4 Juni 2011

Hak Anak dalam Konvensi Hak Anak




Tiga Puluh Satu Hak Anak dalam Konvensi Hak Anak

1.      Hak untuk kelangsungan hidup dan berkembang.
2.      Hak untuk mendapatkan nama.
3.      Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan.
4.      Hak untuk mendapatkan identitas.
5.      Hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak.
6.      Hak untuk mendapatkan standar kesehatan yang paling tinggi.
7.      Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam konflik bersenjata.
8.      Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami konflik hukum.
9.      Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak.
10.  Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan.
11.  Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual.
12.  Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan
perdagangan anak-anak.
13.  Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai anggota kelompok minoritas atau masyarakat adat.
14.  Hak untuk hidup dengan orang tua.
15.  Hak untuk tetap berhubungan dengan orang tua bila dipisahkan dengan salah
satu orang tua.
16.  Hak untuk mendapatkan pelatihan ketrampilan.
17.  Hak untuk berekreasi.
18.  Hak untuk bermain.
19.  Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan seni dan budaya.
20.  Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam situasi yang genting.
21.  Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus sebagai pengungsi.
22.  Hak untuk bebas beragama.
23.  Hak untuk bebas berserikat.
24.  Hak untuk bebas berkumpul secara damai.
25.  Hak untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber.
26.  Hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi.
27.  Hak untuk mendapatkan perlindungan dari siksaan.
28.  Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan kejam, hukuman dan
perlakuan tidak manusiawi.
29.  Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penangkapan yang sewenang-wenang.
30.  Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebasan.
31.  Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sahabat pengunjung yang baik,mohon tuliskan kesan Anda pada blogs sederhana kami ini. Terikasih Anda sudah menengok pojok tulisan ini.