ pengaruh dalam pemberantasan korupsi. 
  7. Strategi jangka menengah àstrategi yang secara sistematis mampu mencegah terjadinya TPK 
  8. Perbaikan sistem administrasi dan manajemen penyelenggara negara 
  9. Strategi jangka panjang diharapkan mampu merubah budaya/ pola pandang dan persepsi masyarakat terhadap korupsi 
J. Strategi Jangka Panjang
  1. Membangun dan mendidik masyarakat pada berbagai tingkat dan jenjang kehidupan untuk mampu menangkal korupsi yang terjadi di lingkungannya. 
  2. Membangun suatu tata kepemerintahan yang baik sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. 
  3. Membangun nilai etika dan budaya anti korupsi 
  4. Penerapan pendidikan antikorupsi melalui Materi pendidikan atikorupsi SD, SMP, SMU 
  5. ToT Mahasiswa dan matakuliah antikorupsi 
  6. Kampanye, sosialisasi, pendidikan masyarakat 


Dipaparkan pada: 25 juni 2010
Pertemuan Rutin MGMP PKn SMP-MTs Majalengka

1 komentar:

Sahabat pengunjung yang baik,mohon tuliskan kesan Anda pada blogs sederhana kami ini. Terikasih Anda sudah menengok pojok tulisan ini.