9 Februari 2018

KPK Bisa Kena Angket DPR...!


Jreeeng..!
Pernah ada perdebatan satu waktu di satu media TV tentang UU MD3 antara Prof. Mahpud MD dengan Prof. Yusril, nah kali ini pendapat Prof. Yusril IM ternyata yang tepat.
"KPK itu Lembaga Eksekutif Berdasar UU Penunjang Pemerintah, Sah Untuk Hak Angket DPR"

MK memutuskan menolak tiga permohonan uji materi penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK dalam Pasal 79 ayat 3 UU MD3. Majelis hakim menimbang bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebagai penunjang pemerintah. Dengan putusan ini KPK menjadi objek yang sah untuk hak angket DPR.

Putusan MK ini keluar tak lama setelah Pansus Hak Angket menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil investigasi selama hak angket bergulir. Setidaknya  sepuluh poin rekomendasi tersebut akan dibawa ke rapat paripurna. Pansus beranggapan tak satupun rekomendasi yang melemahkan KPK.

Maka dengan keputusan MK ini pengawasan kinerja KPK juga bagian dari tugas DPR.

Selamat bekerja tuan-tuan awas rakyat mengawasi kinerja anda. Kalau duit negara boros akibat mismanajemen eksekutif Presiden yang hanya menggelar pencitraan (corrupt) hanya menghasilkan beban hutang negara yang makin tinggi, maka KPK dan DPR juga bagian yang bisa disebut sebagai pengkhianat negara.

Resume By@Radea
08022018

Saksikan pendapat Prof.Yusril saat Debat di ILC tentang materi tersebut:
Debat UU MD3

https://youtu.be/_uoH_7fAfD8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sahabat pengunjung yang baik,mohon tuliskan kesan Anda pada blogs sederhana kami ini. Terikasih Anda sudah menengok pojok tulisan ini.