Tampilkan postingan dengan label Pemilu Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu Indonesia. Tampilkan semua postingan

1 April 2015

Sejarah Pemilu di Indonesia ( Bagian III - Pemilu di Era Reformasi )

Sejarah Pemilu, Pemilu di Era Reformasi 
(1998-Sekarang)

Setelah Presiden Soeharto dilengserkan dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998, jabatannya digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie.

Namun publik tetap mendesak agar pemilu baru dipercepat dan segera dilaksanakan, agar sisa-sisa Pemilu 1997 dibersihkan dari pemerintahan.

Akhirnya pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie, pemilu kembali dilaksanakan. Pada saat itu kepentingan utama dilakukannya pemilu agar mendapat pengakuan publik termasuk dunia internasional yang sudah kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan dan lembaga-lembaga produk Pemilu 1997.

Hal itu kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru, dan sekaligus memangkas masa jabatan Habibie yang harusnya sampai 2003.

Sebelum menyelenggarakan Pemilu percepatan itu pemerintah mengajukan RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Ketiga draft UU disiapkan oleh sebuah tim Depdagri, yang disebut Tim 7, yang diketuai oleh Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid (Rektor IIP Depdagri, Jakarta).

Setelah RUU disetujui DPR dan disahkan menjadi UU, presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya adalah wakil dari partai politik dan wakil dari pemerintah.

Satu hal menonjol yang membedakan Pemilu 1999 dengan Pemilu-pemilu sebelumnya sejak 1971 adalah Pemilu 1999 diikuti banyak sekali peserta.

Ini dimungkinkan karena adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peserta Pemilu pada masa itu berjumlah 48 partai. Jumlahnya sudah jauh lebih sedikit dari yang terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai.

Dalam sejarah Indonesia tercatat bahwa setelah pemerintahan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, pemerintahan Reformasi inilah yang mampu menyelenggarakan pemilu lebih cepat setelah proses alih kekuasaan.

Burhanuddin Harahap berhasil menyelenggarakan pemilu hanya sebulan setelah menjadi Perdana Menteri menggantikan Ali Sastroamidjojo, meski persiapan-persiapannya sudah dijalankan juga oleh pemerintahan sebelumnya. Sedangkan Habibie menyelenggarakan pemilu setelah 13 bulan sejak ia naik ke kekuasaan, meski persoalan yang dihadapi Indonesia bukan hanya krisis politik, tetapi yang lebih parah adalah krisis ekonomi, sosial dan penegakan hukum serta tekanan internasional.

Adapun dalam Pemilu 1999 nama tokoh reformasi yang juga pemimpin Partai Kebangkitan Bangsa Abdurahhman Wahid (Gus Dur), terpilih menjadi Presiden RI kala itu. Meskipun PDI Perjuangan pimpinan Megawati Soekarnoputri meraih suara terbanyak dalam pemilu, namun Megawati tidak langsung menjadi Presiden.

Karena presiden tetap dipilih oleh MPR, maka Gus Dur selaku pimpinan PKB yang meraih suara terbanyak nomor pada Pemilu 1999, justru yang menjabat menjadi Presiden RI ketika itu.

Masa pemerintahan Gus Dur diwarnai dengan aksi-aksi gerakan separatisme serta konflik-konflik menyangkut suku, agama dan ras.

Puncaknya pada Januari 2001, Gus Dur yang didesak mengundurkan diri oleh mahasiswa memutuskan melepaskan jabatannya sebagai Presiden RI dan menyerahkannya kepada Megawati Soekarnoputri.

Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sebagai penerus pemerintahan Gus Dur, hanya bertahan hingga Pemilu 2004. Pada Pemilu 2004, partai baru bernama Demokrat dengan pemimpinnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi rival berat Megawati.


Partai pimpinan SBY yang menjanjikan beragam perubahan ketika itu lantas unggul dalam pemilu 2004 dan 2009. SBY menjadi presiden selama dua periode berturut-turut.

Menyongsong Pemilu 2014

Saat ini Indonesia tengah bersiap diri menyongsong pesta demokrasi Pemilu 2014. KPU telah menetapkan 15 Partai Politik sah untuk menjadi peserta pemilu 2014. Tiga (3) parpol daerah dari 15 Partai Politik 2014 tersebut ada yang khusus hanya berlaku untuk Daerah Pemilihan Propinsi Aceh.

Ditengah situasi nasional yang dibelenggu oleh isu korupsi, sebenarnya belum jelas betul bagaimana Pemilu 2014 akan terlaksana. Sebab UU Pilpres sendiri tengah digugat di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan yang diajukan adalah menyerentakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu gugatan juga terkait ketentuan ambang batas dalam UU Pilpres yang menyatakan bahwa parpol yang berhak mengusung capres adalah parpol yang mendapatkan 25 persen suara nasional dan 20 persen kursi di DPR. (*)

15 April 2014

MENYIMAK CERITA LAKON PEMILU 2014 DI ACARA ILC 15 APRIL 2014



Malam ini menyimak Acara ILC di TVone, serasa ada teman dan membenarkan apa yang disampaikan Mas Sujiwo Tejo. Bahwa Pemilu kita ini dengan sistim pemungutan suara "tak cocok" karena menghilangkan musyawarah mufakat sebagaimana Ideologi Negara Pancasila yang kita banggakan karena dalam prakteknya memberangus nilai-nilai luhur karya tertinggi dari para pemikir dan pendiri bangsa ini. Di saat gebyar Pemilu Caleg 2014 bisa kita saksikan betapa miskinnya nilai --Ketuhanan dan Kemanusiaan-- kita. Yang kita saksikan malah dagelan politik lewat cara-cara yang tidak elok melalui --Politik Transaksional, politik dagang sapi, saling merapatkan rencana bagi-bagi kue/kursi kekuasaan lewat koalisi dan seabreg fenomena baru Pemilu 2014 lainnya menegaskan akan karut marutnya --Sistem Demokrasi- yang telah kita pilih malah kesan "kacau balau" dalam perhitungan suara pun tengah berlangsung.

Berbagai pembicaraan para pakar di ILC malam ini,semoga menyadarkan kita warga pemilik sah negeri ini, yang diungkap oleh Bung Refly sungguh membuat pikiran dan hati kita merasa "tertipu", bukan tertipu karena kesalahan KPU semata tapi ini semua terkait masalah mentalitas warga bangsa pilihan yang disebut caleg dan para ponggawa partai politik. Wadah partai politik yang mestinya menjadi penampung gagasan, kehendak, aspirasi rakyat mulai tampak tidak membumi. Ada indikasi malah mereka yang berkarir sebagai organisator dan motor penggerak partai politik sekali pun mulai tidak laku, terancam gigit jari tidak bisa duduk di kursi terhormat sebagai anggota dewan perwakilan rakyat, dan hal ini terbaca mulai tergeser oleh para calon legislatif dari kalangan pemodal (kalangan kapitatis/kaum bermodal),artis dan politisi karbitan yang sesungguhnya modal politiknya itu sangat memprihatinkan hanya dengan mengandalkan keberanian mengundi nasib dan modal material semata. Sehingga tidak mengherankan bila antar caleg satu partai pun pada prakteknya saling bermusuhan.

Kalimat kunci yang menggambarkan hasil dari Pemilu 2014 ini adalah Pemilu hanya menyuburkan rusaknya Persatuan dan Kesatuan Bangsa dan Negara, atau dengan kata lain luluhnya silaturahmi antar manusia Indonesia sebagai akibat dari pilihan sistem demokrasi yang format kebenarannya sejauh ini masih dicari. Lewat format Pemilu 2014 ini tidak bisa disangsikan lagi telah membuka lebar-lebar ruang untuk bermainnya para pemodal sehingga memberangus idiologi dan idealisme dari masing-masing konstestan partai politik. Lebih jauh bila kita cermati Pancasila, maka ujian dari pelaksanaan Pemilu ini adalah tergerusnya nilai-nilai luhur Pancasila, secara khusus Nilai Sila ke-1: Ketuhanan Yang Maha Esa dan Nilai Sila ke-2: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Betapa beraninya para politikus berjualan ayat-ayat suci dan janji-janji seolah-olah politikus itu bisa menjamin kesejahteraan warga bangsa ini melebihi keperkasaan Tuhan dalam kampanye politiknya. Betapa murahnya harga nilai kemanusiaan kita hanya cukup ditukar dengan selembar kertas uang atau sepotong bingkisan makanan sebagai sogokan untuk ditukar dengan suara rakyat. Kebermanaan rakyat melek politik rasanya sudah hilang, berdemokrasi lewat wadah partai dan pemilu saat ini, jelasnya telah meninggalkan ideologi dan nilai-nilai kebangsaan yang diterakan dalam Dasar Negara dan Konstitusi UUD 1945, sungguh naif dan memalukan. 

Benar sepintas bahwa Pemilu 2014 telah berlangsung dengan aman dan damai, namun sejatinya peristiwa pemilu kali ini perlu segera dikoreksi karena banyak indikasi yang menunjukkan bahwa kemuliaan suara rakyat telah dihianati oleh pihak-pihak tertentu yang berlaku picik dengan memanfaatkan kelemahan yang ada pada Landasan Hukum Pemilu 2014. Salah satunya,bagi caleg curang tidak ada diskualifikasi sebagai bukti sanksi hukum yang langsung menjegal Calon Legislatif yang curang tersebut akibat praktek money politik, pun demikian premanisme yang ditunjukkan adanya tekanan dari pihak tertentu hal tersebut juga luput dari sanksi hukum. Bisa dimengerti baik KPU atau pun BAWASLU hanya bekerja ditataran pengumpulan informasi dan teknis pelaksanaan Pemilu saja, Bawaslu hanya bisa melaporkan adanya indikasi kecurangan dan tindakan prepentif untuk meminimalisasi kecurangan, sementara untuk tindakan hukum itu kuasa pihak penyidik kepolisian dan kejaksaan, malah ditenggarai kebanyakan laporan kecurangan dari Bawaslu sebagaimana diungkap langsung oleh Ketua Bawaslu Pusat di acara ILC dikatakan banyak "di rem" di tingkat penegak hukum resmi paling bawah. Andai ada yang lolos untuk diproses lebih lanjut maka proses jeratan hukumnya begitu mengular panjang dari mulai penuntutan, pengadilan dan penetapan hukumnya membutuhkan waktu yang tidak sedikit dan bertele-tele malah sangat memungkinkan menguap di tengah proses berjalannya waktu. Ironis, bukan?

Akhirnya, apa yang kita harapkan dari hasil Pemilu Caleg 2014 yang karut marut seperti itu..? Lantas apakah melalui Pemilu Pilpres 2014 tanggal 9 Juli 2014 nanti hal tersebut akan terkoreksi..? Saya rasa sangat tidak mungkin. Inilah catatan sejarah PEMILU INDONESIA dimana suara rakyat hanya dijadikan bisnis manipulatif berbungkus wakil-wakil rakyat. Naudzubillah.

Salam Perubahan,
Bismillah

#Gagal Paham: Hukum Sogokan 

9 April 2014

Catatan Penyelenggaraan : PEMILU LEGISLATIF INDONESIA 2014


Alhamdulillah..

Secara keseluruhan kita patut bangga dan mengapresiasi hajatan nasional Pemilu 2014 ini, terpenting penyelenggaraan pemilu bisa berlangsung tertib, aman, lancar dan damai. Adapun penilaian tertu bisa berbeda antar seluruh konstentan pemilu, namun secara umum hampir rata-rata merasa bahagia dan menyatakan kepuasannya dengan perolehan suara partainya. 


Mari kita evaluasi bersama. Dalam catatan saya ada beberapa hal yang patut dicermati, bila boleh saya simpulkan, diantaranya sebagai berikut:
  1. Hasil laporan lembaga-lembaga survey tidak signifikan dengan realiata hasil perolehan para peserta pemilu, kesan yang ditangkap survey-survey dari animo masyarakat hanyalah untuk penggiringan opini ke pemilih saja. Berdasar Quick Count saja perolehan angka malah hampir menyebar dan sebagian besar prosentasenya meningkat kecuali Partai Demokrat.
  2. Tidak ada perbedaan pandangan ideologi yang signifikan kesemua partai hampir sepakat dengan ideologi kenegaraan yang saat ini kita miliki.
  3. Benar sebagaimana dikatakan Nurul Arifin dari Partai Golkar pada wawancara dengan semua perwakilan kontestan partai di TVone malam ini bahwa seluruh flat form partai tidak terliat jelas dikotominya,apakah partai nasional atau partai islam, kesemuanya menampakkan  partai nasional. Jargon-jargon yang selama ini ditampakkan seolah berbeda flat form hanya kamuflase belaka.
  4. Bila mencermati angka real partisipasi pemilih sebenarnya masih sangat memprihatinkan karena kecenderungan angka Golput pada Pemilu legislatif ini tetap meningkat, bisa dipastikan kalau saja dimasukan pada rangking pemenang pemilu maka pemenangnya adalah Golput.
  5. Terkesan semua partai akan bersiap mengambil untuk dari hasil ini untuk duduk di pemerintahan dengan bersemangat saling menawarkan koalisi, sepintas tidak ada yang menyiapkan diri untuk duduk menjadi oposisi dengan dalih demi kesatuan nasional. Dengan demikian kekuatan kontrol tidak bisa diharapkan muncul dari partai politik.
  6. Semua partai kontestan pemilu nampaknya sudah merasa "menang" dalam usaha membangun kesadaran politik dan sosialisasi politik menurut mesin partainya, padahal bisa jadi hasil tersebut bukan merupakan murni dari kinerja mesin politik partai.
  7. Bila saja berbica tentang istilah 'tokoh dan efect' maka antara Jokowi efect, ARB efect, Rhoma Irama efect dan Prabowo efect, maka berdasar data presentase kemajuan partai hasil quick count dan dengan pembanding hasil pemilu sebelumnya, maka nampak sekali Prabowo efect dan Rhoma Irama efect lebih signifikan atau berpengaruh pada raihan suara partainya.
  8. Hasil awal pemilu legislatif lewat quick count ini akan klimak bila pada pelaksanaan Pemilu Presiden nanti cukup hanya ada 2 pasang kandidat saja, namun demikian hasil sebaliknya juga bisa terjadi (anti klimaks) bila akhirnya koalisi yang dibangun hanya untuk bagi-bagi kue kekuasaan t setinggan membentuk koalisi gajah vs koalisi badut dan tersebut sangat memungkinkan terjadi.
  9. Selamat pada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah berpartisipasi dan membangun suasana kondusif untuk pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 ini, kami patut bangga bahwa kita telak sukses dengan hajat besar ini secara aman dan damai.
  10. Untuk kali ini saya mengapresiasi khusus pada siaran pers Presiden SBY melalui media televisi, patut diacungi jempol. Beliau mengapresiasi pelaksanaan Pemilu Legislatif kali ini dengan legowo karena notabene Pak SBY sebagai Ketua Partai Demokrat. Beliau menyatakan bahwa pemilu kali ini telah berlangsung cukup baik dan sebagai ketua Partai Demokrat juga menawarkan kerjasama untuk berkolalisi dengan partai lain, sekaligus menegaskan Partai Demokrat telah siap untuk berada di pemerintahan atau pun di luar pemerintahan (opossisi). Good News. (esp)
Demikian catatan saya mengapresiasi pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 kali ini.

Salam damai Indonesia-ku
Bismillah.

7 April 2014

JADILAH PEMILIH YANG MERDEKA DAN PERCAYA DIRI


Mari kita Sukseskan PEMILU 2014, Rabu 9 April 2014 nanti. Anggap saja kita ikut serta bermusyawarah sebagai perwujudan dari nilai Pancasila Sila ke-4 guna memilih perwakilan kita yang nantinya wajib menerima amanat, untuk selanjutnya bermusyawarah lagi di level musyawarah berikutnya guna membuat berbagai aturan, kebijakan, hukum (sebagai bagian dari tugas badan legislasi) yang pastinya akan mengikat pada kita semua yang memilihnya. Orang yang kita harapkan untuk bermusyawarah nanti tentunya harus yang punya akal sehat, sidiq, tabligh, amanah, fathonah, dan siap tidak stress bila tidak terpilih.

Suka tidak suka PEMILU Caleg merupakan jalan 'bermusyawarah" warga bangsa ini.  Tentang siapa yang akan dipilih untuk wakil kita nanti silakan dengan bebas dan merdeka setiap pemegang hak memilih bisa menentukan sendiri pilihannya dengan penuh percaya diri. Bila saja kita merasa ada yang merasa menekan memilih "seseorang", satu hal saja berarti anda belum MERDEKA. Ingat NKRI ini sebuah negeri yang MERDEKA. Merdekakan pikiran dan hati nurani kita.

Bila bertanya siapa yang paling ideal dipilih? Anda yang bertanya lebih paham dari yang ditanya,bukan? Maka tidak usah kita gembar-gemborkan lagi tentang siapa yang akan kita pilih untuk Rabu besok, tanggal 9 April nanti.

Silakan mengkalkulasi apa untung dan ruginya dari pilahn kita tersebut. Indonesia yang jelas lebih baik bila para wakil kita nanti memenuhi minimalnya kriteria -- Berakal Sehat, Sidiq Tabligh, Amanah dan Fathonah (A+STAF). Lebih jauh bila akal kita sebagai pemilih juga sehat tentunya wakil yang kita pilih nanti itu se-iman dan se-agama sebagaimana seruan MUI Pusat.


Semoga kita telah dapatkan calon legislatif (wakil rakyat) tersebut. Aamiin.
Selamat mensukseskan Pemilu Caleg 2014.

Salam Persatuan dan Kesatuan
Bismillah

3 April 2014

Sejarah Pemilu di Indonesia ( Bagian II - Era Orde Baru )

Sejarah Pemilu, Pemilu di Era Orde Baru 
(Peride 1966-1998)


Pemilu era orde baru diselenggarakan antara lain pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu pada era ini diawali dengan masa-masa transisi kepemimpinan Presiden Soekarno.

Diangkatnya Jenderal Soeharto menjadi pejabat Presiden menggantikan Bung Karno dalam Sidang Istimewa MPRS 1967, tidak membuatnya melegitimasi kekuasaannya pada masa transisi.

Bahkan ketetapan MPRS XI Tahun 1966 mengamanatkan agar pemilu baru diselenggarakan dalam tahun 1968, dan kemudian diubah lagi pada SI MPR 1967 oleh Jenderal Soeharto bahwa Pemilu akan diselenggarakan dalam tahun 1971.

Sebagai pejabat presiden, Pak Harto tetap menggunakan MPRS dan DPR-Gotong Royong (DPR-GR)bentukan Bung Karno, hanya saja dia melakukan “pembersihan” lembaga tertinggi dan tinggi negara tersebut dari sejumlah anggota yang dianggap berbau orde lama.

Pada praktiknya pemilu kedua baru bisa diselenggarakan 5 Juli 1971, yang berarti setelah empat tahun Soeharto berada di kursi kepresidenan.

Pada masa tersebut ketentuan tentang kepartaian (tanpa UU) kurang lebih sama dengan yang diterapkan era Soekarno, di mana UU yang diadakan adalah UU tentang pemilu dan susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

Menjelang pemilu 1971, pemerintah bersama DPR-GR menyelesaikan UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemiludan UU No. 16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Penyelesaian UU itu sendiri memakan waktu hampir tiga tahun.

Dalam UU itu pejabat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral, tidak seperti Pemilu 1955 yang memperbolehkan pejabat negara, termasuk perdana menteri dari partai untuk ikut menjadi calon partai secara formal.

Tetapi pada praktiknya Pemilu 1971 para pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu peserta Pemilu, yaitu Golkar. Jadi sesungguhnya pemerintah pun merekayasa ketentuan-ketentuan yang menguntungkan Golkar seperti menetapkan seluruh pegawai negeri sipil harus menyalurkan aspirasinya kepada salah satu peserta pemilu itu.

Dalam hubungannya dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda juga dengan Pemilu 1955.

Dalam Pemilu 1971, yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan. Cara ampuh untuk mengurangi jumlah partai peraih kursi, dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Tetapi kelemahannya sistem demikian lebih banyak menyebabkan suara partai terbuang percuma.

Setelah tahun 1971, pelaksanaan Pemilu yang periodik dan teratur mulai terlaksana. Enam tahun berikutnya yakni tahun 1977, pemilu ketiga dilaksanakan. Setelahnya pemilu selalu berlangsung setiap lima tahun sekali.

Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, sejak Pemilu 1977 pesertanya jauh lebih sedikit, hanya terdiri atas dua parpol dan satu Golkar. Hal tersebut imbas penyederhanaan jumlah partai yang dilakukan pemerintah bersama DPR, dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar.

Kedua partai adalah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dan Partai Demokrasi Indonesia atau PDI dan satu Golongan Karya atau Golkar. UU No. 3 itu diimplementasikan hingga pemilu tahun 1997.

Hasilnya pun sama, Golkar selalu menjadi pemenang, sedangkan PPP dan PDI hanya sekedar pelengkap atau ornamen belaka. Ibarat Golkar sudah ditetapkan menjadi pemenang sejak Pemilu 1971.

Keadaan ini secara langsung dan tidak langsung membuat kekuasaan eksekutif dan legislatif berada di bawah kontrol Golkar mendapat dukungan birokrasi sipil dan militer.

Puncaknya Soeharto dilengserkan rakyat pada 21 Mei 1998 karena ketidakadilan sistem pemerintahan yang diterapkan Soeharto selama masa orde baru. (*)

Sejarah Pemilu di Indonesia (Bagian I - Pengantar dan Pemilu Pertama Tahun 1955)


Pengantar

Pemilihan Umum sebagai sarana penyaluran aspirasi demokrasi memegang peranan penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui pemilu setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan orang-orang yang akan duduk di kursi kepemimpinan.

Secara historis, Indonesia telah mengalami 10 kali pemilihan umum masing-masing tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009.

Pada awalnya pemilu ditujukan hanya untuk memilih anggota lembaga perwakilan seperti DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun seiring dilakukannya amandemen UUD 1945 pada tahun 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang sebelumnya dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat. Sehingga semenjak 2004 pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu.

Sedangkan pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) dimasukkan pula sebagai bagian dari rezim pemilu.

Sehingga pemilu yang saat ini di kenal masyarakat adalah pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan acap lima tahun sekali.


Pemilu Pertama Tahun 1955


Pemilu 1955 adalah perhelatan pesta demokrasi pertama yang diselenggarakan bangsa ini, dan juga merupakan satu-satunya pemilu yang terjadi pada era orde lama.

Kala itu Republik Indonesia baru saja menginjak usia 10 tahun pascamerdeka 1945. Jika dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi, apakah berarti selama 10 tahun itu Indonesia benar-benar tidak demokratis? Tidak mudah juga menjawab pertanyaan tersebut.

Yang jelas, sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan diproklamasikan Soekarno dan Hatta 17 Agustus 1945, pemerintah saat itu sebenarnya sudah menyatakan keinginannya menyelenggarakan pemilu awal tahun 1946.

Hal itu dicantumkan dalam Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 November 1945 yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik. Maklumat menyebutkan, pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946.

Namun faktanya pemilu baru berlangsung 1955, dan penyelenggaraannya tidak sesuai pula dengan tujuan maklumat Hatta. Pemilu 1955 justru dilakukan dua kali yakni 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR dan 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.

Keterlambatan dan penyimpangan tersebut bukan tanpa sebab. Kendalanya bersumber dari dalam dan luar negeri.

Kendala internal yakni pemerintah tidak siap menyelenggarakan pemilu tiga bulan pascakemerdekaan. Butuh waktu bagi bangsa ini mempersiapkan perangkat-perangkat penyelenggaraan pemilu kala itu. Sedangkan tekanan eksternal berupa serbuan kekuatan asing mengharuskan segenap rakyat Indonesia membagi waktu dan tenaganya untuk juga terlibat peperangan.

Meskipun dua kendala itu menghambat proses pemilu di Indonesia, tetap ada indikasi kuat pemerintah berkeinginan menyelenggarakan pemilu. Misalnya adalah dibentuknya UU No. UU No 27 tahun 1948 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 tentang Pemilu.

Dalam UU No 12/1949 diamanatkan bahwa pemilihan umum yang akan dilakukan adalah bertingkat (tidak langsung), untuk menghindari distorsi akibat banyaknya warga negara yang buta huruf kala itu.

Kemudian pada paruh kedua tahun 1950, ketika Mohammad Natsir dari Masyumi menjadi Perdana Menteri, pemerintah memutuskan untuk menjadikan pemilu sebagai program kabinetnya.

Sejak itu pembahasan UU Pemilu mulai dilakukan lagi, yang dilakukan oleh Panitia Sahardjo dari Kantor Panitia Pemilihan Pusat sebelum kemudian dilanjutkan ke parlemen. Pada waktu itu Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, setelah sejak 1949 menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).

Setelah Kabinet Natsir jatuh enam bulan kemudian, pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo, juga dari Masyumi. Pemerintah ketika itu berupaya menyelenggarakan pemilu karena pasal 57 UUDS 1950 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Tetapi pemerintah Sukiman juga tidak berhasil menuntaskan pembahasan undang-undang pemilu tersebut. Selanjutnya UU ini baru selesai dibahas oleh parlemen pada masa pemerintahan Wilopo dari PNI pada tahun 1953, yang melahirkan UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilu.

UU inilah yang kemudian menjadi payung hukum Pemilu 1955 yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.

Dengan demikian UU No. 27 Tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 yang mengadopsi pemilihan bertingkat (tidak langsung) bagi anggota DPR praktis tidak berlaku lagi.

Patut dicatat dan dibanggakan bahwa Pemilu 1955 yang diikuti oleh lebih dari 30 partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan, berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Indonesia pun menuai pujian dari berbagai pihak termasuk negara-negara asing.

Data yang dihimpun KPU mencatat kesadaran berkompetisi secara sehat pada Pemilu 1955 sangat tinggi. Meskipun calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. (*)