18 September 2015

Demokrasi dan Pemilu Bukan Bentuk Musyawarah Dalam Ajaran Islam

Berbagai informasi media mainstream sering menyebarkan anggapan bahwa Islam dan demokrasi itu sejalan dengan dalih bahwa salah satu hakikat demokrasi adalah syura dan musyawarah, yang dalam Islam disyariatkan. Benarkah demokrasi sejalan dengan Islam? Mari kita coba perbandingkan karena hal ini penting diketahui ummat Islam dan juga non Islam. Apa itu syura (musyawarah) dan prakteknya dalam demokrasi dan dalam Islam.


Syûrâ
Musyâwarah secara bahasa merupakan mashdar (gerund) dari syâwara yang artinya thalabu ar-ra`yi min al-mustasyâr (meminta pendapat dari yang dimintai pendapat). Al-Fara’ berkata: “al-masyûrah asalnya adalah masywarah kemudian diubah menjadi masyûrah untuk meringankan pelafalan.” (Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, II/379-381) Ibn Manzhur melanjutkan, “dikatakan masyûrah adalah asy-syûrâ dan al-masyûrah, dan begitu pula al-masywarah. Anda katakan, “syâwartuhu fî al-amri artinya istasyartuhu –saya meminta pendapatnya-.”

Secara istilah, menurut ar-Raghib, al-masyûrah adalah mengekstrak kesimpulan dengan jalan mengembalikan sebagian kepada sebagian yang lain. Dr. Mahmud al-Khalidi menyimpulkan, syura adalah berkumpulnya orang untuk mengambil kesimpulan dengan mengungkapkan berbagai pendapat dalam satu masalah agar memperoleh petunjuk untuk membuat keputusan.
Menurut syara’, musyâwarah atau syûrâ adalah pengambilan pendapat secara mutlak. Sementara masyûrah merupakan pengambilan pendapat yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan.

Musyawarah Dalam Demokrasi

Musyawarah dan mengambil pendapat rakyat/wakilnya dalam demokrasi merupakan keharusan dan dijadikan tolok ukur demokratis dan tidaknya penguasa. Demokrasi dalam sejarah munculnya merupakan antitesis dari kepemimpinan otoriter dan tirani pada masa kerajaan Eropa dimana segala keputusan dan hukum jadi hak raja berkolaborasi dengan para pendeta. Maka pelibatan rakyat atau wakil rakyat dalam pembuatan UU dan kebijakan dalam segala perkara dijadikan tolok ukur tingkat kedemokratisan penguasa.

Dalam demokrasi, musyawarah dilakukan dalam segala hal. Semua urusan dan perkara bisa menjadi obyek musyawarah. Pembuatan kebijakan dan penetapan hukum juga menjadi obyek musyawarah. Dalam musyawarah, hal terpenting adalah mekanisme pemilihan pendapat dan pengambilan keputusan. Demokrasi menetapkan, pemungutan suara atau voting sebagai mekanisme baku pengambilan keputusan. Pendapat mana yang mendapat suara terbanyak, itulah yang dijadikan keputusan. Mufakat berarti suara mayoritas mutlak.

Yang menjadi standar adalah banyaknya suara, tanpa membedakan benar atau salah, tepat atau tidak. Bahkan, menilai benar salah, dan tepat keliru, dalam demokrasi adalah mustahil atau sangat sulit, sebab tidak ada rujukan tetap.

Voting itu dibangun di atas asumsi dasar bahwa setiap orang memiliki hak suara yang sama, dan suara setiap orang derajatnya sama, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih utama dari lainnya. Jadi, dalam voting itu, tingkat pendidikan, pengetahuan, keahlian, kepakaran, kebaikan pribadi, penguasaan masalah, dsb, tidak berpengaruh. Dalam voting -metode pengambilan keputusan dalam musyawarah demokrasi-, suara seorang profesor sama dengan suara lulusan SMA, suara ahli sama dengan suara orang awam, suara orang jujur sama dengan orang yang suka bohong, suara orang amanah sama dengan suara orang yang suka ingkar janji dan khianat.

Dalam demokrasi, musyawarah dengan metode voting itu juga digunakan dalam pelaksanaan kedaulatan atau kekuasaan legislatif membuat hukum dan perundang-undangan. Rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan oleh pihak pemerintah atau parlemen sendiri, didiskusikan, diperdebatkan dan dimusyawarahkan di sidang parlemen. Keputusan menjadi UU diambil berdasarkan suara terbanyak. Jika mayoritas (minimal 50% + 1) setuju maka, rancangan itu ditetapkan menjadi UU, dan sebaliknya jika mayoritas tidak setuju maka tidak ditetapkan menjadi UU.

Proses yang sama juga dilakukan dalam pembahasan RAPBN dan RAPBD. Proses yang sama juga dilakukan untuk memutuskan apakah pemerintah tetap diberi kepercayaan atau tidak dan diberi mosi tidak percaya sehingga dibubarkan dan selanjutnya dipilih pemerintah yang baru, seperti dalam sistem demokrasi parlementer.

Dengan proses seperti itu, mudah dipahami jika sebuah UU, anggaran dan bertahannya pemerintah, sejatinya merupakan kompromi dari beragam pendapat, pengaruh dan kepentingan. Itulah syura dalam demokrasi.

Musyawarah Dalam Islam
Dalam Islam, syura atau musyawarah jelas disyariatkan. Allah SWT berfirman:
(…وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ …)

“…dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah…” (TQS Ali Imran [3]: 159)

Adh-Dhahak bin Muzahim berkata, “Tidaklah Allah memerintahkan nabi-Nya bermusyawarah kecuali karena keutamaan yang ada di dalamnya.” (Tafsîr ath-Thabarî, iv/152). Perintah kepada Nabi saw merupakan perintah kepada kita umat beliau, terutama kepada khalifah/imam atau kepala negara dan penguasa untuk bermusyawarah dalam berbagai urusan umat.

Para ulama menjelaskan bahwa hukum musyawarah adalah sunah. Di dalamnya tersimpan banyak keutamaan. Al-Hasan berkata, “Tidaklah satu kaum bermusyawarah kecuali ditunjuki kepada perkara mereka yang paling lurus.” (Tafsîr ath-Thabari, iv/152)
Musyarawah itu disyariatkan dalam berbagai urusan. Lafazh al-amru dalam firman Allah di atas bersifat umum mencakup berbagai perkara. Namun, keputusan dalam musyawarah itu tidak semuanya diserahkan kepada pendapat mereka yang bermusyawarah.

Hak mengambil keputusan itu diberikan kepada orang yang memiliki wewenang dan yang meminta pendapat melalui syura. Firman Allah, “faidza ‘azamta –maka jika kamu sudah membulatkan tekad-“. Jadi, Rasul diperintahkan untuk bermusyawarah, dan wewenang menentukan keputusan pendapat mana yang diambil diserahkan kepada Rasul saw. Itu artinya, yang berwenang mengambil keputusan pendapat mana yang diambil adalah pihak berwenang yang meminta pendapat.

Adapun terkait keputusan pendapat mana yang diambil, Islam memberikan ketentuan.

Pertama, dalam masalah hukum, keputusan semata bersandar kepada syara’. Sebab kedaulatan adalah milik syara’. Pendapat manusia dalam masalah ini tidak ada nilainya. Allah juga berfirman:

( اتَّبِعُوا مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ )
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu …” (TQS al-A’raf [7]: 3)

Allah juga memerintahkan untuk mengambil apa saja yang dibawa oleh Rasul dan meninggalkan apa saja yang dilarang oleh Rasul saw (QS al-Hasyr [53]: 7). Dalam hal hukum yang jelas dinyatakan nash dan yang qath’iy, maka tidak perlu musyawarah. Jadi masalah ini tidak boleh diserahkan kepada pendapat manusia. Bahkan menyerahkan pembuatan hukum kepada manusia, menurut Islam adalah haram dan merupakan suatu bentuk penyekutuan (syirik) kepada Allah (lihat QS at-Tawbah [9]: 31 dan penjelasan Rasul tentangnya misal dalam riwayat at-Tirmidzi). Ini sekaligus menunjukkan bahwa musyawarah itu hanya dilakukan dalam perkara mubah.

Kedua, dalam masalah hukum syara’ yang belum dijelaskan nash secara gamblang atau masalah zhanniyah/ikhtilafiyah, hukum masalah baru yang muncul dan memerlukan solusi hukum dan untuk itu perlu pembahasan dan penelaahan; juga dalam masalah definisi, masalah keilmuan dan pemikiran yang memerlukan pengkajian dan penelaahan; dan masalah yang termasuk dalam sabda Rasul “ar-ra’yu wa al-harbu wa al-makîdah –pendapat, strategi dan siasat perang-“ yang memerlukan keahlian; maka pendapat dalam masalah ini semua dirujuk kepada para mujtahid, para ulama, intelektual dan para ahlinya. Keputusan pendapat mengikuti pendapat yang paling kuat atau paling shawab (benar). Dalam hal ini banyak sedikitnya suara tidak ada nilainya. Seperti sikap Rasul saw yang mengikuti pendapat al-Hubab bin al-Mundzir dalam strategi penempatan pasukan pada perang Badar, atau merujuk pendapat Salman al-Farisi dalam penggalian parit pada perang Khandaq, dsb.

Ketiga, dalam masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu aktivitas dan dalam masalah ‘amaliyah (praktis) yang tidak perlu pengkajian dan penelaahan, maka suara mayoritas dalam masalah ini bersifat mengikat. Masalah inilah yang disebut masyûrah. Contohnya seperti ketika Rasul saw bermusyawarah dengan para sahabat pada perang Uhud tentang apakah berperang di dalam kota atau di luar kota, dan lalu Rasul mengikuti pendapat mayoritas yang menghendaki berperang di luar kota. Sementara dalam hal strategi perang pada perang Uhud, Rasul tidak merujuk kepada pendapat mayoritas.

Syura Islam Berlawanan Dengan Demokrasi
Tampak jelas bahwa dalam demokrasi, syura menjadi keharusan dalam semua perkara; syura dilakukan dalam penetapan hukum apapun; dan suara mayoritas bersifat mengikat dalam segala hal.

Dalam Islam, syura hukumnya sunnah; umat Islam khususnya pemimpin dan penguasanya dianjurkan untuk memperbanyak syura. Syura tidak boleh dilakukan dalam hal hukum syara’. Suara mayoritas hanya mengikat dalam masalah pelaksanaan aktivitas dan masalah praktis yang tidak perlu pengkajian. Sementara dalam masalah hukum syara’ yang zhanniyah, dan hukum masalah baru; masalah pemikiran dan definisi; dan masalah yang berkaitan dengan keahlian dan keilmuan; maka keputusannya merujuk kepada ra’yu shawab (pendapat yang benar) berdasarkan kekuatan dalil, dan pendapat yang paling kuat.

Dengan demikian tampak jelas bahwa syura dalam ajaran Islam sama sekali berbeda dengan syura dalam sistem demokrasi, bahkan bertentangan satu sama lain. Karena itu, tentu saja demokrasi tidak sejalan dengan Islam. Lantas jika demikian, apakah pantas umat Islam lebih memilih mengambil demokrasi, dan konsekuensinya tentu saja harus melanggar Islam, mengebiri Islam dan bahkan mengambil sebagian hukum Islam dan meninggalkan sebagian lainnya? Tentu saja tidak. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.

Dari Tulisan:
Syura: Demokrasi Tidak Sama Dengan Islam

Komentar Al Islam:
  • Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan, partai politik tidak melulu memilih calon anggota legislatif, terutama caleg perempuan, karena kualitas yang dimilikinya. Menurutnya, beberapa caleg perempuan tersebut unggul karena popularitas yang dimilikinya. (kompas.com, 25/3).
  • Dalam sistem pemilu demokrasi manapun, popularitas selalu menjadi faktor penentu. Masalah kualitas apalagi keberpihakan kepada kepentingan dan nasib rakyat, tidak penting.
  • Bagaimana mungkin sistem yang tidak peduli kualitas seperti itu bisa melahirkan kebaikan dan perubahan ke arah yang baik? Memang pemilu bukan jalan perubahan ke arah kebaikan.
  • Segera kita sadari dan semestinya negeri kita tinggalkan sistem demokrasi dan ambil serta terapkan musyawarah paling tidak dengan musyawarah tersebut sudah menuju ke syariah Islam, tentu secara total sistem terbaik hanya ada dalam naungan Khilafah. Niscaya para pengurus umat (pemimpin) adalah dari mereka yang berkualitas dan yang pasti peduli kepada kepentingan dan nasib rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sahabat pengunjung yang baik,mohon tuliskan kesan Anda pada blogs sederhana kami ini. Terikasih Anda sudah menengok pojok tulisan ini.