Berkaca dari rentetan kasus yg menimpa para guru pendidik yang akhirnya harus mendekam di penjara. Misalnya saja Pak Aop yang bertugas menjalankan tata tertib sekolah agar ditaati peserta didiknya yg kemudian bertindak "merapikan rambut" siswanya namun karena dipandang oleh orang tuanya telah bertindak semena-mena konsekuensinya harus mengalami proses peradilan atas pelanggaran/pengaduan delik pidana berdasar pada HAM Anak. Serasa dunia pendidikan di Indonesia sengaja ada pembiaran untuk terus diobok-obok agar seluruh guru tidak lagi fokus pada tugas untuk bisa mendidik para peserta didiknya. Disisi lain sangat memprihatinkan tindakan dari aparat penegak hukum dengan dalih guna menegakkan hukum malah terbaca pula tebang pilih, sebagian dari kasus yang mencuat justru dimanfaatkan oleh aparaturnya sendiri saat anaknya sendiri punya masalah di sekolah. Kejadian tersebut kalau kita baca di media publik bukan satu atau dua kali, kasus-kasus yang menjerat guru mendekam di penjara justru bisa dilihat sebagai penegakkan hukum berdasar kepentingan pribadi atau kelompok. Ini yang menjadikan dunia pendidikan kita mengalami resistensi yang akut.
Bagaimana tidak akut? Dengan kondisi seperti saa ini bukan mustahil, para guru akhirnya ragu dalam mengambil keputusan disaat menyaksikan peserta didiknya melakukan pelanggaran yang pada akhirnya akan terjadi pembiaran.
Tidak berlebihan kiranya bila ada pendapat bahwa dunia pendidikan kita telah mulai salah urus dan jauh dari ruh penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat, yang hakekatnya justru penyelesaian melalui musyawarah ini bagian dari sistem tata nilai Demokrasi Pancasila.
Munculnya pasal-pasal HAM dalam konstitusi UUD 1945 condong lahir dari sebuah rekayasa (kepentingan pihak asing) agar negeri ini lemah. Bagaimana pun pendidikan adalah aset dan investasi berharga, budaya luhur yang telah lama dipakai dalam dunia pendidikan kita yang akhirnya membuat posisi guru pendidikan punya tempat khusus dengan kemunculan HAM anak pada akhirnya membuat guru tidak berwibawa dan punya kewenangan mendidik selaras budaya bangsanya sendiri. Penyelesaian masalah melalui musyawarah guru, siswa, orang tua dan pihak terkait menjadi tidak bermakna lagi. Belakangan jelas sekali masalah-masalah yang timbul di sekolah terkait hubungan guru dan siswanya bila tidak harmonis malah dibawa ke ranah hukum, sementara pada kasus-kasus hukum di area publik misal penganiayaan yang kadarnya lebih sadis dari apa yang terjadi di sekolah sudah jadi rahasia umum kadang penyelesaiannya bisa "dibawah tangan" alias tidak berlanjut ke pengadilan. Belum lagi kasus korupsi malah bisa melalui pra peradilan terlebih dahulu. Bukankah hal tersebut sebuah ironi?
Maka dalam hal ini ada baiknya Kepolisian Negara dalam merekrut aparaturnya juga dari para lulusan yang 'mengerti' ilmu pendidikan dan keguruan, agar dalam penyelesaian kasus-kasus tertentu di sekolah yang terkait hubungan guru dan peserta didiknya bisa lebih objektif,bernalar dan dalam penegakkan hukumnya disuasanai oleh semangat mendidik . Sehingga kasus-kasus yang tidak 'seberapa besar' tersebut tidak sampai membuat guru masuk penjara yang akhirnya menjadikan profesi guru secara kehilangan wibawa.
Tempo hari penulis mencoba menyelami suasana pendidikan di negeri jiran Thailand (Ya'la, Pattani dan Narathiwat) sekaligus memberikan pelatihan Digital Class di beberapa sekolah disana. Menyaksikan bagaimana para peserta didik di sana begitu takzim, santun dan terbiasa bersapa salam pada guru-gurunya, begitu menakjubkan dan memang suasananya penuh kesungguhan. Semua itu terjadi karena adat kebiasaan warga setempat, bila kita membandingkan dengan kenyataan di tanah air maka suasana dan budaya belajar demikian begitu elok saat dipandang. Perlakuan pada guru di negeri yang tidak over dosis aturan hukum tidak jauh berbeda sebagaimana juga adat kebiasaan menghormati rajanya berimbas pada dunia pendidikan. Uluk salam sudah merupakan adat kebiasaan (custom) dan ini menjadi budaya khas yang diwariskan dari leluhur mereka. Mengapa penghormatan dan wibawa guru seperti itu sudah langka terlihat di depan umum di negeri kita? Mereka disanapara pembelajarnya dapat jaminan dari negara untuk memperoleh pendidikan layak sesuai konstitusi kerajaan, dpat layanan pendidikan dan kesehatan gratis malah tidak tanggung-tanggung sekolah gratis mulain dari jenjang Preschool & Kindergarten sampai secondary school (Mulai PAUD sampai kelas 12 SMA/SMK), disana tidak banyak seremonial yang diisi oleh kampanye pendidikan gratis yang bombastis sebagaimana kebiasaan para pejabat publik di negeri kita, semua berjalan sebagaimana komitmen dari keputusan rajanya.
Ditenggarai sejak lama oleh penulis di negeri ini kebanyakan hukum yang berupa "pasal-pasal karet". Siapa pun bila apes dan harus berhadapan dengan aparat hukum bukannya dapat pengayoman, yang ada bersiaplah sebagai "korban", malah di masyarakat suka ada seloroh UUD, istilah tersebut sebagai sindiran keras bila ingin urusan cepat beres saat mendapatkan masalah hukum dan harus menghadapi delik aduan di kepolisian. Apalah artinya sejuta kata di pasal-pasal hukum positif kita bila hanya digunakan untuk melegitimasi "kesewenang-wenangan" dari aparatur hukum kita ? Apakah hal semacam itu sebagai wujud dari Sistem Demokrasi dan Hukum sebangai Panglima?
Suatu kebiasaan yang tumbuh di masyarakat untuk membangun harmonisasi hubungan antara guru dan siswa sebenarnya sejak lama sebenarnya sudah ada dan cukup simple yakni bila ada masalah di ranah afektif pendidikan cukup lewat musyawarah mufakat. Dengan adanya pasal-pasal HAM yang legitimasinya terjadi pasca reformasi tampak jelas mulai kebablasan. Malah yang tadinya kita punya modal besar semangat persatuan dan kesatuan yang dibalut oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong kini keadaannya semakin memudar. HAM lebih mengarah pada penguatan hak-hak yang bersifat individualistik dan nyata sekali dalam prakteknya. Lantas bila sudah membudaya sifat individualistik ini maka tak heran hubungan antara guru dan siswa, orang tua siswa bentuknya akan mengarah ke bisnis pendidikan.
Ini lampu kuning bagi dunia pendidika n di tanah air, saat banyak pihak menggerus motivasi mendidik guru maka kemungkinannya guru dalam tempo yang singkat akan mengambil sikap permisif dan apatis. Ngeri rasanya bila akhirnya guru-guru kita saat di sekolah hanya cukup isi absen, masuk kelas guna menyampaikan bahan ajar, mengadakan tes/ujian dan mengadministrasikan pekerjaannya saja. Melihat prestasi anak-anak peserta didiknya cukup hanya berdasar angka-angka yang kadang kala "angka palsu" karena memang disamping ditarget oleh sistem melalui KKM, juga hanya ingin menggembirakan pihak pemakai (konsumen) saja.
Lantas ruh pendidikan kita akan ditaruh dimana? Terbaca dalam aturan yang dijadikan sebagai konsideran surat-surat di sekolah kita selalu merujuk pada aturan-aturan hukum yg memuat Tujuan Nasional, Tujuan Pendidikan Nasional, Visi dan Misi Pendidikan, dll. Amat lucu rasanya,dominan istilah PENDIDIKAN, namun dalam prakteknya guna menegaskan berfungsinya ranah afekstif saja telah ditinggalkan oleh rasa 'ketakutan" gurunya.
Belum lagi, coba tengok apa itu UUSPN, Kemdikbud, Disdik, tapi dalam implementasinya malah kalah sama WAJAR (wajib belajar) sepertinya tidak ada suasana mendidik pun tidak masalah bukan..? Kalau sudah demikian maka pantas saja kadang ucapan, sikap dan perlakuan para pejabat publik di kita pun bukannya memuliakan guru, banyak bukti atas hal tersebut. Inilah dunia pendidikan kita yang bisa jadi setelah kehilangan ruh pendidikan akibat gencarnya HAM malah terjerumus ke pembohongan publik?
Kebangkitan Nasional pada era 21 century education kita sangat harapkan dan cobalah mulai dengan menghargai posisi tawar guru agar bisa lebih baik lagi, sehingga dalam menjalankan profesinya bisa bekerja dengan tenang karena bagaimana pun guru adalah pilar terdepan dalam kemajuan dan kejayaan bagi warga dan bangsa tercinta ini. Semoga dan mari kita optimis.
Salam pendidikan,
Bismillah
Guru Tonjong,
20 Mei 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Sahabat pengunjung yang baik,mohon tuliskan kesan Anda pada blogs sederhana kami ini. Terikasih Anda sudah menengok pojok tulisan ini.