Tampilkan postingan dengan label pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemilu. Tampilkan semua postingan

18 September 2015

Demokrasi dan Pemilu Bukan Bentuk Musyawarah Dalam Ajaran Islam

Berbagai informasi media mainstream sering menyebarkan anggapan bahwa Islam dan demokrasi itu sejalan dengan dalih bahwa salah satu hakikat demokrasi adalah syura dan musyawarah, yang dalam Islam disyariatkan. Benarkah demokrasi sejalan dengan Islam? Mari kita coba perbandingkan karena hal ini penting diketahui ummat Islam dan juga non Islam. Apa itu syura (musyawarah) dan prakteknya dalam demokrasi dan dalam Islam.


Syûrâ
Musyâwarah secara bahasa merupakan mashdar (gerund) dari syâwara yang artinya thalabu ar-ra`yi min al-mustasyâr (meminta pendapat dari yang dimintai pendapat). Al-Fara’ berkata: “al-masyûrah asalnya adalah masywarah kemudian diubah menjadi masyûrah untuk meringankan pelafalan.” (Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, II/379-381) Ibn Manzhur melanjutkan, “dikatakan masyûrah adalah asy-syûrâ dan al-masyûrah, dan begitu pula al-masywarah. Anda katakan, “syâwartuhu fî al-amri artinya istasyartuhu –saya meminta pendapatnya-.”

Secara istilah, menurut ar-Raghib, al-masyûrah adalah mengekstrak kesimpulan dengan jalan mengembalikan sebagian kepada sebagian yang lain. Dr. Mahmud al-Khalidi menyimpulkan, syura adalah berkumpulnya orang untuk mengambil kesimpulan dengan mengungkapkan berbagai pendapat dalam satu masalah agar memperoleh petunjuk untuk membuat keputusan.
Menurut syara’, musyâwarah atau syûrâ adalah pengambilan pendapat secara mutlak. Sementara masyûrah merupakan pengambilan pendapat yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan.

Musyawarah Dalam Demokrasi

Musyawarah dan mengambil pendapat rakyat/wakilnya dalam demokrasi merupakan keharusan dan dijadikan tolok ukur demokratis dan tidaknya penguasa. Demokrasi dalam sejarah munculnya merupakan antitesis dari kepemimpinan otoriter dan tirani pada masa kerajaan Eropa dimana segala keputusan dan hukum jadi hak raja berkolaborasi dengan para pendeta. Maka pelibatan rakyat atau wakil rakyat dalam pembuatan UU dan kebijakan dalam segala perkara dijadikan tolok ukur tingkat kedemokratisan penguasa.

Dalam demokrasi, musyawarah dilakukan dalam segala hal. Semua urusan dan perkara bisa menjadi obyek musyawarah. Pembuatan kebijakan dan penetapan hukum juga menjadi obyek musyawarah. Dalam musyawarah, hal terpenting adalah mekanisme pemilihan pendapat dan pengambilan keputusan. Demokrasi menetapkan, pemungutan suara atau voting sebagai mekanisme baku pengambilan keputusan. Pendapat mana yang mendapat suara terbanyak, itulah yang dijadikan keputusan. Mufakat berarti suara mayoritas mutlak.

Yang menjadi standar adalah banyaknya suara, tanpa membedakan benar atau salah, tepat atau tidak. Bahkan, menilai benar salah, dan tepat keliru, dalam demokrasi adalah mustahil atau sangat sulit, sebab tidak ada rujukan tetap.

Voting itu dibangun di atas asumsi dasar bahwa setiap orang memiliki hak suara yang sama, dan suara setiap orang derajatnya sama, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih utama dari lainnya. Jadi, dalam voting itu, tingkat pendidikan, pengetahuan, keahlian, kepakaran, kebaikan pribadi, penguasaan masalah, dsb, tidak berpengaruh. Dalam voting -metode pengambilan keputusan dalam musyawarah demokrasi-, suara seorang profesor sama dengan suara lulusan SMA, suara ahli sama dengan suara orang awam, suara orang jujur sama dengan orang yang suka bohong, suara orang amanah sama dengan suara orang yang suka ingkar janji dan khianat.

Dalam demokrasi, musyawarah dengan metode voting itu juga digunakan dalam pelaksanaan kedaulatan atau kekuasaan legislatif membuat hukum dan perundang-undangan. Rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan oleh pihak pemerintah atau parlemen sendiri, didiskusikan, diperdebatkan dan dimusyawarahkan di sidang parlemen. Keputusan menjadi UU diambil berdasarkan suara terbanyak. Jika mayoritas (minimal 50% + 1) setuju maka, rancangan itu ditetapkan menjadi UU, dan sebaliknya jika mayoritas tidak setuju maka tidak ditetapkan menjadi UU.

Proses yang sama juga dilakukan dalam pembahasan RAPBN dan RAPBD. Proses yang sama juga dilakukan untuk memutuskan apakah pemerintah tetap diberi kepercayaan atau tidak dan diberi mosi tidak percaya sehingga dibubarkan dan selanjutnya dipilih pemerintah yang baru, seperti dalam sistem demokrasi parlementer.

Dengan proses seperti itu, mudah dipahami jika sebuah UU, anggaran dan bertahannya pemerintah, sejatinya merupakan kompromi dari beragam pendapat, pengaruh dan kepentingan. Itulah syura dalam demokrasi.

Musyawarah Dalam Islam
Dalam Islam, syura atau musyawarah jelas disyariatkan. Allah SWT berfirman:
(…وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ …)

“…dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah…” (TQS Ali Imran [3]: 159)

Adh-Dhahak bin Muzahim berkata, “Tidaklah Allah memerintahkan nabi-Nya bermusyawarah kecuali karena keutamaan yang ada di dalamnya.” (Tafsîr ath-Thabarî, iv/152). Perintah kepada Nabi saw merupakan perintah kepada kita umat beliau, terutama kepada khalifah/imam atau kepala negara dan penguasa untuk bermusyawarah dalam berbagai urusan umat.

Para ulama menjelaskan bahwa hukum musyawarah adalah sunah. Di dalamnya tersimpan banyak keutamaan. Al-Hasan berkata, “Tidaklah satu kaum bermusyawarah kecuali ditunjuki kepada perkara mereka yang paling lurus.” (Tafsîr ath-Thabari, iv/152)
Musyarawah itu disyariatkan dalam berbagai urusan. Lafazh al-amru dalam firman Allah di atas bersifat umum mencakup berbagai perkara. Namun, keputusan dalam musyawarah itu tidak semuanya diserahkan kepada pendapat mereka yang bermusyawarah.

Hak mengambil keputusan itu diberikan kepada orang yang memiliki wewenang dan yang meminta pendapat melalui syura. Firman Allah, “faidza ‘azamta –maka jika kamu sudah membulatkan tekad-“. Jadi, Rasul diperintahkan untuk bermusyawarah, dan wewenang menentukan keputusan pendapat mana yang diambil diserahkan kepada Rasul saw. Itu artinya, yang berwenang mengambil keputusan pendapat mana yang diambil adalah pihak berwenang yang meminta pendapat.

Adapun terkait keputusan pendapat mana yang diambil, Islam memberikan ketentuan.

Pertama, dalam masalah hukum, keputusan semata bersandar kepada syara’. Sebab kedaulatan adalah milik syara’. Pendapat manusia dalam masalah ini tidak ada nilainya. Allah juga berfirman:

( اتَّبِعُوا مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ )
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu …” (TQS al-A’raf [7]: 3)

Allah juga memerintahkan untuk mengambil apa saja yang dibawa oleh Rasul dan meninggalkan apa saja yang dilarang oleh Rasul saw (QS al-Hasyr [53]: 7). Dalam hal hukum yang jelas dinyatakan nash dan yang qath’iy, maka tidak perlu musyawarah. Jadi masalah ini tidak boleh diserahkan kepada pendapat manusia. Bahkan menyerahkan pembuatan hukum kepada manusia, menurut Islam adalah haram dan merupakan suatu bentuk penyekutuan (syirik) kepada Allah (lihat QS at-Tawbah [9]: 31 dan penjelasan Rasul tentangnya misal dalam riwayat at-Tirmidzi). Ini sekaligus menunjukkan bahwa musyawarah itu hanya dilakukan dalam perkara mubah.

Kedua, dalam masalah hukum syara’ yang belum dijelaskan nash secara gamblang atau masalah zhanniyah/ikhtilafiyah, hukum masalah baru yang muncul dan memerlukan solusi hukum dan untuk itu perlu pembahasan dan penelaahan; juga dalam masalah definisi, masalah keilmuan dan pemikiran yang memerlukan pengkajian dan penelaahan; dan masalah yang termasuk dalam sabda Rasul “ar-ra’yu wa al-harbu wa al-makîdah –pendapat, strategi dan siasat perang-“ yang memerlukan keahlian; maka pendapat dalam masalah ini semua dirujuk kepada para mujtahid, para ulama, intelektual dan para ahlinya. Keputusan pendapat mengikuti pendapat yang paling kuat atau paling shawab (benar). Dalam hal ini banyak sedikitnya suara tidak ada nilainya. Seperti sikap Rasul saw yang mengikuti pendapat al-Hubab bin al-Mundzir dalam strategi penempatan pasukan pada perang Badar, atau merujuk pendapat Salman al-Farisi dalam penggalian parit pada perang Khandaq, dsb.

Ketiga, dalam masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu aktivitas dan dalam masalah ‘amaliyah (praktis) yang tidak perlu pengkajian dan penelaahan, maka suara mayoritas dalam masalah ini bersifat mengikat. Masalah inilah yang disebut masyûrah. Contohnya seperti ketika Rasul saw bermusyawarah dengan para sahabat pada perang Uhud tentang apakah berperang di dalam kota atau di luar kota, dan lalu Rasul mengikuti pendapat mayoritas yang menghendaki berperang di luar kota. Sementara dalam hal strategi perang pada perang Uhud, Rasul tidak merujuk kepada pendapat mayoritas.

Syura Islam Berlawanan Dengan Demokrasi
Tampak jelas bahwa dalam demokrasi, syura menjadi keharusan dalam semua perkara; syura dilakukan dalam penetapan hukum apapun; dan suara mayoritas bersifat mengikat dalam segala hal.

Dalam Islam, syura hukumnya sunnah; umat Islam khususnya pemimpin dan penguasanya dianjurkan untuk memperbanyak syura. Syura tidak boleh dilakukan dalam hal hukum syara’. Suara mayoritas hanya mengikat dalam masalah pelaksanaan aktivitas dan masalah praktis yang tidak perlu pengkajian. Sementara dalam masalah hukum syara’ yang zhanniyah, dan hukum masalah baru; masalah pemikiran dan definisi; dan masalah yang berkaitan dengan keahlian dan keilmuan; maka keputusannya merujuk kepada ra’yu shawab (pendapat yang benar) berdasarkan kekuatan dalil, dan pendapat yang paling kuat.

Dengan demikian tampak jelas bahwa syura dalam ajaran Islam sama sekali berbeda dengan syura dalam sistem demokrasi, bahkan bertentangan satu sama lain. Karena itu, tentu saja demokrasi tidak sejalan dengan Islam. Lantas jika demikian, apakah pantas umat Islam lebih memilih mengambil demokrasi, dan konsekuensinya tentu saja harus melanggar Islam, mengebiri Islam dan bahkan mengambil sebagian hukum Islam dan meninggalkan sebagian lainnya? Tentu saja tidak. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.

Dari Tulisan:
Syura: Demokrasi Tidak Sama Dengan Islam

Komentar Al Islam:
  • Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan, partai politik tidak melulu memilih calon anggota legislatif, terutama caleg perempuan, karena kualitas yang dimilikinya. Menurutnya, beberapa caleg perempuan tersebut unggul karena popularitas yang dimilikinya. (kompas.com, 25/3).
  • Dalam sistem pemilu demokrasi manapun, popularitas selalu menjadi faktor penentu. Masalah kualitas apalagi keberpihakan kepada kepentingan dan nasib rakyat, tidak penting.
  • Bagaimana mungkin sistem yang tidak peduli kualitas seperti itu bisa melahirkan kebaikan dan perubahan ke arah yang baik? Memang pemilu bukan jalan perubahan ke arah kebaikan.
  • Segera kita sadari dan semestinya negeri kita tinggalkan sistem demokrasi dan ambil serta terapkan musyawarah paling tidak dengan musyawarah tersebut sudah menuju ke syariah Islam, tentu secara total sistem terbaik hanya ada dalam naungan Khilafah. Niscaya para pengurus umat (pemimpin) adalah dari mereka yang berkualitas dan yang pasti peduli kepada kepentingan dan nasib rakyat.

1 April 2015

Sejarah Pemilu di Indonesia ( Bagian III - Pemilu di Era Reformasi )

Sejarah Pemilu, Pemilu di Era Reformasi 
(1998-Sekarang)

Setelah Presiden Soeharto dilengserkan dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998, jabatannya digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie.

Namun publik tetap mendesak agar pemilu baru dipercepat dan segera dilaksanakan, agar sisa-sisa Pemilu 1997 dibersihkan dari pemerintahan.

Akhirnya pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie, pemilu kembali dilaksanakan. Pada saat itu kepentingan utama dilakukannya pemilu agar mendapat pengakuan publik termasuk dunia internasional yang sudah kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan dan lembaga-lembaga produk Pemilu 1997.

Hal itu kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru, dan sekaligus memangkas masa jabatan Habibie yang harusnya sampai 2003.

Sebelum menyelenggarakan Pemilu percepatan itu pemerintah mengajukan RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Ketiga draft UU disiapkan oleh sebuah tim Depdagri, yang disebut Tim 7, yang diketuai oleh Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid (Rektor IIP Depdagri, Jakarta).

Setelah RUU disetujui DPR dan disahkan menjadi UU, presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya adalah wakil dari partai politik dan wakil dari pemerintah.

Satu hal menonjol yang membedakan Pemilu 1999 dengan Pemilu-pemilu sebelumnya sejak 1971 adalah Pemilu 1999 diikuti banyak sekali peserta.

Ini dimungkinkan karena adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peserta Pemilu pada masa itu berjumlah 48 partai. Jumlahnya sudah jauh lebih sedikit dari yang terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai.

Dalam sejarah Indonesia tercatat bahwa setelah pemerintahan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, pemerintahan Reformasi inilah yang mampu menyelenggarakan pemilu lebih cepat setelah proses alih kekuasaan.

Burhanuddin Harahap berhasil menyelenggarakan pemilu hanya sebulan setelah menjadi Perdana Menteri menggantikan Ali Sastroamidjojo, meski persiapan-persiapannya sudah dijalankan juga oleh pemerintahan sebelumnya. Sedangkan Habibie menyelenggarakan pemilu setelah 13 bulan sejak ia naik ke kekuasaan, meski persoalan yang dihadapi Indonesia bukan hanya krisis politik, tetapi yang lebih parah adalah krisis ekonomi, sosial dan penegakan hukum serta tekanan internasional.

Adapun dalam Pemilu 1999 nama tokoh reformasi yang juga pemimpin Partai Kebangkitan Bangsa Abdurahhman Wahid (Gus Dur), terpilih menjadi Presiden RI kala itu. Meskipun PDI Perjuangan pimpinan Megawati Soekarnoputri meraih suara terbanyak dalam pemilu, namun Megawati tidak langsung menjadi Presiden.

Karena presiden tetap dipilih oleh MPR, maka Gus Dur selaku pimpinan PKB yang meraih suara terbanyak nomor pada Pemilu 1999, justru yang menjabat menjadi Presiden RI ketika itu.

Masa pemerintahan Gus Dur diwarnai dengan aksi-aksi gerakan separatisme serta konflik-konflik menyangkut suku, agama dan ras.

Puncaknya pada Januari 2001, Gus Dur yang didesak mengundurkan diri oleh mahasiswa memutuskan melepaskan jabatannya sebagai Presiden RI dan menyerahkannya kepada Megawati Soekarnoputri.

Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sebagai penerus pemerintahan Gus Dur, hanya bertahan hingga Pemilu 2004. Pada Pemilu 2004, partai baru bernama Demokrat dengan pemimpinnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi rival berat Megawati.


Partai pimpinan SBY yang menjanjikan beragam perubahan ketika itu lantas unggul dalam pemilu 2004 dan 2009. SBY menjadi presiden selama dua periode berturut-turut.

Menyongsong Pemilu 2014

Saat ini Indonesia tengah bersiap diri menyongsong pesta demokrasi Pemilu 2014. KPU telah menetapkan 15 Partai Politik sah untuk menjadi peserta pemilu 2014. Tiga (3) parpol daerah dari 15 Partai Politik 2014 tersebut ada yang khusus hanya berlaku untuk Daerah Pemilihan Propinsi Aceh.

Ditengah situasi nasional yang dibelenggu oleh isu korupsi, sebenarnya belum jelas betul bagaimana Pemilu 2014 akan terlaksana. Sebab UU Pilpres sendiri tengah digugat di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan yang diajukan adalah menyerentakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu gugatan juga terkait ketentuan ambang batas dalam UU Pilpres yang menyatakan bahwa parpol yang berhak mengusung capres adalah parpol yang mendapatkan 25 persen suara nasional dan 20 persen kursi di DPR. (*)

9 April 2014

Catatan Penyelenggaraan : PEMILU LEGISLATIF INDONESIA 2014


Alhamdulillah..

Secara keseluruhan kita patut bangga dan mengapresiasi hajatan nasional Pemilu 2014 ini, terpenting penyelenggaraan pemilu bisa berlangsung tertib, aman, lancar dan damai. Adapun penilaian tertu bisa berbeda antar seluruh konstentan pemilu, namun secara umum hampir rata-rata merasa bahagia dan menyatakan kepuasannya dengan perolehan suara partainya. 


Mari kita evaluasi bersama. Dalam catatan saya ada beberapa hal yang patut dicermati, bila boleh saya simpulkan, diantaranya sebagai berikut:
  1. Hasil laporan lembaga-lembaga survey tidak signifikan dengan realiata hasil perolehan para peserta pemilu, kesan yang ditangkap survey-survey dari animo masyarakat hanyalah untuk penggiringan opini ke pemilih saja. Berdasar Quick Count saja perolehan angka malah hampir menyebar dan sebagian besar prosentasenya meningkat kecuali Partai Demokrat.
  2. Tidak ada perbedaan pandangan ideologi yang signifikan kesemua partai hampir sepakat dengan ideologi kenegaraan yang saat ini kita miliki.
  3. Benar sebagaimana dikatakan Nurul Arifin dari Partai Golkar pada wawancara dengan semua perwakilan kontestan partai di TVone malam ini bahwa seluruh flat form partai tidak terliat jelas dikotominya,apakah partai nasional atau partai islam, kesemuanya menampakkan  partai nasional. Jargon-jargon yang selama ini ditampakkan seolah berbeda flat form hanya kamuflase belaka.
  4. Bila mencermati angka real partisipasi pemilih sebenarnya masih sangat memprihatinkan karena kecenderungan angka Golput pada Pemilu legislatif ini tetap meningkat, bisa dipastikan kalau saja dimasukan pada rangking pemenang pemilu maka pemenangnya adalah Golput.
  5. Terkesan semua partai akan bersiap mengambil untuk dari hasil ini untuk duduk di pemerintahan dengan bersemangat saling menawarkan koalisi, sepintas tidak ada yang menyiapkan diri untuk duduk menjadi oposisi dengan dalih demi kesatuan nasional. Dengan demikian kekuatan kontrol tidak bisa diharapkan muncul dari partai politik.
  6. Semua partai kontestan pemilu nampaknya sudah merasa "menang" dalam usaha membangun kesadaran politik dan sosialisasi politik menurut mesin partainya, padahal bisa jadi hasil tersebut bukan merupakan murni dari kinerja mesin politik partai.
  7. Bila saja berbica tentang istilah 'tokoh dan efect' maka antara Jokowi efect, ARB efect, Rhoma Irama efect dan Prabowo efect, maka berdasar data presentase kemajuan partai hasil quick count dan dengan pembanding hasil pemilu sebelumnya, maka nampak sekali Prabowo efect dan Rhoma Irama efect lebih signifikan atau berpengaruh pada raihan suara partainya.
  8. Hasil awal pemilu legislatif lewat quick count ini akan klimak bila pada pelaksanaan Pemilu Presiden nanti cukup hanya ada 2 pasang kandidat saja, namun demikian hasil sebaliknya juga bisa terjadi (anti klimaks) bila akhirnya koalisi yang dibangun hanya untuk bagi-bagi kue kekuasaan t setinggan membentuk koalisi gajah vs koalisi badut dan tersebut sangat memungkinkan terjadi.
  9. Selamat pada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah berpartisipasi dan membangun suasana kondusif untuk pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 ini, kami patut bangga bahwa kita telak sukses dengan hajat besar ini secara aman dan damai.
  10. Untuk kali ini saya mengapresiasi khusus pada siaran pers Presiden SBY melalui media televisi, patut diacungi jempol. Beliau mengapresiasi pelaksanaan Pemilu Legislatif kali ini dengan legowo karena notabene Pak SBY sebagai Ketua Partai Demokrat. Beliau menyatakan bahwa pemilu kali ini telah berlangsung cukup baik dan sebagai ketua Partai Demokrat juga menawarkan kerjasama untuk berkolalisi dengan partai lain, sekaligus menegaskan Partai Demokrat telah siap untuk berada di pemerintahan atau pun di luar pemerintahan (opossisi). Good News. (esp)
Demikian catatan saya mengapresiasi pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 kali ini.

Salam damai Indonesia-ku
Bismillah.

7 April 2014

JADILAH PEMILIH YANG MERDEKA DAN PERCAYA DIRI


Mari kita Sukseskan PEMILU 2014, Rabu 9 April 2014 nanti. Anggap saja kita ikut serta bermusyawarah sebagai perwujudan dari nilai Pancasila Sila ke-4 guna memilih perwakilan kita yang nantinya wajib menerima amanat, untuk selanjutnya bermusyawarah lagi di level musyawarah berikutnya guna membuat berbagai aturan, kebijakan, hukum (sebagai bagian dari tugas badan legislasi) yang pastinya akan mengikat pada kita semua yang memilihnya. Orang yang kita harapkan untuk bermusyawarah nanti tentunya harus yang punya akal sehat, sidiq, tabligh, amanah, fathonah, dan siap tidak stress bila tidak terpilih.

Suka tidak suka PEMILU Caleg merupakan jalan 'bermusyawarah" warga bangsa ini.  Tentang siapa yang akan dipilih untuk wakil kita nanti silakan dengan bebas dan merdeka setiap pemegang hak memilih bisa menentukan sendiri pilihannya dengan penuh percaya diri. Bila saja kita merasa ada yang merasa menekan memilih "seseorang", satu hal saja berarti anda belum MERDEKA. Ingat NKRI ini sebuah negeri yang MERDEKA. Merdekakan pikiran dan hati nurani kita.

Bila bertanya siapa yang paling ideal dipilih? Anda yang bertanya lebih paham dari yang ditanya,bukan? Maka tidak usah kita gembar-gemborkan lagi tentang siapa yang akan kita pilih untuk Rabu besok, tanggal 9 April nanti.

Silakan mengkalkulasi apa untung dan ruginya dari pilahn kita tersebut. Indonesia yang jelas lebih baik bila para wakil kita nanti memenuhi minimalnya kriteria -- Berakal Sehat, Sidiq Tabligh, Amanah dan Fathonah (A+STAF). Lebih jauh bila akal kita sebagai pemilih juga sehat tentunya wakil yang kita pilih nanti itu se-iman dan se-agama sebagaimana seruan MUI Pusat.


Semoga kita telah dapatkan calon legislatif (wakil rakyat) tersebut. Aamiin.
Selamat mensukseskan Pemilu Caleg 2014.

Salam Persatuan dan Kesatuan
Bismillah

3 April 2014

Sejarah Pemilu di Indonesia ( Bagian II - Era Orde Baru )

Sejarah Pemilu, Pemilu di Era Orde Baru 
(Peride 1966-1998)


Pemilu era orde baru diselenggarakan antara lain pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu pada era ini diawali dengan masa-masa transisi kepemimpinan Presiden Soekarno.

Diangkatnya Jenderal Soeharto menjadi pejabat Presiden menggantikan Bung Karno dalam Sidang Istimewa MPRS 1967, tidak membuatnya melegitimasi kekuasaannya pada masa transisi.

Bahkan ketetapan MPRS XI Tahun 1966 mengamanatkan agar pemilu baru diselenggarakan dalam tahun 1968, dan kemudian diubah lagi pada SI MPR 1967 oleh Jenderal Soeharto bahwa Pemilu akan diselenggarakan dalam tahun 1971.

Sebagai pejabat presiden, Pak Harto tetap menggunakan MPRS dan DPR-Gotong Royong (DPR-GR)bentukan Bung Karno, hanya saja dia melakukan “pembersihan” lembaga tertinggi dan tinggi negara tersebut dari sejumlah anggota yang dianggap berbau orde lama.

Pada praktiknya pemilu kedua baru bisa diselenggarakan 5 Juli 1971, yang berarti setelah empat tahun Soeharto berada di kursi kepresidenan.

Pada masa tersebut ketentuan tentang kepartaian (tanpa UU) kurang lebih sama dengan yang diterapkan era Soekarno, di mana UU yang diadakan adalah UU tentang pemilu dan susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

Menjelang pemilu 1971, pemerintah bersama DPR-GR menyelesaikan UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemiludan UU No. 16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Penyelesaian UU itu sendiri memakan waktu hampir tiga tahun.

Dalam UU itu pejabat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral, tidak seperti Pemilu 1955 yang memperbolehkan pejabat negara, termasuk perdana menteri dari partai untuk ikut menjadi calon partai secara formal.

Tetapi pada praktiknya Pemilu 1971 para pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu peserta Pemilu, yaitu Golkar. Jadi sesungguhnya pemerintah pun merekayasa ketentuan-ketentuan yang menguntungkan Golkar seperti menetapkan seluruh pegawai negeri sipil harus menyalurkan aspirasinya kepada salah satu peserta pemilu itu.

Dalam hubungannya dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda juga dengan Pemilu 1955.

Dalam Pemilu 1971, yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan. Cara ampuh untuk mengurangi jumlah partai peraih kursi, dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Tetapi kelemahannya sistem demikian lebih banyak menyebabkan suara partai terbuang percuma.

Setelah tahun 1971, pelaksanaan Pemilu yang periodik dan teratur mulai terlaksana. Enam tahun berikutnya yakni tahun 1977, pemilu ketiga dilaksanakan. Setelahnya pemilu selalu berlangsung setiap lima tahun sekali.

Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, sejak Pemilu 1977 pesertanya jauh lebih sedikit, hanya terdiri atas dua parpol dan satu Golkar. Hal tersebut imbas penyederhanaan jumlah partai yang dilakukan pemerintah bersama DPR, dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar.

Kedua partai adalah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dan Partai Demokrasi Indonesia atau PDI dan satu Golongan Karya atau Golkar. UU No. 3 itu diimplementasikan hingga pemilu tahun 1997.

Hasilnya pun sama, Golkar selalu menjadi pemenang, sedangkan PPP dan PDI hanya sekedar pelengkap atau ornamen belaka. Ibarat Golkar sudah ditetapkan menjadi pemenang sejak Pemilu 1971.

Keadaan ini secara langsung dan tidak langsung membuat kekuasaan eksekutif dan legislatif berada di bawah kontrol Golkar mendapat dukungan birokrasi sipil dan militer.

Puncaknya Soeharto dilengserkan rakyat pada 21 Mei 1998 karena ketidakadilan sistem pemerintahan yang diterapkan Soeharto selama masa orde baru. (*)

Sejarah Pemilu di Indonesia (Bagian I - Pengantar dan Pemilu Pertama Tahun 1955)


Pengantar

Pemilihan Umum sebagai sarana penyaluran aspirasi demokrasi memegang peranan penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui pemilu setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan orang-orang yang akan duduk di kursi kepemimpinan.

Secara historis, Indonesia telah mengalami 10 kali pemilihan umum masing-masing tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009.

Pada awalnya pemilu ditujukan hanya untuk memilih anggota lembaga perwakilan seperti DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun seiring dilakukannya amandemen UUD 1945 pada tahun 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang sebelumnya dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat. Sehingga semenjak 2004 pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu.

Sedangkan pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) dimasukkan pula sebagai bagian dari rezim pemilu.

Sehingga pemilu yang saat ini di kenal masyarakat adalah pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan acap lima tahun sekali.


Pemilu Pertama Tahun 1955


Pemilu 1955 adalah perhelatan pesta demokrasi pertama yang diselenggarakan bangsa ini, dan juga merupakan satu-satunya pemilu yang terjadi pada era orde lama.

Kala itu Republik Indonesia baru saja menginjak usia 10 tahun pascamerdeka 1945. Jika dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi, apakah berarti selama 10 tahun itu Indonesia benar-benar tidak demokratis? Tidak mudah juga menjawab pertanyaan tersebut.

Yang jelas, sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan diproklamasikan Soekarno dan Hatta 17 Agustus 1945, pemerintah saat itu sebenarnya sudah menyatakan keinginannya menyelenggarakan pemilu awal tahun 1946.

Hal itu dicantumkan dalam Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 November 1945 yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik. Maklumat menyebutkan, pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946.

Namun faktanya pemilu baru berlangsung 1955, dan penyelenggaraannya tidak sesuai pula dengan tujuan maklumat Hatta. Pemilu 1955 justru dilakukan dua kali yakni 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR dan 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.

Keterlambatan dan penyimpangan tersebut bukan tanpa sebab. Kendalanya bersumber dari dalam dan luar negeri.

Kendala internal yakni pemerintah tidak siap menyelenggarakan pemilu tiga bulan pascakemerdekaan. Butuh waktu bagi bangsa ini mempersiapkan perangkat-perangkat penyelenggaraan pemilu kala itu. Sedangkan tekanan eksternal berupa serbuan kekuatan asing mengharuskan segenap rakyat Indonesia membagi waktu dan tenaganya untuk juga terlibat peperangan.

Meskipun dua kendala itu menghambat proses pemilu di Indonesia, tetap ada indikasi kuat pemerintah berkeinginan menyelenggarakan pemilu. Misalnya adalah dibentuknya UU No. UU No 27 tahun 1948 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 tentang Pemilu.

Dalam UU No 12/1949 diamanatkan bahwa pemilihan umum yang akan dilakukan adalah bertingkat (tidak langsung), untuk menghindari distorsi akibat banyaknya warga negara yang buta huruf kala itu.

Kemudian pada paruh kedua tahun 1950, ketika Mohammad Natsir dari Masyumi menjadi Perdana Menteri, pemerintah memutuskan untuk menjadikan pemilu sebagai program kabinetnya.

Sejak itu pembahasan UU Pemilu mulai dilakukan lagi, yang dilakukan oleh Panitia Sahardjo dari Kantor Panitia Pemilihan Pusat sebelum kemudian dilanjutkan ke parlemen. Pada waktu itu Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, setelah sejak 1949 menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).

Setelah Kabinet Natsir jatuh enam bulan kemudian, pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo, juga dari Masyumi. Pemerintah ketika itu berupaya menyelenggarakan pemilu karena pasal 57 UUDS 1950 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Tetapi pemerintah Sukiman juga tidak berhasil menuntaskan pembahasan undang-undang pemilu tersebut. Selanjutnya UU ini baru selesai dibahas oleh parlemen pada masa pemerintahan Wilopo dari PNI pada tahun 1953, yang melahirkan UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilu.

UU inilah yang kemudian menjadi payung hukum Pemilu 1955 yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.

Dengan demikian UU No. 27 Tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 yang mengadopsi pemilihan bertingkat (tidak langsung) bagi anggota DPR praktis tidak berlaku lagi.

Patut dicatat dan dibanggakan bahwa Pemilu 1955 yang diikuti oleh lebih dari 30 partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan, berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Indonesia pun menuai pujian dari berbagai pihak termasuk negara-negara asing.

Data yang dihimpun KPU mencatat kesadaran berkompetisi secara sehat pada Pemilu 1955 sangat tinggi. Meskipun calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. (*)

15 Maret 2014

Mengeja Kata Menuju RI-1, Melalui Kaca Mata Pendidik

Kendaraan Resmi RI-1
Siapa calon yang banyak modalnya? Nampaknya belum jaminan atau garansi jadi pemenang tetap butuh usaha keras dan terpuji. Dengan sistem pemilu model sekarang yang saya istilahkan "demokrasi partai transaksional" maka mereka yang mengandalkan gelontoran dana untuk iklan dan janji siap-siap saja akan tersingkirkan, kecuali mampu merubah sedikit gaya dari yang tadinya mentalitas priyayi dengan kebanggaan profesi berani menceburkan diri dengan gaya akomodatif sehingga mengundang simpatik, dengan cara demikian sedikitnya akan mampu menjembatani gap dan peluang untuk tampil sebagai pemenang cukup terbuka. 

Sekalipun demikian tetap disayangkan bahwa akhir-akhir ini semua pemimpin kita naga-naganya tetap lebih bahagia dengan melanggengkan mentalitas budaya inlander. Budaya blusukan merupakan sebuah contoh yang  mempertegas dan sekaligus sebagai sebuah upaya untuk mengakomodasi kesenjangan atau gap antara kaum priyayi dan kaum proletarian (rakyat jelata). Ikon blusukan saat ini melekat pada Jokowi cukup menguntungkan dan  memberikan gaung yang efektif dalam sosialisasi kebijakan politiknya, dengan pendekatan tersebut mampu langsung menohok ke grassroots. Pendekatan model blusukan ini akhirnya menjadi tren sosialisasi politik yang juga digunakan oleh para kandidat lainnya dalam kampanye politik di tahun 2014 ini. Tidak bisa disangkal bahwa pada akhirnya rakyat akan punya mental ketergantungan yang semakin hebat (akut) pada pemimpinnya, hal tersebut bisa terlihat dikala ada bencana alam yang menimpa masyarakatnya maka hal yang paling ditunggu malah kedatangan dari pemimpinnya untuk memberikan uluran tangan langsung, yang dituntut masyarakat sepertinya bukan lagi efektifitas kinerja dari strategi kebijakan birokrasi dari sang pemimpin tersebut. Celakanya kelak dikala pemimpinnya itu keliru maka kita semua akan merasa pesimistis dan akhirnya skeptis. 

Strategi yang paling pasti untuk mendapatkan suara terbanyak akan langsung ramai kampannye ke kantong-kantong suara dengan model blusukan itu tadi utamannya yang yang akan ditemui dari kelompok kaum petani, buruh, kelompok miskin perkotaan dan kaum wanita ibu rumah tangga. Kelompok yang dinilai intelek dan pemilih pemula akan digarap lewat tim melalu media sosial, dengan harapan kelompok terakhir ini bisa menyumbangkan suara karena naga-naganya dengan hebatnya media mengemas jagoannya malah masyarakat cerdas ini menjadi galau dan cenderung memilih Golput alias tak mau memberikan suara pada perorangan. Tapi jangan salah sebenarnya mereka juga memilih dengan cara tidak memilih pada tokoh yang sudah diakomodasi oleh KPU, tegasnya tidak ada calon yang cocok dengan pilihan hatinya.

Kembali ke masalah yang urgensi. Dengan adanya budaya politik transaksional dalam iklim demokrasi kita justru untuk jangka panjang akan menangguk banyak kerugian, maka dalam hal ini butuh sebuah pengkondisian melalui pendidikan politik yang komprehensif. Apa yang dimaksud kerugian tersebut? Tiada lain adalah Bahaya Virus Inlander, melanggengkan budaya manut tanpa berpikir hal yang lebih realistik dan beradab. Peran pendidikan politik melalui para pendidik, guru, ustadz, pengajar dan pelatih sangat dibutuhkan guna mengantisipasi akan keburukan tersebut, yang muara akhirnya masa depan sistem demokrasi di Indonesia bisa lebih baik lagi.

Seorang tokoh sepakbola tanah air Indra Safri' dengan gagahnya telah memberi contoh yang positif pada kita, khususnya bagi pembentukan karakter nasionalis pada anak didiknya, dengan caranya itu beliau pasti bukan tipikal yang menyukai budaya inlander (menyerah kalah sebelum bertanding), kesuksesan adalah upaya keras dan cerdas maka dibutuhkan upaya displin tinggi (kerja keras dan cerdas) serta digabungkan dengan pembentukan sifat positif yang dinafasi oleh kekuatan spiritual lewat ibadah yang istiqamah dan hal tersebut sudah dimulai dari masa rekruitmen dan masa pelatihan serta disaat pertandingan. 

Dengan strategi seperti itu maka kamus kalah sebelum bertanding menjadi hilang, yang ada adalah perhitungan teknis pertandingan. Tipikal pemimpin yang nyata kita butuhkan saat ini permodelannya; punya kepercayaan diri yang tinggi, santun, jelas, tegas, matang baik secara mental maupun spiritual, berani mandiri dengan potensi national yang ada dan tidak mau mengobral potensi SDM dan potensi alam titipan Tuhan pada pihak luar dari mana pun, maka pemimpin yang demikianlah sesungguhnya yang akan mengangkat harkat, derajat dan martabat manusia Indonesia menjadi bangsa yang unggul dan terhormat. Lantas saat ini ada pada figur siapakah untuk capres pilihan kita nanti? Saya sendiri tidak tahu karena kalau di media semuanya juga ditampakkan bagus.. heehe 

Semoga kita dapat temukan minimalnya pemimpin R-1 nanti yang punya sifat SIDIQ, TABLIGH, AMANAH, dan FATHONAH (STAF). 
Aamiin Allohumma Aamiin.

3 Maret 2014

Fenomena Rakyat "Manja" Jelang Pemilu 2014


Apa konsekuensi dari fenomena rakyat manja? Rakyat yang manja dalam berpikir dan bertindak akan cenderung menyerahkan nasib pada pemimpinnya. Ini fenomena yang sangat berbahaya. Bagaimana bila nantinya pemimpinnya itu terlahir dari skenario pihak ke tiga dan tidak memiliki karakter ber-Ketuhanan Yang Maha Esa (baca: ulama). Dengan kata lain nasib bangsa ini hanya ditentukan oleh kebijakan pemimpinnya (baca: presidennya). 

Ada pandangan yang mengatakan,kalau pemimpinnya brengsek maka bangsanya juga akan jadi brengsek. Sebaliknya kalau pemimpinnya maju (visioner) maka rakyatnya juga akan maju. Kebenaran akan pandangan ini juga mesti ditelaah lebih lanjut. Maka jawabannya harus ditemukan pemimpin yang cocok untuk Indonesia saat ini.

Oleh karena itu, saya pribadi kurang bersepakat kalau dibilang pemimpin kita yang brengsek merupakan proxy akibat dari rakyatnya yang brengsek juga. Salah,yang benar karena rakyat kita jadi brengsek akibat ketergantungan pada pemimpinnya yang brengsek atau setidak-tidaknya tidak mampu tegas terhadap keberadaan pemimpinya yang brengsek itu sendiri. Ya sekali lagi, untuk maju, kita harus bisa menemukan pemimpin yang cocok untuk Indonesia di 2014. 

Maka demi kehati-hatian kita saat nanti dalam memilih pemimpin, mari kita awali dulu dengan penguatan do'a agar Allah karuniakan pemimpin bangsa Indonesia yang memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) sifat dalam menjalankan kepemimpinannya, yakni : 

Siddiq, Tabligh, Amanah dan Fathanah (STAF).

(1) Siddiq (jujur) sehingga ia dapat dipercaya;
(2) Tabligh (penyampai) atau kemampuan berkomunikasi dan bernegosiasi;
(3) Amanah (bertanggung jawab) dalam menjalankan tugasnya;
(4) Fathanah (cerdas) dalam membuat perencanaan, visi, misi, strategi dan mengimplementasikannya.

Semoga..aamiin.
Bismillah

Suport : Pemilu 2014