Tampilkan postingan dengan label NKRI tidak punya kepala negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NKRI tidak punya kepala negara. Tampilkan semua postingan

7 September 2016

Bahaya..! NKRI Dalam Cengkraman Para Sangkuni


Tulisan ini menarik, repost dari kolom Republika 7 September 2017 yang berjudul:

Qadafi, Hitler, dan Sangkuni di Sekitar Pemerintahan Jokowi
Oleh: Abdullah Sammy

Tokoh abad pencerahan Prancis, François-Marie Arouet, atau yang dikenal dengan nama Voltaire pernah berkata, "Politik adalah seni merancang kebohongan."

Perkataan Voltaire tentunya tak bisa ditelan mentah. Tapi tak pula bisa 100 persen dibantah. Sebab, sejarah sudah mencatat bahwa dunia politik penuh dengan fitnah. 

Tokoh antagonis bisa disulap menjadi pahlawan. Pun sebaliknya, orang baik bisa dicitrakan sebagai bajingan. Semua ini terjadi nyata di dunia politik. Politik pun bak sandiwara.

Saya mengutip penggalan lirik lagu God Bless berjudul "Panggung Sandiwara" ciptaan Taufik Ismail. "Peran yang kocak membuat kita terbahak-bahak. Peran bercinta bikin kita mabuk kepayang...."

Ya, apa yang terkandung dalam lagu itu merupakan pula cermin politik Indonesia. Penghancuran karakter seorang tokoh kadang membuat rakyat tertawa terbahak, tanpa sadar bahwa usaha itu dilakukan oleh akun bayaran. Sebaliknya, peran pemimpin merakyat kerap membuat rakyat mabuk kepayang. Padahal, kebijakan pelakon merakyat itu justru membuat kenyang para konglomerat dan membuat rakyat semakin melarat.

Tapi inilah panggung sandiwara. Kisahnya bisa diatur oleh media pendukungnya. 

Saya tidak mau menyamaratakan bahwa seluruh pemimpin Indonesia punya tabiat pelakon sandiwara. Tapi dalam hal ini, kita juga mesti mengkritisi segala fenomena terkait politik yang janggal terjadi, utamanya menjelang sebuah kontestasi politik. Ada citra pemimpin yang terus diangkat. Di sisi lain, ada pula karakter pemimpin yang dihabisi. Fenomena ini bisa diartikan sebagai sebuah propaganda hingga sandiwara.

Memang, propaganda di dunia politik lazim terjadi. Dengan propaganda masif, pemimpin yang paling berjasa di sebuah negara saja bisa hancur dalam seketika.

Sebagai contoh nyata adalah Muammar Qadafi. Sejatinya, dia adalah pemimpin yang dicintai bangsa Afrika. 

Sekalipun sosoknya kontroversial, Qadafi mampu membawa Libya berkembang dari negara terbelakang di Gurun Sahara menjadi kaya raya. Di tangan Qadafi, bisnis Libya mulai mencengkeram Eropa. Kerajaan minyak Libya berkibar di mana-mana.

Namun, sikap Qadafi yang pantang didikte barat membuatnya selalu dicitrakan sebagai pesakitan. Oleh media asing, Qadafi dan Libya-nya senantiasa dipotret negatif. Label diktator, korup, kejam, hingga murtad, gencar dipropagandakan barat maupun negara Arab yang memusuhinya.

Propaganda masif inilah yang akhirnya membuat 41 tahun kekuasaan Qadafi tumbang begitu saja. Tapi, kini lihat efek Libya setelah ditinggal pemimpin yang dijuluki Anjing Galak itu. Libya yang kaya mendadak menjadi negara gagal total. Teroris berkeliaran di mana-mana. 

Dari negara yang mencengkeram Eropa, kini Libya berubah menjadi negara yang berada di bawah pengaruh Barat. Lantas ke mana segala propaganda itu? Ke mana pemberitaan masif soal kondisi nestapa Libya yang ramai diembuskan barat di era Qadafi? Bukankah kini kondisi Libya jauh lebih porak-poranda.

Pada akhirnya, propaganda jadi bagian sandiwara besar untuk menghabisi salah satu pemimpin besar dunia.

Tapi, propaganda tak sebatas bisa menghancurkan. Sebaliknya, lewat propaganda seorang akhirnya bisa menuju tampuk kekuasaannya. 

Contoh dalam hal ini adalah Adolf Hitler. Usai dipenjara akibat percobaan kudeta yang gagal pada 1923, Hitler dipenjara. Saat itulah Hitler merancang propaganda untuk mengangkat citranya sebagai pahlawan Jerman.

Mahakarya propaganda Hitler tertuang dalam buku Mein Kampf. Dalam propagandanya itu, Hitler mengkritik pemerintah Jerman yang tak punya harga diri usai kalah pada Perang Dunia I. Dia pun menarik simpati masyarakat dengan mencitrakan diri sebagai penyelamat rakyat Jerman.

Propaganda yang didukung mayoritas media Jerman ini kemudian membuahkan hasil. Citra bak pahlawan Hitler membawanya bersama Nazi menguasai Jerman. Kesuksesan yang terjadi 10 tahun usai Hitler merancang propaganda politiknya dengan dukungan media.

Namun, yang terjadi usai Hitler berkuasa nyatanya tak semanis isi koran dan buku Mein Kampf. Sebab, kekuasaan Hitler malah berujung penderitaan. Puncaknya adalah Jerman hancur total pada Perang Dunia II.

Situasi seperti Libya atau Jerman juga pernah melanda Indonesia. Rekayasa, kebohongan, hingga praktik kecurangan senantiasa menghiasi dunia politik Tanah Air. Ada pemimpin besar yang jadi hancur oleh propaganda. Sebaliknya, propaganda mengantarkan para antagonis memegang tampuk kekuasaan. 

Semua kisah ini terjadi lewat pola yang sama, yakni lewat propaganda kebohongan. Saya tak ingin menuding siapa pemimpin bajingan, atau sebaliknya, mengenai pemimpin besar yang citranya dihancurkan.

Namun satu hal yang jelas, untuk mengetahui propaganda, kita harus jeli membaca rentetan peristiwa politik yang terjadi. Kita juga penting mengkritisi aktor-aktor yang selama ini hanya mencari peluang bagi kepentingan perutnya sendiri.

Sebab, tokoh-tokoh oportunis inilah yang menjadi aktor kehancuran sebuah bangsa, seperti di Libya, Jerman, dan berpotensi pula menghancurkan Indonesia.

Siapakah tokoh-tokoh pelakon sandiwara itu? Untuk menjawab pertanyaan ini. Mari kita kembali berkaca ke Libya.

Aktor yang memainkan propaganda memang tak selamanya merupakan sang pemimpin negara, melainkan orang di sekitarnya. Di Libya, pemain lakon utamanya adalah para tokoh militer dan diplomat yang mengkhianati Qadafi.

Para tokoh itu sejatinya ikut jadi bagian rezim Qadafi. Tapi saat barat melancarkan propaganda pada 2011, tokoh-tokoh itu malah meninggalkan perahu pemerintahan yang oleng. 

Kini tokoh-tokoh itulah yang memimpin Libya. Tapi nyatanya, mereka tak mampu mengatur negara menjadi lebih baik dibanding Qadafi. Sebab, ucapan mereka hanya sekadar pemanis sandiwara.

Di Indonesia sangat mudah mendapati orang oportunis yang dalam pewayangan kerap disebut sebagai Sangkuni itu. Cara gampang untuk mendapati orang-orang seperti itu adalah dengan mencermati sepak terjangnya. Kata dan perbuatan para 'Sangkuni' tergantung posisi, bukan ideologi.

Siapakah mereka itu? Ya, mereka itulah yang pada era pemerintahan lalu kerap bersuara membela rakyat kecil saat ada isu kenaikan BBM. Mereka ini yang dulu paling keras berteriak saat ada reshuffle yang disebut dagang sapi. Mereka ini yang dulu berteriak keras menolak pesawat kepresidenan.

Mereka pula yang dahulu meminta Sri Mulyani mundur. Tapi kini mereka yang menjadi orang pertama yang menyanjung puja kepulangan eks Direktur Bank Dunia itu.

Rasanya di Indonesia sudah terjadi inflasi orang berwatak seperti Sangkuni ini. Mereka inilah yang dulu memakai label pembela rakyat sebagai lakon sandiwaranya. Padahal, dalam otaknya hanya ada tujuan bagaimana mengeyangkan perutnya.

Saat mereka sudah duduk di kursi komisaris, suara-suara sumbang dan kritis pun habis. Dari pengamat yang kritis kini mereka berubah jadi anak manis. 

Pada akhirnya, pengalaman di Libya dan Jerman mesti dicermati pemerintahan Jokowi. Sebab, mendandani Sengkuni dengan baju pejabat, komisaris, hingga pengamat, tak pernah membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara.

Sebab sejatinya, orang-orang ini tak pernah memegang sebuah nilai, apalagi ideologi, melainkan hanya memikirkan kursi serta posisi. Mereka inilah yang tak pernah berpikir soal kemajuan Indonesia, melainkan kemajuan perutnya. 

Sekali lagi, saya tidak ingin mengaitkan tulisan ini dengan nama tertentu. Tapi saya ingin mengajak Anda untuk mengingat isu penolakan pesawat presiden, soal desakan Sri Mulyani mundur, serta soal kritikan politik dagang sapi yang terjadi pada era SBY.

Lantas siapakah tokoh itu? Silakan masing-masing dari Anda mencari jawabannya. 

Sambil mengakhiri tulisan ini, saya pun kembali menikmati karya apik God bless yang kembali dipopulerkan oleh Nicky Astria itu. "Dunia ini panggung sandiwara. Cerita yang mudah berubah...."

Selamat menyelami kekinian kondisi negeri..
Salam Perjuangan.. MERDEKA HARGA MATI..!

Sumber: Republika

21 September 2015

APA YANG TERJADI SAAT INDONESIA TIDAK PUNYA KEPALA NEGARA BERDASAR KONSTITUSI UUD 1945 PASCA AMANDEMEN ?



"Apakah terpikir oleh warga negara INDONESIA ternyata NKRI tidak punya KEPALA NEGARA sejak Amandemen UUD 1945, mari kita sama-sama telaah..."

Sebetulnya pengalaman ini saya ragu untuk diposting akan tetapi keraguan ini menjadikan saya merasa punya beban, sebab yang namanya saja mimpi "didatangi". Boleh percaya boleh tidak, tetapi ijinkan saya untuk percaya oleh karena setelah saya buka teks UUD 1945 (amandemen) ternyata apa yang saya mimpikan itu menjadi sebuah 'kebenaran'. Jumat tanggal 18 September sekitar jam tiga pagi saya terbangun dari mimpi didatangi Bung Karno dan beliau mengatakan bahwa yang sedang menjadi pemimpin hari ini bukan Panembahan Senopati ing Alaga Sayidin Panatagama Khalifatullah Tanah Nusantoro. Saya termenung dan terus berputar-putar apa maksud dari mimpi saya itu, berusaha mencari jawab tetapi tidak juga ketemu, akhirnya saya ambil buku kecil teks UUD 1945, kubuka lalu saya bandingkan dengan UUD 2002 (UUD 1945 hasil amandemen) dan akhirnya saya pun tercengang..!?

Penjelasan UUD 1945 tentang Kepala Negara :

KEKUASAAN KEPALA NEGARA TIDAK TAK TERBATAS

Meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas.

Di atas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.

Jadi hanya di Penjelasan UUD 1945 yang menerangkan Presiden adalah Kepala negara, dan sejak amandemen UUD 1945 dengan di-hilangkan-nya penjelasan UUD 1945 maka sejak saat itu Negara Indonesia Tidak Punya lagi Kepala Negara .
Apa sebab? Mari kita cek...

UNDANG-UNDANG DASAR HASIL AMANDEMEN

BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

Pasal 4

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.

Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankn undang-undang sebagaimana mestinya.

Perubahan Pasal 5

Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

Presiden ialah orang Indonesia asli.

Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Perubahan Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.

Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Perubahan Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.

Pasal 11

Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13

Presiden mengangkat duta dan konsul.

Presiden menerima duta Negara lain.

Perubahan Pasal 13

Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Perubahan Pasal 14

Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Perubahan Pasal 15

Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Jadi dari pasal-pasal Hasil Amandemen Undang-Undang Dasar ternyata tidak ada satu katapun tentang Presiden sebagai Kepala Negara .

Pertanyaannya, siapa yang memberi mandat bahwa Presiden sebagai Kepala Negara ?

Kalau tidak ada yang memberi mandat sebagai Kepala Negara, sah-kah seorang Presiden memposisikan dirinya sebagai Kepala Negara ?

Jadi apapun produk negara yang dihasilakan dengan mengatasnamakan kepala negara oleh Presiden SBY dan juga saat ini Presiden Jokowi hemat saya -- tidak sah demi hukum .

Dihilangkannya Penjelasan UUD 1945 ternyata berimplikasi sangat besar dan luas bahwa negara RI ini secara de jure "tidak punya kepala negara", yang ada hanya Kepala Pemerintahan RI yang mungkin cuma setingkat Perdana menteri. Dengan kondisi yang demikian ini lantas siapa yang harus bertangung jawab..?


Repost dengan perubahan dari: 
Catatan Medsos FB Prihandoyo Kuswanto