Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Anti Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Anti Korupsi. Tampilkan semua postingan

3 Juni 2016

Kebijakan PHK sejuta PNS, Sebuah Wacana Berbalut Udang Di Balik Batu?


Wacana PHK Sejuta PNS demi Hemat APBN adalah Kebijakan Konyol, itu bisa jadi merupakan sebuah wacana berbalut udang di balik batu. Lewat kepemimpinan pemerintahan pusat saat ini yang sering ditenggarai dengan adanya pola 'test the water', apa mungkin ide-idenya itu bisa akurat dan bisa dipertanggungjawabkan..?

Ini bukan masalah setuju atau tidak setuju tapi ada baiknya jelas, lihat dulu aturan yang terkait dengan masalah tersebut. Untuk menjadi PNS itu melalui sebuah proses panjang dan terukur dan banyak pula SDM nya dari lulusan terbaik dari sekolah-sekolah atau perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Bukan mustahil juga bila ada di antara para menteri atau wakil rakyat kita yang pernah gagal dalam seleksi CPNS dan mereka menyimpan ambisi untuk memutarbalikan fakta agar kesannya mereka lebih ideal, produktif dan jauh dari sifat malas.

Mohon maaf saja diantara pawa wakil rakyat dan juga para kepala daerah coba saja tengok berapa angka prosentase tindak korupsinya? Belum lagi dalam hal penggunaan anggaran yang kadangkala bisa kong kalingkong sama para wakil rakyat yang ada di DPR dan DPRD. 

Sila baca data dan berita: 

Masalah adanya sangkaan tidak produktif atau malasnya PNS di berbagai lembaga pemerintahan di Indonesia bisa jadi karena efek dari para pembuat aturan baik itu yang ada di lembaga perwakilan rakyat (legislatif) mau pun di pemerintah pusat (eksekutif) berikut para menterinya, yang kesannya mereka mau menang sendiri dan sering menyalahkan para PNS selaku selaku Pelayan Publik, hal itu bisa dibandingkan atau dilihat dari budgeting yang dikeluarkan untuk operasional belanjanya. 

Gaya hidup mewah di pusat yang kemudian tertular pada "raja-raja kecil" di daerah baik itu Gubernur maupun Bupati/Walikota yang jauh dari sederhana bisa mempengaruhi para pelayan publik (PNS pusat dan daerah). Begitu pun gaya hidup dan prilaku wakil-wakil rakyat kita baik itu di DPR mau pun DPRD selaku badan pengawasnya tidak jauh beda. 

Mari kita fair kalau memang mau hitung-hitungan, coba bandingkan dengan PNSD Guru di daerah yang kerjanya selama 6 hari keerja, kapan PNS guru di daerah mendapat fasilitas kendaraan dinas, bantuan bensin untuk melayani warga belajarnya, sekadar bantuan inventaris komputer yang harganya tak seberapa bila dibanding budget negara di sektor lainnya agar guru Indenesia melek IT saja tidak pernah ada tuh..!?

Sila baca aturan dan jelaskan dulu masalahnya jangan langsung lempar wacana ini, negara ini butuh pemimpin yang bersih dan berwibawa, sebaiknya koreksi dulu pihak-pihak yang justru membuat negara ini bocor dan dananya bisa lebih bermanfaat buat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

#mikir dong #mikir


Guru Tonjong,
Ba'da Jum'at, 3 Mei 2016

22 Mei 2012

Apa anda sudah tahu ..???





Silahkan dibaca ...

HAL YANG JARANG DIKETAHUI ORANG
***Semoga bermanfaat***


1. Nomor Darurat utk telepon genggam adalah 112. 
Jika anda sedang di daerah yang tidak menerima sinyal HP dan perlu memanggil pertolongan, silahkan tekan 112, dan HP akan mencari otomatis network apapun yang ada untuk menyambungkan nomor darurat bagi anda. Dan yang menarik, nomor 112 dapat ditekan biarpun keypad dlm kondisi di lock.


2. Kunci mobil anda ketinggalan di dalam mobil? 
Anda memakai kunci remote? 
Kalau kunci anda ketinggalan dalam mobil dan remote cadangannya ada di rumah, anda bisa segera menetelepon orang yang di rumah degan HP, lalu dekatkan HP anda kurang lebih 30cm dari mobil dan minta orang yang ada di rumah untuk menekan tombol pembuka pada remote cadangan yang ada dirumah. Pada waktu orang yang di menekan tombol pembuka remote mintalah orang yang di rumah mendekatkan remotenya ke telepon yang dipakainya.


3. Battery cadangan darurat khusus NOKIA 
Bila baterai anda sudah sangat minim padahal anda sedang menunggu telepon penting atau sedang butuh menelepon dalam kondisi darurat dan kebetulan merk telfon anda adalah NOKIA. Silahkan tekan *3370#, maka telpon anda otomatis restart dan kondisi baterai hp anda akan bertambah 50%. Baterai cadangan ini akan terisi kembali sewaktu anda mencharge HP anda.


4. Tips untuk menge-Check keabsahan mobil/ motor anda. (Jakarta area only) 
Ketik : contoh metro B86301O (no plat mobil anda) Kirim ke 1717, nanti akan ada balasan dari kepolisian mengenai data2 kendaraan anda, tips ini sangat berguna untuk mengetahui data-data mobil bekas yang mungkin hendak anda akan beli.


5. Jika anda sedang terancam jiwanya karena dirampok/ditodong seseorang untuk mengeluarkan uang dari ATM, maka anda bisa minta pertolongan diam-diam degan memberikan nomor pin scara terbalik, misal no asli pin anda 1254 input 4521 di atm maka mesin akan mengeluarkan uang anda juga tanda bahaya ke kantor polisi tanpa diketahui pencuri tersebut.
Fasilitas ini tersedia di seluruh ATM tapi hanya sedikit oragn yang tahu


7 Januari 2011

Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi

Oleh: :
Endar Sudarjat Parmasasmita



A. Istilah  Korupsi
  1. Asal kata dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Dari bahasa latin turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris: corruption, corrupt; Perancis corruption; dan Belanda: corruptie (korruptie)‏ . 
  2. Dari bahasa belanda itulah turun ke bahasa Indonesia menjadi korupsi 
  3. Arti harfiah kata tersebut ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral. 
  4. Menurut kamus umum bahasa Indonesia Purwadarminta, korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dsb. 
  5. Di Malaysia dipakai istilah resuah yang diambil dari bahasa Arab riswah yang sama artinya dengan korupsi. 
B. Pengertian Korupsi Berdasarkan UU 30 tahun 2002

Pasal. 1 UU 30 /2002 tentang KPK menyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU 31 / 1999 jo UU 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam undang-undang tersebut kita dapat melihat berbagai-bagai delik yang dirumuskan sebagai tindak pidana korupsi


C. Analisa Mengapa Korupsi Terjadi ?
  1. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa korupsi terjadi sebagai pertemuan antara niat dan kesempatan 
  2. Niat terkait dengan perilaku,dan perilaku tidak dapat dipisahkan dengan nilai/values. 
  3. Kesempatan untuk korupsi banyak dibuka oleh kelemahan sistem. 
Karena itulah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didefinisikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan penyidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat.


D. Dampak dari Korupsi
  1. Rendahnya kualitas infrastruktur dan pelayanan publik; 
  2. Timbulnya ekoniomi biaya tingggi; 
  3. Berkurangnya penerimaan negara; 
  4. Runtuhnya lembaga dan nilai-nilai demokrasi; 
  5. Membahayakan kelangsungan pembangunan dan supremasi hukum; 
  6. Meningkatnya kemiskinan dan kesengsaraan rakyat; 
  7. Bertambahnya masalah sosial dan kriminal 
  8. Adanya mata rantai antara korupsi dengan bentuk-bentuk lain dari kejahatan, khususnya kejahatan terorganisir dan kejahatan ekonomi. 
E. Apa yang menentukan kualitas kesejahteraan sebuah negara


1. Apakah umur suatu negara menentukan ?
  • Mesir sudah berumur kurang lebih 2000 tahun tidak lebih maju daripada China,Amerika,Jepang dan juga Rusia. 
  • Haiti sudah dalam 200 tahun terakhir masih sibuk dengan aneka pertikaian. 
  • Jepang sangat terbatas Sunber Daya Alamnya namun bisa sukses menjadi negara industri yang disegani di dunia. 
  • Swiss sukses sebagai produsen coklat tanpa harus memiliki perkebunan coklat bisa juga dipercaya dalam industri perbankan-nya. 
2. Tingkat kecerdasan WN?
  • Para imigran dari negara berkembang diakui kecerdasannya. 
F. Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia
  1. 1957: (Peraturan Penguasa Militer) - Tidak terstruktur; 
  2. Lewat : Peratutan Penguasa Militer No. PRT/PM/06/ 1957. 
  3. 1967: (Tim Pemberantasan Korupsi) - Represif ; 
  4. Lewat : UU No. 3/1971 tentang Pemberantasan TPK. 
  5. 1977: (Opstib - Operasi Tertib) - Represif ;
  6. Lewat : Inpres No.9/1977 tentang Pelaksanaan Tim Operasi Tertib. 
  7. 1998: Krisis Multidimensi/Multidisiplin (Moneter, Ekonomi, Moral/Akhlaq)‏ yang melahirkan perbuatan yang bersifat kolusif dan berbau nepotisme,(abuse of power) sekalipun memang tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Otonomi Daerah menyebabkan desentralisasi korupsi dan kolusi. 8.1999: KPKPN (Preventif), TGPTPK (Represif)‏ 
  8. Lewat : UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan TPK. 
  9. 2003: KPK (Represif dan  Preventif)‏  Lewat : UU No. 30/2002 ttg. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
  10. 2005: Lahirnya Tim Tastipikor - Keppres No. 11 Tahun 2005, RAN-PK)‏
  11. 2006: Lahirnya: UU No.7/2006 Ratifikasi UNCAC, UU tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor
G. Pelajaran dari Sejarah tentang Korupsi di Masa Lalu 
  1. Tidak memadai pada komponen pencegahan, walaupun diberi mandat 
  2. Bagus hanya pada beberapa tahun pertama, setelah itu sulit menghindari korupsi 
  3. Diarahkan pada penghukuman, tidak cukup perhatian pada pelacakan aset hasil korupsinya 
  4. Sering dipersepsikan sebagai digunakan untuk kepentingan tertentu 
  5. Sistem manajemen sumber dayanya tidak diarahkan untuk mendukung kinerja 
  6. Tidak mengikutsertakan partisipasi masyarakat 
  7. Belajar dari Pengalaman lembaga serupa di negara lain guna mendapatkan Model Pemberantasan Korupsi yang tepat. 


H. Latar Belakang dibentuknya KPK
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan-penyidikan-pe nuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat.
Kendala-Kendala yang terjadi ;
  1. Political will kurang , 
  2. Social will kurang , 
  3. Koruptor “Strikes Back”, 
  4. SDM terbatas 
I. Strategi Pemberantasan Korupsi;
  1. Solusi total, 
  2. sistematis, 
  3. komprehensif dan terintegrasi, 
  4. Mencakup upaya preventif dan represif dengan peran serta masyarakat, 
  5. Dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan dalam jangka pendek, menengah dan panjang. 
  6. Strategi Pemberantasan Korupsi Strategi jangka pendek,strategi yang diharapkan mampu segera memberikan manfaat/ pengaruh dalam pemberantasan korupsi. 
  7. Strategi jangka menengah àstrategi yang secara sistematis mampu mencegah terjadinya TPK 
  8. Perbaikan sistem administrasi dan manajemen penyelenggara negara 
  9. Strategi jangka panjang diharapkan mampu merubah budaya/ pola pandang dan persepsi masyarakat terhadap korupsi 
J. Strategi Jangka Panjang
  1. Membangun dan mendidik masyarakat pada berbagai tingkat dan jenjang kehidupan untuk mampu menangkal korupsi yang terjadi di lingkungannya. 
  2. Membangun suatu tata kepemerintahan yang baik sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. 
  3. Membangun nilai etika dan budaya anti korupsi 
  4. Penerapan pendidikan antikorupsi melalui Materi pendidikan atikorupsi SD, SMP, SMU 
  5. ToT Mahasiswa dan matakuliah antikorupsi 
  6. Kampanye, sosialisasi, pendidikan masyarakat 


Dipaparkan pada: 25 juni 2010
Pertemuan Rutin MGMP PKn SMP-MTs Majalengka