Sebuah perhelatan akbar dari dunia pendidikan di tanah air ini adalah Ujian Nasional (UN) dan untuk UN-UASBN 2013 pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI sederajat) masih berlangsung. Beberapa hari terakhir ini berbagai kalangan menyorot dan menyoal pelaksanaan UN 2013 yang karut marut, berbagai ragam tanggapan bisa kita saksikan di berbagai media massa nasional, bahkan tokoh-tokoh nasional pun buka suara, ada yang menilai bahwa Ujian Nasional (UN) tahun 2013 ini dikatakan yang 'terburuk' sepajang sejarah berdirinya Republik ini. Sungguh miris. Lantas siapa atau lembaga mana yang dipertanyakan dan menjadi pengendali utama dalam UN ini? Apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (kemdikbud) atau terlibat juga ada lembaga lainnya, sesuai yang diedarkap pada di POS UN 2013 yang ini sepertinya hanya kalangan terbatas yang mengetahuinya, bahwa Petunjuk Operasional Standar UN (POS UN) itu dikeluarkan oleh BSNP.
Apa itu BSNP ?
Terkadang istilah BSNP dan BNSP ini di kalangan para pendidik, guru atau pun para pemerhati pendidikan sering tertukar penyebutannya. Padahal keduanya amat berbeda fungsi dan tugasnya. Adapun persamaannya adalah keduanya berbentuk badan atau lembaga mandiri profesional, dan bertanggung jawab langsung ke Presiden, serta keduanya tentu diperuntukan untuk sama-sama mengemban amanat bertanggung jawab atas kemajuan, kebermutuan pendidikan di Indonesia yang selalu berkordinasi secara intens dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI). Istilah BSNP adalah singkatan dari Badan Standar Nasional Pendidikan, sedangkan BNSP adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.
Tugas dan Kewenangan BSNP
BSNP bertugas membantu Menteri Pendidikan Nasional dan memiliki kewenangan untuk:
- Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
- Menyelenggarakan Ujian Nasional (UN)
- Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
- Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan (lihat BAN-S/M) secara nasional.
BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen Pedidikan Nasional (Depdiknas) yang ditunjuk oleh Mendikbud. BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.
BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Kemdikbud dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.
sumber : BSNP