21 Februari 2014

Sekelumit Program PPG Guna Mendapatkan Gelar Gr


Bersandar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Maka bagi guru dan calon guru (Prajabatan) atau yang berlum bersertifikat wajib menempuh sebuah program yang namanya PPG. Lulusan dari PPG ini berhak menyandang gelar Gr. Suatu gelar atau sebutan profesional yang hanya diberikan kepada lulusan program PPG tersebut. Program ini dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan program PPG ini sudah dibuka di beberapa daerah di Indonesia.

Sebagai gambaran lebih lanjut tetang PPG sebagai berikut:

Latar Belakang
  • Terjadinya perubahan- perubahan yang sangat cepat dalam segala aspek kehidupan.
  • Perubahan tersebut berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang profesional.
  • Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • Tuntutan peraturan perundangan bahwa guru harus berkualifikasi S- 1/ D- IV dan Memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program pendidikan profesi guru.
Landasan Yuridis

Pengertian Program PPG

Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1 / D-IV Non Kependidikan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan (Permendikbud No. 87 Tahun 2013 tentang PPPG Prajabatan-PPG)

Tujuan Program PPG 

Tujuan Umum:
Menghasilkan guru yang memiliki kemampuan mewujudkan fungsi pendidikan nasional , yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan bangsa, dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Tujuan Khusus:
Menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Calon Peserta Program PPG
  • S- 1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  • S- 1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
  • S- 1/ D- IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
  • S- 1/ D- IV Non Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
  • S- 1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi.
Seleksi Peserta
  • Seleksi penerimaan peserta didik program PPG dilakukan oleh program studi/ jurusan di bawah koordinasi LPTK penyelenggara.
  • Mahasiswa yang lulus seleksi dilaporkan kepada Dirjen Dikti untuk mendapatkan nomor registrasi Program PPG.
Prosedur Rekrutmen Peserta
Seleksi administrasi:
  1. Ijazah S- 1/ D- IV dari program studi yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
  2. Transkrip nilai,
  3. Surat keterangan kesehatan,
  4. Surat keterangan kelakuan baik, dan
  5. Surat keterangan bebas napza.
Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti:
  1. Tes Potensi Akademik.
  2. Tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris
  3. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG.
  4. Asesmen kepribadian melalui wawancara/ inventory atau instrument asesmen lainnya.

Alur Seleksi dan Matrikulasi Program PPG Pra Jabatan




  • Matrikulasi (Hanya bagi peserta PPG Pra jabatan)
  • Lulusan S- 1 Kependidikan dan S- 1/ D- IV Non Kependidikan yang tidak sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi.
  • Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/ atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG .
  • Matrikulasi diperuntukkan bagi calon peserta Program PPG Pra Jabatan yang belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan hasil asesmen (berdasarkan standar kompetensi lulusan melalui tes penguasaan SKL)
  • Kurikulum matrikulasi adalah kurikulum S1 kependidikan (dapat berupa matrikulasi matakuliah akademik kependidikan, maupun akademik bidang studi)

Model Kurikulum




Sistem Pembelajaran Program PPG

Sistem Pembelajaran
  • Perkuliahan dalam bentuk workshop SSP (subject specific pedagogy) untuk menyiapkan perangkat pembelajaran di sekolah (RPP Bahan Ajar, Media Pembelajaran, Evaluasi Pembelajaran, dsb) , dan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen yang pemantauan langsung secara intensif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut, dinilai secara objektif dan transparan.
  • Praktek pengalaman lapangan program PPG dilaksanakan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Beban Belajar Program PPG



Mekanisme Workshop SSP




Pola PPL PPG





Uji Kompetensi
  • Uji kompetensi sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja , ditempuh setelah peserta lulus semua program PPG.
  • Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi/ jurusan penyelenggara dengan berorientasi pada portofolio penyelenggara dengan berorientasi pada portofolio (kumpulan SSP).
  • Ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi/ jurusan dengan penguji berasal dari dosen program studi dan wakil dari organisasi profesi dan/ atau pihak eksternal yang profesional, kompeten, dan relevan .
  • Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik bernomor register yang dikeluarkan oleh LPTK.

PEDOMAN PENETAPAN PESERTA-PROGRAM PPG DALAM JABATAN- PROGRAM SERTIFIKASI GURU




Catatan : Program Sergur melalui penilaian portofolio berakhir tahun 2014

Tahapan Seleksi Peserta

A. Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan Kab/ Kota
B. Seleksi Akademik di LPTK

ad.A. Seleksi Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten

Calon peserta mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/ kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
  1. Biodata peserta Program PPG Dalam Jabatan.
  2. Format isian calon peserta Program PPG Dalam Jabatan.
  3. Foto kopi ijazah S- 1/ D- IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal.
  4. Surat keterangan sebagai guru PNS (guru pegawai negeri sipil yang diangkat
  5. Surat keterangan sebagai guru PNS (guru pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah pusat maupun pemda) dari KS.
  6. Surat keterangan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/ atau yayasan.
  7. Surat keterangan yang menyatakan memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun, dilengkapi SK pengangkatan sebagai guru.
  8. Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan kepala sekolah.
  9. Surat persetujuan/ izin dari kepala dinas pendidikan kabupaten/ kota.
  10. Surat keterangan bebas napza
  11. Surat keterangan kesehatan.
ad. B. Seleksi di LPTK

Berdasarkan dokumen yang dikirim oleh Dinas Pendidikan kabupaten/ kota, ke LPTK, LPTK melakukan penilaian dokumen dengan menggunakan prinsip PPKHB.

LPTK melakukan seleksi menggunakan tes dan non tes yang meliputi hal berikut:
  1. Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan bidang studi yang diampu).
  2. Tes kemampuan bahasa Inggris (English for Academic Purposes)
  3. Tes Potensi Akademik sesuai dengan kondisi setempat
  4. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja. 
Note: LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Kementerian pendidikan Nasional.

Alur Program Pendidikan Profesi Guru




Sasaran
Peserta Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan

Persyaratan Peserta
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S- 1) atau diploma empat (D- IV)dari program studi yang terakreditasi, kecuali guru SD dan guru PAUD.
  2. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.
  5. Memiliki NUPTK.
  6. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun dengan usia maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
  7. Memiliki prestasi akademik/ non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kab/ kota, provinsi, atau nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi/ lembaga.
  8. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan terkait yang relevan dan mendapatkan izin belajar.
  9. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  10. Surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya).
Mekanisme Perekrutan
  • Ditjen PMPTK bersama Ditjen Dikti menetapkan kuota provinsi berdasarkan data jumlah guru secara nasional.
  • Ditjen PMPTK dan Ditjen Dikti melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Program PPG kepada Dinas Pendidikan provinsi, LPMP, Dinas Pendidikan kabupaten/ kota, kepala sekolah, guru, pengawas, dan masyarakat tentang teknis seleksi dan pelaksanan Program PPG Dalam Jabatan.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota menggandakan Format A1 sejumlah kuota kemudian mendistribusikan Format A1 kepada para guru calon peserta Program PPG Dalam Jabatan.
  • Guru melengkapi dokumen dan mengirimkan ke Dinas Pendidikan Kab/ Kota.
  • Guru melengkapi dokumen dan mengirimkan ke Dinas Pendidikan Kab/ Kota.
  • Dinas Pendidikan Kab/ Kota melakukan seleksi administrasi 6. Dinas Pendidikan Kab/ kota melakukan seleksi administrasi dan menetapkan calon peserta yang lolos seleksi administrasi, selanjutnya Dinas Pendidikan Kab/ Kota mengirimkan data hasil seleksi administrasi ke LPTK.
  • LPTK melakukan seleksi dokumen dan seleksi akademik baik melalui tes maupun non tes sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan
  • LPTK mengumumkan hasil seleksi dan melaporkan ke Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK.

Rujukan: 
Bahan Tayangan Workshop Program Pendidikan Profesi Guru
Direktorat Ketenagaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sahabat pengunjung yang baik,mohon tuliskan kesan Anda pada blogs sederhana kami ini. Terikasih Anda sudah menengok pojok tulisan ini.