9 Februari 2014

Gr. Gelar Baru Bagi Guru : Guru koq jadi Ge er..ada-ada saja.



Untuk menjadikan guru lebih professional, Pemerintah akan memberi gelar Gr kepada guru yang sudah menjalani program pendidikan guru (PPG). Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, pemerintah akan memberikan gelar Gr apabila guru itu sudah menjalani satu tahun pendidikan profesi guru.

Menurut dia, gelar tersebut menjadi pelengkap bagi status guru yang sudah dianggap profesional setelah dapat pendidikan dan tunjangan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 87/2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Khususnya pasal 14 yang menyebutkan Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr. Ditempatkan dibelakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Di dalam permendikbud tersebut, PPG Prajabatan adalah pendidikan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru. Mereka akan menguasai kompetensi guru secara utuh untuk selanjutnya mendapatkan sertifikat pendidik profesional.

PPG menjadi semacam kuliah bagi calon guru di kampus yang telah ditunjuk pemerintah. “Kami berikan penghargaan bagi guru setelah mereka lulus PPG agar mereka lebih semangat untuk meningkatkan profesionalitas,” katanya, Jumat (7/2/2014) seperti dilansir sindonews.com.

Menurut Direkrur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Supriadi Rustad, lamanya waktu kuliah bagi calon guru bidang studi diPPG ialah satu tahun. Sedangkan PPG bagi guru pendidikan anak usia dini dan SD ialah enam bulan. Sebelumnya mereka akan diseleksi dulu oleh pemerintah. Persyaratannya bisa saja mereka sarjana pendidikan ataupun nonpendidikan.

Supriadi menjelaskan, pada 2016 semua guru yang akan diangkat mesti mengikuti PPG terlebih dulu. Hal ini untuk menjamin mutu guru pada kurikulum baru yang berubah metode pengajarannya. Dia menyatakan, meski daerah yang masih berwenang untuk mengangkat guru namun ketentuan pengangkatan guru meski mengikuti persyaratan PPG yang ditegaskan pemerintah pusat.

Sumber : sindonews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sahabat pengunjung yang baik,mohon tuliskan kesan Anda pada blogs sederhana kami ini. Terikasih Anda sudah menengok pojok tulisan ini.