21 September 2015

APA YANG TERJADI SAAT INDONESIA TIDAK PUNYA KEPALA NEGARA BERDASAR KONSTITUSI UUD 1945 PASCA AMANDEMEN ?



"Apakah terpikir oleh warga negara INDONESIA ternyata NKRI tidak punya KEPALA NEGARA sejak Amandemen UUD 1945, mari kita sama-sama telaah..."

Sebetulnya pengalaman ini saya ragu untuk diposting akan tetapi keraguan ini menjadikan saya merasa punya beban, sebab yang namanya saja mimpi "didatangi". Boleh percaya boleh tidak, tetapi ijinkan saya untuk percaya oleh karena setelah saya buka teks UUD 1945 (amandemen) ternyata apa yang saya mimpikan itu menjadi sebuah 'kebenaran'. Jumat tanggal 18 September sekitar jam tiga pagi saya terbangun dari mimpi didatangi Bung Karno dan beliau mengatakan bahwa yang sedang menjadi pemimpin hari ini bukan Panembahan Senopati ing Alaga Sayidin Panatagama Khalifatullah Tanah Nusantoro. Saya termenung dan terus berputar-putar apa maksud dari mimpi saya itu, berusaha mencari jawab tetapi tidak juga ketemu, akhirnya saya ambil buku kecil teks UUD 1945, kubuka lalu saya bandingkan dengan UUD 2002 (UUD 1945 hasil amandemen) dan akhirnya saya pun tercengang..!?

Penjelasan UUD 1945 tentang Kepala Negara :

KEKUASAAN KEPALA NEGARA TIDAK TAK TERBATAS

Meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas.

Di atas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.

Jadi hanya di Penjelasan UUD 1945 yang menerangkan Presiden adalah Kepala negara, dan sejak amandemen UUD 1945 dengan di-hilangkan-nya penjelasan UUD 1945 maka sejak saat itu Negara Indonesia Tidak Punya lagi Kepala Negara .
Apa sebab? Mari kita cek...

UNDANG-UNDANG DASAR HASIL AMANDEMEN

BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

Pasal 4

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat.

Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankn undang-undang sebagaimana mestinya.

Perubahan Pasal 5

Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

Presiden ialah orang Indonesia asli.

Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Perubahan Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.

Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Perubahan Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.

Pasal 11

Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13

Presiden mengangkat duta dan konsul.

Presiden menerima duta Negara lain.

Perubahan Pasal 13

Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Perubahan Pasal 14

Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Perubahan Pasal 15

Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Jadi dari pasal-pasal Hasil Amandemen Undang-Undang Dasar ternyata tidak ada satu katapun tentang Presiden sebagai Kepala Negara .

Pertanyaannya, siapa yang memberi mandat bahwa Presiden sebagai Kepala Negara ?

Kalau tidak ada yang memberi mandat sebagai Kepala Negara, sah-kah seorang Presiden memposisikan dirinya sebagai Kepala Negara ?

Jadi apapun produk negara yang dihasilakan dengan mengatasnamakan kepala negara oleh Presiden SBY dan juga saat ini Presiden Jokowi hemat saya -- tidak sah demi hukum .

Dihilangkannya Penjelasan UUD 1945 ternyata berimplikasi sangat besar dan luas bahwa negara RI ini secara de jure "tidak punya kepala negara", yang ada hanya Kepala Pemerintahan RI yang mungkin cuma setingkat Perdana menteri. Dengan kondisi yang demikian ini lantas siapa yang harus bertangung jawab..?


Repost dengan perubahan dari: 
Catatan Medsos FB Prihandoyo Kuswanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sahabat pengunjung yang baik,mohon tuliskan kesan Anda pada blogs sederhana kami ini. Terikasih Anda sudah menengok pojok tulisan ini.